Bukti Menunjukkan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Cacad Hukum Formil dan Substansi
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Persidangan PTUN Jakarta Nomor Perkara 357/G/2025/PTUN.JKT atas sengketa ARRUKI (Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia) dan LP3HI (Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia) melawan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam perkara Gugatan Pembatalan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, telah memasukin pembuktian akhir.
Dalam persidangang terungkap bahwa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto ditandatangani Dirjen Pemasyarakatan Mashudi pada bulan Agustus 2025.
”Padahal Mashudi telah memasuki usia pensiun Polri pada 1 April 2025 ( foto SK Pensiun Polri Terlampir ) sehingga semestinya Mashudi tidak berwenang menandatangani SK apapun termasuk SK PB Setya Novanto (cacad formil ),” ujar Kuasa Hukum ARRUKI dan LP3HI, Boyamin Saiman melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Yang lebih parah, kata Boyamin, Setya Novanto terbukti tercatat dalam register F (buku catatan pelanggaran dalam Lapas), yaitu pelanggaran berupa upaya melarikan diri pada tanggal 14 Juni 2019 yaitu saat ijin berobat ke rumah sakit ternyata keluar dari komplek rumah sakit tanpa ijin petugas.
”Kemudian (Setya Novanto) diberi sanksi hukuman berupa dimasukkan sel isolasi 11 hari tanpa boleh dikunjungi keluarganya. (cacad substansi karena syarat PB adalah berkelakuan baik ),” ujarnya.
”Atas dasar dua alasan tersebut ( formil dan substansi ) maka semestinya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto dibatalkan sehingga dia dikembalikam huni Lapas Sukamiskin untuk jalani sisa hukuman penjara sekitar 3 tahun lamanya,” tambah Boyamin.
Persidangan hari ini, Rabu (11/3) adalah untuk Pembuktian terakhir dari para pihak, sedangkan sidang berikutnya yaitu Kesimpulan dan Putusan. ”Semoga Putusan Hakim PTUN mengabulkan gugatan berupa pembatalan SK PB SETNOV,” kata Boyamin.
”Kami sebagai Pelapor dan Pengawal kasus korupsi eKTP tahun 2014 di KPK akan tetap mengawal pelaksanaan persidangan semua Tersangka termasuk penuntasannya bagi semua yang terlibat termasuk potensi dikenakan Pencucian Uang ( TPPU ),” pungkasnya. *