Corporate Governance dan Business Judgment Rule Sebagai Mitigasi Risiko Pidana Korporasi Pasca UU KUHP Baru
Corporate Governance dan Business Judgment Rule Sebagai Mitigasi Risiko Pidana Korporasi Pasca UU KUHP Baru
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Oleh
Dr. Wirawan B. Ilyas, CPA., BKP
Akuntan Forensik, Advokat, Konsultan Pajak
Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia memasuki babak baru hukum pidana dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni UU No. 1 tahun 2023. Salah satu poin yang penting dalam KUHP Baru tersebut adanya pidana korporasi. KUHP Baru dengan tegas memperlakukan korporasi sebagai subjek hukum pidana, artinya korporasi dapat dikenakan pidana, jika kejahatan dilakukan oleh pengurus/pihak yang memiliki hubungan kerja untuk dan atas nama korporasi, menguntungkan pihak korporasi dengan cara-cara melawan hukum atau korporasi lalai mencegah kejahatan.
Korporasi sebagai subjek hukum otomatis korporasi sebagai badan hukum yang menyandang hak dan kewajiban hukum, baik perdata, khususnya pidana. Perbuatan korporasi mempunyai risiko hukum tidak terbatas pada Direksi yang mempunyai tanggung renteng. Untuk itu upaya mitigasi risiko amat penting yang harus tercermin dalam internal control system, sebagai bagian penting dari corporate governance.
Norma Hukum Pidana Korporasi
Lebih lanjut norma hukum terkait pidana korporasi sebagai berikut :
Pasal 45 ayat (1) mengatur bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana, yang berarti perusahaan dapat diperiksa, dituntut, dan dijatuhi pidana sebagai entitas, bukan hanya “orang di dalamnya”.
Pasal 46 mengatur bahwa tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, atau orang yang berdasarkan hubungan kerja/hubungan lain bertindak untuk dan atas nama korporasi atau demi kepentingan korporasi, sepanjang berada dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi.
Pasal 47 mengatur bahwa perbuatan juga dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korporasi bila dilakukan oleh pihak di luar struktur organisasi yang berperan sebagai pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner).
Pasal 48 mengatur korporasi dapat dipertanggungjawabkan antara lain ketika perbuatan menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, korporasi tidak melakukan langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan untuk menghindari tindak pidana, atau korporasi membiarkan tindak pidana terjadi.
Pasal 49 mengatur pertanggungjawaban tersebut dapat dikenakan kepada korporasi sekaligus pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau beneficial owner.
Ancaman hukumannya yakni sanksi utama berupa denda serta pidana tambahan seperti pencabutan izin hingga pembubaran, artinya berdampak signifikan terhadap keberlanjutan korporasi. Perlu dipahami bahwa KUHP Baru juga mengatur pertanggung jawaban pidana korporasi tidak hanya terhadap entitas korporasi, tetapi juga terhadap individu subjek hukum dibaliknya yang dikenal dengan pidana secara berlapis termasuk pidana kurungan untuk pengurus. Perubahan lingkungan hukum yang demikian memerlukan perubahan kultur korporasi melalui penerapan Corporate Governance yang baik dengan memperhatikan doktrin Business Judgment Rule.
Corporate Governance
Korporasi sebagai nexus of contract tentu tidak terlepas dari berbagai kepentingan yang rentan terjadi benturan. Untuk itu diperlukan perangkat tata kelola korporasi mengacu pada Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI), yang pada intinya menganut 5 (lima) asas, yakni :
a. Transparansi, agar korporasi harus menyediakan informasi yang material dan relevan yang mudah dipahami oleh pemangku kepentingan, baik informasi keuangan maupun non keuangan.
b. Akuntabilitas, agar korporasi harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar.
c. Responsibilitas, agar koporasi mematuhi peraturan perundang-undangan dan regulasi.
d. Independensi, agar korporasi dikelola secara independen antara masing-masing organ dalam korporasi.
e. Kewajaran dan kesetaraan, agar korporasi memperhatikan kepentingan para pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya secara wajar dan kesetaraan.
Kelima asas tersebut ditindak lanjuti dalam bentuk pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terukur, salah satu wujudnya berupa sistem pengendalian internal. Artinya korporasi wajib memiliki SOP dan diimplementasikan dalam tataran praktek sehari-hari yang auditable. Peran efektif pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola korporasi menjadi kunci atas tata kelola korporasi. Pihak-pihak tersebut sebagai mitra bagi Akuntan Publik yang melakukan audit laporan keuangan korporasi seperti yang diatur pada Standar Audit 240.
Kejahatan korporasi yang lazim terjadi terkait dengan akuntansi yang dikenal dengan skandal akuntansi, yakni Fraudulent Financial Reporting dan Misappropriation of Asset.
Dalam praktek selama ini modusnya dapat berjalan sendiri-sendiri atau kombinasi simultan. Hal ini dapat terjadi jika dalam korporasi adanya peluang (opportunity), tekanan (pressure) dan rationalization. Peluang berkaitan dengan lemahnya internal control system. Kelima komponen internal control system (COSO), yakni Control Environment, Risk Assessment, Control Activities, Information and Communication, Monitoring harus diwujudkan dalam level standar tinggi.
Kompetensi dan independensi internal auditor sebagai komponen utama dalam control activities memainkan peran signifikan dengan syarat kompetensi yang mumpuni dalam 3 jenis audit, yakni financial statement audit, operational audit dan compliance audit. Sehingga dalam rezim pidana korporasi yang telah diberlakukan saat ini, internal auditor wajib menguasai financial audit, operational audit dan compliance audit.
Dimana fungsi internal auditor sangat strategis sebagai “penjaga gawang” korporasi sebagai alat mitigasi risiko hukum termasuk pidana korporasi. Hal ini sejalan dengan telah diberlakukannya PP No. 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, bahkan Internal Control System (COSO) menegaskan 3 (tiga) kewajiban Direksi, yakni menjamin :
Reliability of financial statement
Efficiency and effectiveness in operations
Compliance with laws and regulations
Sedangkan menurut Kieso (2020) terdapat tujuan ke 4 (empat), yakni safeguard assets. Penggelapan aset atau misappropriation of assets merupakan salah satu bentuk corporate fraud yang masuk dalam kategori pidana korporasi, sehingga penguatan Internal Control System merupakan keniscayaan dalam rangka mitigasi risiko pidana korporasi.
Bahkan menurut penulis internal auditor harus juga memiliki kompetensi khusus dibidang akuntansi forensik dan audit investigasi, mengingat kejahatan korporasi tumbuh kembang lebih cepat dari perbaikan sistem pengendalian. Sistem pengendalian berkembang menurut deret hitung, sedangkan kejahatan korporasi tumbuh kembang menurut deret ukur. Akuntansi forensik merupakan kombinasi dari 3 (tiga) keilmuan, yakni akuntansi, audit dan hukum. Contoh suatu perusahaan perdagangan bertransaksi dengan perusahaan pertambangan batu bara yang didasari dengan perjanjian (kontrak) sesuai dengan KUH Perdata pasal 1320. Dari sisi akuntansi dan audit terlihat seolah-olah semuanya sudah memenuhi SOP perusahaan dan memenuhi sebagai Accounting Evidence dan Audit Evidence dan layak untuk dibukukan yang otomatis masuk dalam laporan keuangan. Bagi internal auditor yang tidak menguasai hukum perdata dengan baik, transaksi tersebut dianggap sudah memenuhi SOP yang berlaku, tetapi dari sisi hukum belum tentu, masih perlu dilakukan audit hukum. Dalam kontrak perjanjian disebutkan uang muka sebanyak 35% yang dibayarkan saat tanda tangan kontrak, tetapi faktanya selama kontrak berjalan dilakukan beberapa kali adendum, yang menyesuaikan dengan kenyataan dilapangan. Artinya perjanjian menyesuaikan dengan fakta kejadian dilapangan. Harusnya aktivitas wajib menyesuaikan dan patuh kepada perjanjian, karena perjanjian yang sah secara hukum (KUH Perdata pasal 1320), berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak. Sehingga mengikat, wajib dipatuhi, sesuai dengan asas Pacta Sun Servanda (KUH Perdata pasal 1338). Hal demikian sering terjadi pada kasus rekayasa laporan keuangan, seolah-olah transaksi sudah sesuai dengan PSAK. Padahal perjanjian yang mengacu kepada PSAK tersebut hanya digunakan sebagai pembungkus transaksi berbasis kontrak/perjanjian, agar pengakuan pendapatan dapat dilakukan. Modus kejahatan korporasi yang demikian sudah jamak dilakukan selama ini, karena Financial Accounting dan Financial Audit mempunyai keterbatasan (Hans Kartikahadi, dkk, 2016) antara lain :
Laporan keuangan semata-mata merupakan potret atau rekaman sejarah, yaitu tentang keadaan dan peristiwa masa lalu, dan tidak dapat digunakan sebagai bola kaca untuk meramalkan keadaan dimasa yang akan datang bila tidak dilengkapi data dan informasi lain yang diperlukan untuk membuat analisis proyeksi masa depan.
Akuntansi melakukan pencatatan, perhitungan, dan pelaporan dengan menggunakan satuan uang sebagai denominator atau alat ukur. Namun tidak semua hal dapat diukur dengan nilai uang dan nilai uang juga cenderung tidak stabil.
Konsep dasar akuntansi keuangan ada kalanya tidak sejalan atau bertentangan dengan aspek hukum, misalnya konsep “makna lebih penting dari bentuk” (substance over form).
Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan, yang dalam berbagai standar memperbolehkan beberapa alternatif metode akuntansi, yang menyebabkan laporan keuangan perusahaan yang berbeda, tidak selalu dapat diperbandingkan.
Pemahaman/kompetensi seluk beluk hukum perjanjian mutlak diperlukan oleh internal auditor dan accounting manager sebagai garda terdepan dalam tata kelola korporasi.
Hal yang penting dan yang tidak terpisahkan dari good corporate governance, yakni komunikasi efektif dan pembahasan intens antara pihak-pihak yang bertanggung jawab atas corporate governance (those charged with governance-tcwg) atas kelemahan internal control system yang berpotensial terjadinya fraud atas laporan keuangan, bahkan termasuk adanya kecurangan yang berdampak terhadap salah saji material laporan keuangan selama proses audit sesuai dengan Standar Audit 240. Dokumentasi pembahasan atas hal tersebut merupakan komponen penting dalam kertas kerja audit (audit working paper) auditor dan dokumentasi bagi korporasi yang merupakan alat bukti bagi korporasi atas implementasi Corporate Governance dan Business Judgment Rule.
Business Judgment Rule
Korporasi sebagai entitas bisnis bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip bisnis universal. Sebagai entitas bisnis dalam menjalankan usahanya mendapatkan keuntungan tentu selalu dibayangi risiko. Risk and Return merupakan hal yang biasa dalam kegiatan bisnis, bagaikan dua sisi mata uang. Undang-Undang memberi perlindungan hukum atas risiko tersebut, yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas pasal 97 ayat 5 untuk Direksi sebagai berikut :
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana apabila dapat membuktikan :
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Sedangkan bagi Komisaris diatur pada pasal 114 ayat 5, yakni :
Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Bahwa Direksi dan Komisaris telah melakukan kewajiban sesuai pasal 97 ayat 5 dan pasal 114 ayat 5 diperlukan bukti dokumen yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Dengan demikian pengelolaan korporasi berjalan baik oleh Direksi dan Komisaris yang profesional dan berintegritas sebagai upaya mitigasi risiko hukum pidana korporasi.
Simpulan
Dengan diberlakukannya pidana korporasi pada KUHP Baru, upaya pencegahan melalui mitigasi risiko amatlah penting. Bagi korporasi, penerapan Corporate Governance merupakan keharusan. Peran Direksi dan Komisaris sebagai organ perseroan merupakan titik sentral. Untuk itu Undang-Undang Perseroan Terbatas melalui pasal 97 ayat 5 dan pasal 114 ayat 5 memberi perlindungan hukum terhadap Direksi dan Komisaris untuk bekerja secara profesional dan berintegritas sebagai perwujudan doktrin Business Judgment Rule.
Pasca KUHP Baru peran perangkat tata kelola korporasi harus berubah, semua komponen internal control system harus selalu kondusif dengan perubahan lingkungan bisnis yang amat cepat. Mindset internal control juga harus berubah, harus sensitif terhadap prilaku manajemen yang tidak biasanya. Sikap professional skepticism perlu ditingkatkan.
Penguatan fungsi Komisaris Independen dan Komite Audit sebagai oversight committee mutlak dilakukan sebagai bagian dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola korporasi (those charged with governance) seperti yang diatur dalam Standar Audit 240. Akuntan Publik yang mengaudit laporan keuangan korporasi wajib berkomunikasi membahas dugaan kecurangan atas laporan keuangan, karena laporan keuangan merupakan tanggung jawab Direksi, berpotensi untuk dimanipulasi.
Direksi sebagai organ korporasi yang menjalankan fungsi eksekusi harus berbasiskan informasi, baik informasi akuntansi maupun informasi non akuntansi. Hal yang sama juga berlaku bagi Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan. Informasi yang berkualitas hanya dapat dihasilkan dari internal control system yang efektif, yang pada hakikatnya merupakan bagian dari corporate governance. Direksi dan Komisaris dalam menjalankan fungsinya masing-masing dilindungi hukum sesuai dengan doktrin Business Judgment Rule.
Rekomendasi
Otoritas Jasa Keuangan sebagai Instutusi regulator dan pengawas industri jasa keuangan dan perusahaan publik yang listed di Bursa Efek Indonesia wajib menyusun regulasi terkait persyaratan kompetensi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola korporasi. Hal yang sama juga untuk Badan Pengelola BUMN terkait dengan BUMN beserta entitas anak perusahaan, mengingat BUMN beserta entitas anak sangat rentan terjadi fraud dalam berbagai bentuk, dimana entitas anak sebagai modus operandinya. Pola ini sering dilakukan dengan pertimbangan, bahwa laporan keuangan entitas anak dikonsolidasikan ke laporan keuangan holding company, sehingga jejak kejahatan yang terjadi pada entitas anak seolah-olah sulit dilacak. Kompetensi dan independensi Komisaris Independen, Komite Audit, Internal Auditor merupakan persyaratan mutlak agar terhindar dari pidana korporasi dan peningkatan nilai perusahan yang berkelanjutan dapat dicapai. Disamping itu diperlukan kemauan politik pemerintah untuk meningkatkan PP No. 43 tahun 2025 menjadi Undang-Undang Pelaporan Keuangan, mengingat fraud penggelapan aset korporasi melalui mekanisme akuntansi marak terjadi, disamping rekayasa laporan keuangan. Bahkan mekanisme akuntansi digunakan baik sebagai alat rekayasa laporan keuangan maupun sebagai sarana penggelapan aset korporasi.#
CV Ringkas
Dr. Wirawan B. Ilyas, Ak., SH., M.Si., MH., CPA., BKP., CPI
Berprofesi sebagai Akuntan Publik, Advokat, Konsultan Pajak, Akademisi, & Penulis.