Polemik Hotel Sultan, Kuasa Hukum PT Indobuilco Desak Komisi Yudisial Periksa Ketua PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi Jakarta
PT Indobuildco selaku pengelola kawasan Hotel Sultan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh pimpinan pengadilan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Laporan tersebut terkait proses eksekusi putusan sengketa lahan kawasan Hotel Sultan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
JAKARTA, INDONEWS.ID – PT Indobuildco selaku pengelola kawasan Hotel Sultan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pimpinan pengadilan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI). Laporan tersebut terkait proses eksekusi putusan sengketa lahan kawasan Hotel Sultan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Pengaduan diajukan oleh Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, melalui tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH dan Dr. Amir Syamsudin, SH., MH pada Kamis (12/3/2026).
Dalam laporan tersebut, PT Indobuildco mempersoalkan tindakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dinilai memaksakan pelaksanaan eksekusi terhadap Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jakarta Pusat, meski perkara tersebut masih dalam proses hukum di tingkat banding hingga kasasi.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad yang seharusnya tidak langsung dieksekusi tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2000.
“Kasusnya begini, ada putusan serta-merta dari pengadilan yang saat ini masih berproses di tingkat banding dan selanjutnya akan kasasi. Namun pengadilan negeri atas permintaan penggugat, yakni Mensesneg, PPK GBK, dan ATR/BPN memaksakan pelaksanaan eksekusi lebih dulu walaupun perkara ini sedang dilakukan perlawanan hingga tingkat kasasi,” ujar Hamdan.
Menurut Hamdan, SEMA Nomor 4 Tahun 2000 secara tegas menyebutkan bahwa putusan serta-merta hanya dapat dilaksanakan apabila pemohon eksekusi memberikan uang jaminan kepada pengadilan sebagai antisipasi jika putusan di tingkat lebih tinggi berbeda dengan putusan pengadilan negeri.
“Uang jaminan itu dibayarkan kepada pengadilan sebagai jaminan jika nantinya putusan pengadilan tinggi atau kasasi berbeda dengan putusan pengadilan negeri. Ini untuk menghindari kerugian yang mungkin timbul,” katanya.
Hamdan menilai prinsip tersebut tidak diterapkan dalam perkara sengketa lahan Hotel Sultan. Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak adil dalam penerapan aturan yang sama oleh pengadilan.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya PT Indobuildco pernah memenangkan putusan serta-merta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun permohonan pelaksanaan eksekusinya justru ditolak oleh Pengadilan Tinggi dengan alasan yang sama, yakni mengacu pada SEMA Nomor 4 Tahun 2000.
“Dulu ketika kami mendapatkan putusan serta-merta dan ingin melaksanakannya, pengadilan tinggi menolak dengan dasar SEMA 2000. Sekarang dengan dasar yang sama justru diperbolehkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.
Hamdan menilai perbedaan perlakuan tersebut mencerminkan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
“Ini ada perlakuan yang tidak sama. Hanya karena pihak penggugat adalah Sekretariat Negara bukan berarti harus diutamakan. Pengadilan harus tetap adil kepada semua pihak,” tegasnya.
Atas dasar itu, PT Indobuildco meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran prosedur serta kode etik hakim.
“Kami meminta agar kedua pimpinan pengadilan tersebut diperiksa. Ini bukan sekadar persoalan teknis yudisial, tetapi menyangkut prosedur penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” kata Hamdan.
Ia juga mengaku telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Ketua Komisi Yudisial agar kasus ini mendapat perhatian serius.
“Masalah ini sudah saya sampaikan langsung kepada Ketua Komisi Yudisial agar menjadi atensi,” pungkasnya.