ASN Mulai WFH Perdana, Siap Kena Sanksi Jika Lambat Merespons
Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat untuk pertama kalinya hari ini, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang berlaku sejak 1 April 2026.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat untuk pertama kalinya hari ini, sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah yang berlaku sejak 1 April 2026.
Pelaksanaan perdana ini baru terealisasi karena Jumat sebelumnya bertepatan dengan libur Jumat Agung.
Berdasarkan pantauan warga, sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam kerja terlihat tidak terlalu padat. Namun, transportasi umum seperti KRL tujuan Jakarta dilaporkan tetap dipenuhi penumpang.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus siaga dan responsif terhadap pekerjaan.
“Handphone mereka harus aktif sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location,” ujar Tito dalam konferensi pers.
Ia menekankan bahwa ASN wajib merespons panggilan atau pesan dalam waktu kurang dari lima menit selama jam kerja. Jika tidak, sanksi akan diberlakukan secara bertahap.
Mulai dari teguran lisan bagi yang tidak merespons dua kali panggilan, teguran tertulis jika melewati batas lima menit tanpa alasan, hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif bagi pelanggaran berulang.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan keras bagi ASN yang kedapatan bekerja dari kafe atau tempat hiburan (work from cafe/WFC).
“Kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tegas,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.
Ia bahkan menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin. “Kalau ketahuan dibinasakan,” tegasnya.
Pengawasan terhadap ASN akan dilakukan secara ketat melalui sistem presensi daring, sekaligus untuk membatasi mobilitas kendaraan pribadi. ASN juga diingatkan agar tetap berada di rumah selama menjalankan WFH.
Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini diterapkan pemerintah sebagai bagian dari efisiensi energi di tengah dinamika konflik global. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Namun demikian, tidak semua jabatan ASN mengikuti kebijakan ini. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah jabatan yang dikecualikan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk jabatan pimpinan tinggi serta camat dan lurah atau kepala desa.