indonews

indonews.id

KPK Ungkap Bukti Pemerasan Bupati Tulungagung: Sepatu Mewah hingga Ratusan Juta Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.

Dalam operasi penyelidikan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga barang mewah. Salah satu temuan yang mencolok adalah empat pasang sepatu bermerek Louis Vuitton serta uang tunai senilai Rp335,5 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sepatu mewah tersebut dibeli dari hasil pemerasan dan memiliki nilai fantastis.

“Selain untuk kebutuhan pribadi, sepatu juga lumayan mahal. Setelah kami cek, nilainya mencapai sekitar Rp129 juta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4).

KPK menduga Gatut telah menerima sekitar Rp2,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut, dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar kepada sedikitnya 16 OPD. Pemerasan diduga dilakukan melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

“Uang tunai Rp335,5 juta yang diamankan merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima tersangka,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Gatut dan Dwi Yoga langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain dugaan pemerasan, Gatut juga disinyalir terlibat dalam pengaturan proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah, termasuk pengadaan alat kesehatan di RSUD serta penentuan pemenang tender jasa cleaning service dan keamanan.

Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini kembali menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah yang tengah ditangani KPK.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas