indonews

indonews.id

Dilantik Presiden Prabowo, Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Pernah Berstatus Terpidana

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan dirinya tidak pernah berstatus sebagai terpidana, meskipun sempat terseret kasus hukum pada 2020 terkait penolakannya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan dirinya tidak pernah berstatus sebagai terpidana, meskipun sempat terseret kasus hukum pada 2020 terkait penolakannya terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur usai dilantik oleh Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/4/2026).

“Saya enggak terpidana. Saya diadili dengan tuntutan dua tahun, setelah itu undang-undangnya dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi,” ujar Jumhur.

Ia menambahkan bahwa proses hukum yang menjeratnya kala itu menjadi tidak relevan setelah dasar hukum yang digunakan dinyatakan bermasalah.

“Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah enggak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal,” imbuhnya.

Diketahui, pada 2020 Jumhur sempat ditahan akibat sikapnya yang vokal menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang saat itu menuai kontroversi luas karena dinilai merugikan pekerja dan masyarakat adat. Ia bahkan sempat divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) terkait UU tersebut melalui media sosial.

Namun, perkembangan hukum selanjutnya mengubah lanskap perkara tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera menyusun regulasi ketenagakerjaan baru serta memisahkan pengaturan yang dinilai bermasalah dalam UU Cipta Kerja. Majelis hakim juga menyoroti potensi tumpang tindih norma antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan beleid terbaru tersebut.

Dengan latar belakang itu, Jumhur menilai status hukum yang pernah disematkan kepadanya tidak lagi relevan. Kini, ia resmi menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di kabinet pemerintahan Presiden Prabowo.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas