Kedubes AS Mangkir Mediasi Tripartit, Kuasa Hukum Victor Soroti Pelecehan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Ketidakhadiran Kedubes AS adalah bentuk pelecehan terhadap hukum ketenagakerjaan Republik Indonesia. Status korps diplomatik tidak lantas memberikan imunitas mutlak untuk bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan hukum perburuhan di negara tempat mereka bertugas.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Sikap tidak menghormati yurisdiksi hukum ketenagakerjaan Indonesia dipertontonkan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta bersama unit Drug Enforcement Administration (DEA).
Perwakilan diplomatik asing tersebut mangkir dan tidak hadir memenuhi panggilan resmi agenda sidang mediasi tripartit yang digelar Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinaker) Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Victor Leonardo Hutapea dari Kantor Hukum Kaligis & Associates, Advokat Girindra Sandino, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa tindakan mangkir ini merupakan bentuk pelecehan terbuka terhadap kedaulatan hukum Indonesia, khususnya perlindungan hak-hak dasar buruh dan tenaga kerja lokal.
"Ketidakhadiran Kedubes AS adalah bentuk pelecehan terhadap hukum ketenagakerjaan Republik Indonesia. Status korps diplomatik tidak lantas memberikan imunitas mutlak untuk bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan hukum perburuhan di negara tempat mereka bertugas. Rekrutmen warga negara Indonesia adalah hubungan keperdataan (acta jure gestionis) yang tunduk mutlak pada asas Lex Loci Laboris," ujar Girindra Sandino.
Perselisihan hubungan industrial ini bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Victor setelah mengabdi secara loyal selama 11 tahun (2014–2025) sebagai investigator tanpa catatan pelanggaran.
Pihak Kedubes AS memutus kerja tanpa surat peringatan serta belum membayarkan hak pesangon sebesar Rp896.655.000, meskipun angka kompensasi tersebut telah mereka akui sendiri dalam perhitungan internal resmi tertanggal 11 Agustus 2025.
Meski pihak Kedubes AS mangkir, pihak Sudinaker Jakarta Pusat dinilai kooperatif dan bertindak profesional dalam mengakomodasi hak-hak pekerja. Pejabat mediator memberikan ruang formal dengan mengagendakan dua kali pertemuan mediasi tripartit. Namun, tim kuasa hukum menegaskan sikap tegas apabila iktikad baik tersebut kembali diabaikan.
"Kami mengapresiasi mediator Sudinaker yang sangat akomodatif. Namun, apabila pada agenda pemanggilan berikutnya pihak Kedubes AS tetap mangkir dan berkeras tidak menghormati panggilan pemerintah Indonesia, kami akan langsung mendesak Sudinaker untuk segera menerbitkan Anjuran Tertulis," lanjut Girindra.
Anjuran Tertulis tersebut nantinya akan menjadi pijakan hukum formal bagi tim kuasa hukum untuk melayangkan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat demi menegakkan martabat hukum nasional serta memulihkan hak-hak normatif klien. Jika diperlukan, kata Girindra, pihaknya akan mengadukan ke DPR RI yang membidangi urusan itu.
”Tidak tertutup kemungkinan kita akan bersurat atau pengaduan langsung ke Istana, khusus Staf Presiden, kementerian terkait lainnya dalam bidang ketenagakerjaan, DPR RI dan banyak lagi. Poinnya, Amerika jangan bersikap arogan dan menginjak kedaulatan hukum Indonesia,” pungkasnya. *