indonews

indonews.id

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, ICW: KPK Perlu Masuk Melakukan Penyelidikan

KPK perlu menelusuri apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas lapas.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, ICW: KPK Perlu Masuk Melakukan Penyelidikan
Ombudsman RI bongkar fasilitas mewah lapas Lapas Cibinong. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ombudsman RI menemukan dugaan bangunan "kluster mewah" yang dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Diberitakan, tim Ombudsman sebelumnya sempat ditolak oleh petugas saat hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa Tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas Lapas yang berjaga.

"Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas" tutur Syafrida.

Temuan dimaksud adalah bangunan rumah yang diduga dihuni oleh WBP dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.

Menanggapi hal tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan, ICW sejak 2011 sudah memetakan sedikitnya lima modus korupsi di dalam penjara.

Dia mengatakan, dua yang paling relevan dengan temuan Ombudsman saat ini adalah pemberian fasilitas atau perlakuan khusus kepada narapidana dan pemberian izin keluar penjara yang disalahgunakan.

Modus pertama, kata Wana, dapat berupa sel khusus, fasilitas elektronik, makanan tertentu, hingga ruang yang jauh lebih nyaman dibandingkan narapidana lain.

Modus kedua, menurutnya, juga berkali-kali terjadi. Muhammad Nazaruddin misalnya, pernah dilaporkan sering keluar dari Lapas Sukamiskin untuk memimpin rapat, meski saat itu dibantah pihak lapas.

Demikian pun Anggoro Widjojo diduga menyalahgunakan izin berobat dan diketahui berada di apartemen. Sedangkan Romi Herton juga pernah diketahui keluar tanpa pengawalan, sementara Rachmat Yasin pernah diketahui menginap di rumah saat masih berstatus narapidana.

”Karena itu, temuan Ombudsman sekarang tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Yang harus diperiksa adalah apakah kembali terjadi pola lama: fasilitas, akses, atau kebebasan tertentu diberikan kepada narapidana sebagai privilege dan diduga diperjualbelikan oleh oknum petugas lapas,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dia mengatakan, dalam konteks ini, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) perlu masuk melakukan penyelidikan. Terlebih terdapat keterangan kepada Ombudsman mengenai dugaan pembayaran untuk memperoleh fasilitas tersebut.

”KPK perlu menelusuri apakah terdapat transaksi, aliran uang, atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun petugas lapas. Pengalaman kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa jual-beli fasilitas dan izin keluar lapas bukan sekadar pelanggaran disiplin, tetapi dapat berkembang menjadi praktik suap,” tuturnya.

Wana mengatakan, jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan apakah bangunan tersebut rumah dinas atau bukan. ”Yang harus dibongkar adalah apakah ada jual-beli privilege di dalam lapas, siapa yang membayar, siapa yang menerima, dan siapa yang memberikan fasilitas tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa sidak ini menemukan sejumlah temuan krusial terkait kegagalan pelayanan standar dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.

"Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan," ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman RI bertemu dengan salah satu penghuni rumah tersebut yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, sebelum dapat menggali informasi lebih lanjut, petugas lapas menghalangi Ombudsman untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas