indonews

indonews.id

Dugaan Penyekapan Warga Sipil di Maybrat oleh TNI, LBH Kaki Abu Desak Klarifikasi dan Penyelidikan Terbuka

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu mengecam dugaan tindakan penyekapan terhadap seorang warga sipil bernama Wilem Wakon yang diduga dilakukan aparat TNI di Kampung Aisa, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Sabtu (26/9/2026).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu mengecam dugaan tindakan penyekapan terhadap seorang warga sipil bernama Wilem Wakon yang diduga dilakukan aparat TNI di Kampung Aisa, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Sabtu (26/9/2026).

Direktur LBH Kaki Abu Leonardo Ijie mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penyekapan tersebut dan menilai peristiwa itu perlu segera diusut karena menyangkut hak kebebasan warga sipil.

“LBH Kaki Abu mengecam dugaan tindakan penyekapan oleh TNI terhadap Wilem Wakom pada hari Sabtu 26 September di Kabupaten Maybrat, Kampung Aisa,” kata Leonardo Ijie di Sorong, Minggu (27/9/2026).

Menurut Leonardo, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan penyekapan terhadap warga sipil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang.

“Bagi LBH Kaki Abu, tindakan penyekapan ini merupakan pelanggaran HAM terhadap warga sipil,” ujarnya.

Minta Aparat Ungkap Dugaan Penyekapan

Leonardo menyebut setiap orang memiliki hak atas kebebasan pribadi dan perlindungan dari tindakan penahanan atau penyekapan secara sewenang-wenang.

Ia merujuk pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai perlindungan diri pribadi dan rasa aman, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur mengenai kebebasan pribadi.

Selain itu, menurut LBH Kaki Abu, ketentuan hukum pidana juga mengatur larangan terhadap tindakan perampasan kemerdekaan seseorang. Karena itu, Leonardo meminta negara dan aparat penegak hukum segera memastikan kondisi serta keberadaan Wilem Wakon sekaligus mengusut kebenaran informasi mengenai dugaan penyekapan tersebut.

“Negara dan aparat penegak hukum wajib hadir untuk melindungi korban,” katanya.

LBH Kaki Abu juga meminta pihak Panitia Khusus (Pansus) DPD RI yang baru melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di Provinsi Papua Barat Daya memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

LBH Kaki Abu Soroti Kasus Maybrat

LBH Kaki Abu merupakan organisasi bantuan hukum yang berbasis di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Lembaga tersebut aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat sipil dalam sejumlah kasus dugaan kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan aparat keamanan di wilayah Papua Barat Daya.

Sebelumnya, LBH Kaki Abu juga terlibat dalam pendampingan proses olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama kepolisian dan Komnas HAM terkait kasus tertembaknya tiga warga sipil di Kabupaten Maybrat.

Dalam proses olah TKP tersebut, tim menemukan 26 selongsong peluru kaliber 5,56 mm serta sebuah baskom di lokasi kejadian.

Pada awal September 2026, tim kuasa hukum mendesak Polda Papua Barat Daya membuka informasi secara transparan terkait kasus tersebut. Desakan itu disampaikan menyusul adanya dugaan awal keterlibatan oknum aparat keamanan dalam insiden penembakan.

Sementara terkait dugaan penyekapan Wilem Wakon, LBH Kaki Abu meminta aparat terkait melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara terbuka agar status peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat dapat diketahui berdasarkan fakta dan bukti yang ada.


© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas