indonews

indonews.id

Trotoar dan Bahu Jalan untuk Parkir Kendaaran, Bubble Paddle Club Rugikan Pejalan Kaki

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Penggunaan fasilitas publik di kawasan Jalan Papanggo, Jakarta Utara, menjadi sorotan. Area di sekitar Bubble Padel Club diduga digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, termasuk dengan memanfaatkan trotoar dan tanah bahu jalan.

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya kendaraan yang diparkir pada area yang seharusnya dapat digunakan pejalan kaki. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta perlindungan hak pejalan kaki.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 131 mengatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Sementara Pasal 132 mengatur penggunaan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, termasuk trotoar.

Trotoar pada prinsipnya bukan diperuntukkan sebagai lokasi parkir kendaraan. Apabila trotoar digunakan untuk parkir, keberadaan kendaraan tersebut dapat menghambat ruang gerak pejalan kaki dan berpotensi memaksa masyarakat turun ke badan jalan.

Selain trotoar, tanah bahu jalan di sekitar lokasi juga diduga dimanfaatkan sebagai tempat parkir. Kondisi ini perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan apakah pemanfaatan ruang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Hendry, yang disebut sebagai pengurus Padel, terkait penggunaan trotoar dan bahu jalan tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan penjelasan substantif dari Hendry. Kondisi itu membuat pertanyaan mengenai penataan parkir di sekitar Bubble Padel Club masih belum terjawab.

Padahal, klarifikasi dari pihak pengelola diperlukan untuk mengetahui apakah penggunaan area tersebut memang merupakan kebijakan pengelola, dilakukan oleh pengunjung secara individual, atau terdapat pengaturan lain terkait lokasi parkir.

Persoalan tersebut diharapkan menjadi perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Satpol PP, serta instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Pengawasan diperlukan agar fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki tetap terjaga dan penggunaan bahu jalan tidak mengganggu keselamatan maupun kenyamanan masyarakat.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Hendry maupun pengelola Bubble Padel Club untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas