52 Posbankum Sudah Berdiri, Kemenkum Kalsel dan Pemko Banjarmasin Perkuat Layanan Hukum
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Banjarmasin, INDONEWS.ID - Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 52 kelurahan se-Kota Banjarmasin terus diperkuat agar semakin optimal memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) dan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Layanan dan Pembinaan Paralegal Posbankum Kelurahan di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkum Kalsel, Senin (28/09).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, dan Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR. Nota Kesepakatan mencakup kerja sama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembinaan hukum, analisis kebijakan hukum, dan pelayanan hukum.
Sebelumnya, Kota Banjarmasin menjadi kota pertama di Kalimantan Selatan yang telah memiliki Posbankum di seluruh 52 kelurahannya. Selanjutnya, penguatan diarahkan pada peningkatan kapasitas paralegal dan optimalisasi layanan agar keberadaan Posbankum benar-benar dirasakan masyarakat.
Kegiatan diikuti 104 peserta, terdiri dari 52 lurah dan 52 paralegal Posbankum. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, menyampaikan bahwa pembinaan penting dilakukan agar paralegal dan lurah semakin memahami fungsi Posbankum dalam memberikan informasi, konsultasi, mediasi, maupun rujukan bantuan hukum.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa Posbankum bukan sekadar kelembagaan, tetapi harus menjadi layanan hukum yang aktif dan dekat dengan masyarakat.
“Posbankum tidak cukup hanya ada secara kelembagaan. Yang lebih penting adalah bagaimana layanan tersebut benar-benar hidup dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, kapasitas paralegal dan sinergi dengan pemerintah daerah harus terus diperkuat,” tegas Alex.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kanwil Kemenkum Kalsel. Menurutnya, keberadaan Posbankum di setiap kelurahan menjadi bagian penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan teknis mengenai Layanan Posbankum Desa/Kelurahan yang disampaikan oleh Tulus Achir Cahyadi, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalsel. Pembekalan tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman lurah dan paralegal dalam menjalankan fungsi pelayanan hukum di wilayah masing-masing.
Dengan 52 Posbankum yang telah tersedia, Kemenkum Kalsel dan Pemko Banjarmasin kini memperkuat kualitas layanan agar akses keadilan semakin dekat, mudah, dan responsif bagi masyarakat.