indonews

indonews.id

Danantara dan Agrinas Beda Suara soal Nasib Manajer Kopdes, Bos Agrinas: Mereka Pegawai BUMN

Pernyataan soal status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan perbedaan keterangan antara Danantara dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Pernyataan soal status kepegawaian manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan perbedaan keterangan antara Danantara dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Sehari setelah Bos Danantara, Dony Oskaria menyebut manajer Kopdes bukan pegawai BUMN, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota justru menegaskan bahwa para manajer tersebut berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah Agrinas.

“Pegawai BUMN di bawah Agrinas, dengan PKWT selama 2 tahun,” kata Joao menyampaikan penegasan itu seusai rapat di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Joao, para manajer Kopdes akan dipekerjakan dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Status tersebut berlaku selama mereka menjalankan tugas untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Setelah kontrak dua tahun berakhir, Agrinas akan melakukan evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan. Jika masih dibutuhkan, masa kerja para manajer dapat dilanjutkan.

Agrinas juga membuka kemungkinan para manajer mendapat penugasan lain di luar Kopdes setelah masa kontrak berakhir. Namun, keputusan tersebut baru akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan perusahaan.

Pernyataan Agrinas ini berbeda dengan keterangan Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, sehari sebelumnya.

Dony pada Selasa (22/9/2026) menyebut para manajer Kopdes bukan berstatus sebagai pegawai BUMN. Menurut dia, para manajer akan menjalani penugasan selama dua tahun dan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mendapatkan pembinaan.

“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN,” ujar Dony di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dony juga menjelaskan biaya yang muncul selama masa penugasan tersebut akan ditanggung pemerintah.

Perbedaan pernyataan ini terjadi ketika pemerintah tengah mempercepat penempatan manajer KDKMP di berbagai daerah. Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada 24 September 2026 menyatakan SK pengangkatan manajer diterbitkan oleh Agrinas dan status kerjanya menggunakan skema PKWT selama dua tahun.

Dengan demikian, terdapat tiga keterangan yang perlu dibedakan: Danantara menyebut manajer Kopdes bukan pegawai BUMN, sementara Agrinas menegaskan mereka pegawai BUMN dengan kontrak PKWT dua tahun. Menteri Koperasi kemudian mengonfirmasi bahwa SK pengangkatan diterbitkan Agrinas dengan skema PKWT.

Perbedaan penjelasan tersebut menyangkut langsung posisi hukum dan hubungan kerja para manajer Kopdes, termasuk siapa pemberi kerja, bentuk kontrak, serta bagaimana status mereka setelah masa penugasan dua tahun berakhir.*


© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas