indonews

indonews.id

RDPU dengan Komisi XI DPR RI, PAAI Dorong Skema Pajak Lebih Proporsional dan Insentif untuk Perluas Profesi

Bawa aspirasi agen dan leader asuransi, PAAI tawarkan solusi untuk menekan lonjakan kurang bayar sekaligus memperkuat produktivitas industri

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in RDPU dengan Komisi XI DPR RI, PAAI Dorong Skema Pajak Lebih Proporsional dan Insentif untuk Perluas Profesi
Foto bersama Ketua Komisi XI DPR RI Dr. H. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H. dan Anggota Komisi XI DPR RI Dr. H. Musthofa, S.E., M.M. bersama Ketua Umum dan jajaran pengurus Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Dari kiri ke kanan: Wong Sandy Surya, ST Akromah, H. Muhammad Idaham, Dr. H. Mukhamad Misbakhun, Dr. H. Musthofa, Henny Esther Dondocambey, Esra Manurung, dan Herold. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) membawa aspirasi para agen dan leader asuransi ke Komisi XI DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

RDPU dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dan dihadiri para anggota Komisi XI DPR RI. 

Dari PAAI hadir langsung Ketua Umum H. Muhammad Idaham, bersama Wakil Ketua Umum Wong Sandy Surya, Ketua Divisi Investasi & Perpajakan Henny Esther Dondocambey, Ketua Divisi Fun Friday Herold, Wakil Ketua Bidang Perwakilan Perusahaan Asuransi Esra Manurung, serta ST Akromah.

Dalam RDPU tersebut, PAAI menyampaikan kajian, contoh kasus, simulasi, serta sejumlah usulan terkait persoalan perpajakan profesi agen asuransi, khususnya pembatasan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), ketidaksesuaian pemotongan PPh Pasal 21 dengan kewajiban pajak tahunan, serta kebutuhan mekanisme administrasi yang lebih sesuai dengan karakter profesi agen. 

“PAAI mendukung kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara. Yang kami dorong bukan penghapusan pajak, tetapi mekanisme yang lebih adil, terukur, sederhana, dan sesuai dengan karakter penghasilan profesi keagenan,” ujar Henny.


Empat Usulan PAAI

PAAI membawa empat pokok usulan. Pertama, pemotongan PPh Pasal 21 bagi agen sebagai bukan pegawai dapat dikaji menggunakan mekanisme kumulatif tahun berjalan atau true-up, sehingga kredit pajak lebih mendekati kewajiban tahunan dan risiko kurang bayar besar saat menyampaikan SPT dapat ditekan. 

Kedua, PAAI mendorong adanya transisi yang lebih wajar ketika peredaran bruto mencapai Rp4,8 miliar. Ambang tersebut berasal dari Pasal 14 UU PPh. Ketika mencapai batas tersebut, agen tidak lagi dapat menggunakan NPPN dan harus beralih ke pembukuan. PAAI menilai kondisi ini dapat menimbulkan compliance cliff atau lonjakan kewajiban administrasi. 

Ketiga, PAAI menawarkan opsi safe harbour dengan basis penghasilan neto normatif 52,5 persen dari bruto untuk dikaji bagi agen di atas ambang tertentu.

PAAI menegaskan, 52,5 persen bukan tarif pajak, melainkan opsi basis penghasilan neto. PPh akhirnya tetap mengikuti tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Besaran tersebut juga masih harus divalidasi berdasarkan data biaya aktual dan kajian fiskal. 

“Semangatnya bukan meminta kontribusi kepada negara dikurangi. Yang kami cari adalah kepastian serta mekanisme administrasi yang lebih sederhana dan terukur,” kata Henny.

Keempat, PAAI mengusulkan insentif untuk mendorong masyarakat memasuki profesi agen asuransi secara formal, berlisensi, profesional, dan berkelanjutan, antara lain melalui penyederhanaan administrasi, pengembangan kompetensi, serta insentif berbasis produktivitas dan perlindungan konsumen. 


Mendapat Perhatian Komisi XI

PAAI mengapresiasi perhatian Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun dan para anggota terhadap persoalan yang disampaikan. Menurut PAAI, pembahasan tersebut membuka ruang agar aspirasi profesi agen dapat dikomunikasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak terkait.

PAAI juga mengapresiasi Anggota Komisi XI DPR RI Dr. H. Musthofa, S.E., M.M., yang ikut mendalami persoalan yang disampaikan. 

“Kami mengapresiasi Pak Mukhamad Misbakhun, Pak Musthofa, dan seluruh anggota Komisi XI yang telah memberikan ruang untuk mendengar aspirasi profesi agen asuransi. Harapannya, persoalan ini tidak berhenti pada forum RDPU, tetapi dapat ditindaklanjuti bersama pihak terkait untuk mencari solusi yang baik bagi negara maupun keberlanjutan profesi agen asuransi,” ujar H. Muhammad Idaham, Ketua Umum PAAI.


PAAI, Rumah Bersama Agen dan Leader

Bagi PAAI, RDPU tersebut bukan hanya mengenai pajak, tetapi juga menunjukkan pentingnya organisasi profesi yang mampu membawa aspirasi agen dan leader asuransi ke ruang dialog dengan pemerintah, regulator, perusahaan asuransi, dan pemangku kepentingan lainnya.

Meski berasal dari perusahaan dan jaringan yang berbeda, para praktisi memiliki banyak kepentingan profesi yang sama.

Karena itu, PAAI berharap semakin banyak agen dan leader asuransi di seluruh Indonesia yang merapatkan barisan, berkontribusi, dan bersama-sama membangun profesi yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

“PAAI ingin menjadi rumah bersama. Kita mungkin berbeda perusahaan dan jaringan, tetapi ketika berbicara mengenai masa depan profesi, banyak hal yang perlu kita bangun dan perjuangkan bersama,” ujar Idaham.

Menurut PAAI, pertumbuhan agen yang produktif dan profesional juga dapat memperluas literasi dan inklusi asuransi, meningkatkan perlindungan keluarga terhadap risiko finansial, memperbesar aktivitas ekonomi formal, serta memperluas basis perpajakan menuju Indonesia Emas 2045. 

Dari kita, oleh kita, dan untuk kita semua. Bersatu Berkarya Berdampak. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas