Perkuat Ekosistem Inovasi Daerah, Kemenkum Kalsel Buka Bimtek Operator Sentra KI dan Tandatangani PKS dengan BRIDA/Bapperida se-Kalsel
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Banjarbaru, INDONEWS.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) secara resmi membuka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operator Sentra Kekayaan Intelektual sekaligus melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Bapperida/Bappedalitbang se-Kalimantan Selatan, Rabu (30/09/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Grand Maya Hotel Banjarbaru ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel, Alex Cosmas Pinem, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syarifuddin yang mewakili Gubernur Kalsel, para jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil, Kepala BRIDA/Bapperida Kabupaten/Kota, pengelola Sentra KI Perguruan Tinggi, hingga jajaran Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi, Pemasyarakatan dan Kementerian HAM.
Dalam sambutannya, Kakanwil Alex Cosmas Pinem menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) tidak boleh lagi dipandang sekadar prosedur pendaftaran administrasi belaka, melainkan pilar utama ekosistem inovasi dan pembangunan ekonomi daerah. "Perjanjian Kerja Sama dan keberadaan Sentra KI di daerah maupun perguruan tinggi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif belaka. PKS harus melahirkan aksi nyata, pendampingan yang intensif, hingga menghasilkan karya dan inovasi yang terlindungi secara hukum serta memiliki nilai tambah ekonomi bagi masyarakat," ujar Alex Cosmas Pinem.
Prosesi penandatanganan PKS dilakukan secara khidmat oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, Meidy Firmansyah bersama seluruh Kepala BRIDA dan Bapperida/Bappedalitbang dari 13 Kabupaten/Kota serta Provinsi Kalimantan Selatan. Kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan Kemenkum RI untuk menginventarisasi, mendampingi, dan memfasilitasi perlindungan karya cipta, merek, paten, hingga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) khas Banua.
Gubernur Kalsel melalui Sekda Provinsi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kanwil Kemenkum Kalsel. Pihaknya menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah untuk menindaklanjuti PKS ini guna mendorong perlindungan hukum karya lokal dan memperkuat daya saing ekonomi berbasis kreativitas daerah.