indonews

indonews.id

OJK Beri Relaksasi Kredit bagi Warga Terdampak Gempa di 8 Kabupaten Flores

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi warga terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi warga terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur NTT Melki Laka Lena. Menurutnya, relaksasi kredit menjadi ruang bagi masyarakat terdampak untuk memulihkan kehidupan dan aktivitas ekonomi setelah bencana.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat NTT, khususnya masyarakat di delapan kabupaten terdampak gempa di Flores, saya menyampaikan terima kasih kepada OJK,” kata Melki di Kupang, Sabtu.

Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK di Jakarta pada 28 September 2026 setelah dilakukan pengumpulan data dan asesmen terhadap kondisi wilayah terdampak.

Delapan kabupaten yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Melki mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terdampak gempa yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Provinsi NTT kepada pemerintah pusat dan OJK.

Menurutnya, masyarakat terdampak tidak hanya menghadapi kerusakan akibat bencana, tetapi juga harus memulihkan aktivitas ekonomi dan sumber penghidupan.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi warga terdampak yang belum mampu memenuhi kewajiban kredit secara normal untuk melakukan penyesuaian pembayaran sesuai dengan kemampuan yang dimiliki,” ujarnya.

Berdasarkan kebijakan OJK, perlakuan khusus antara lain mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit dengan plafon hingga Rp10 miliar.

Kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi juga dapat ditetapkan berkualitas lancar. Ketentuan tersebut mencakup pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

OJK juga membuka ruang pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana. Kualitas pembiayaan baru tersebut dapat ditetapkan secara terpisah sehingga tidak menerapkan konsep one obligor.

Perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Ketentuan itu berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pegadaian.

Melki berharap masyarakat terdampak dapat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mempercepat pemulihan ekonomi keluarga.

“Saya berharap kebijakan ini dapat digunakan masyarakat dengan baik. Saya juga mengimbau seluruh perbankan dan lembaga keuangan untuk memberikan dukungan kepada warga yang terdampak gempa di Flores agar mereka dapat melewati masa pemulihan dengan lebih baik,” tegasnya.

Kebijakan perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Selama periode tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Pemerintah Provinsi NTT menilai kebijakan tersebut menjadi bagian penting dari pemulihan masyarakat pascabencana. Relaksasi diharapkan memberi ruang bagi warga untuk menyesuaikan kewajiban kredit dengan kondisi ekonominya.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas