Istana Buka Suara soal Putusan MK terkait Ijazah Gibran, Ini Kata Wamensesneg
Istana Kepresidenan belum memberikan respons substantif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari secara terperinci pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Istana Kepresidenan belum memberikan respons substantif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan pemerintah masih mempelajari secara terperinci pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Bambang Eko menyampaikan hal itu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Menurut dia, putusan MK tidak cukup dipahami hanya melalui amar putusan, tetapi juga harus dibaca bersama pertimbangan hukum atau ratio decidendi yang mendasarinya.
“Coba nanti saya pelajari detailnya ya putusan itu, putusan MK. Karena kalau kita membaca putusannya kan juga amar putusannya kan kurang juga. Kan ada pertimbangan hukum dan sebagainya. Saya akan membaca hari ini yang lebih detail lagi ya,” kata Bambang Eko.
Ia mengaku belum membaca keseluruhan putusan secara mendalam. Karena itu, Bambang meminta waktu sebelum menyampaikan tanggapan lebih lanjut mengenai substansi putusan tersebut.
“Kan di situ ada pertimbangan hukumnya, ada dalam hukum itu ada namanya ratio decidendi ya. Jadi, pertimbangan itu juga harus kita baca betul. Saya belum baca secara detail. Mohon waktu saja,” ujarnya.
Belum Ada Arahan Presiden Prabowo
Bambang Eko juga mengaku belum mengetahui sikap atau arahan Presiden Prabowo Subianto terkait putusan MK tersebut. Ia mengatakan belum bertemu dengan Prabowo karena tengah menangani sejumlah agenda di DPR, termasuk pembahasan rancangan undang-undang.
“Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau, karena kesibukan beliau saya juga sedang banyak hal yang harus saya urusi di DPR terkait dengan penyelesaian rancangan undang-undang. Kita konsentrasi belum ke sana,” katanya.
Ia menambahkan, hingga Kamis (8/10/2026), belum ada pembahasan resmi antara pemerintah dan DPR mengenai putusan tersebut.
“Belum ada, sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Menurut Bambang, perkembangan isu terkait putusan MK masih dinamis. Pemerintah, kata dia, akan mencermati perkembangan dalam beberapa hari ke depan sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
“Pada prinsipnya sebetulnya kita masih menunggu hal-hal yang, ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya,” tuturnya.
MK Tolak Gugatan
Sebelumnya, MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana diminta para pemohon.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar hakim konstitusi Adies Kadir.
Adies menjelaskan, MK tidak berwenang menilai pemenuhan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam konteks persoalan yang dipersoalkan para pemohon. Menurut dia, penilaian terhadap keabsahan dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan pencalonan merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945,” kata Adies.
Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Sementara itu, pemerintah melalui Wamensesneg menyatakan masih mempelajari pertimbangan hukum putusan tersebut dan belum membahasnya secara resmi bersama DPR.*