Ini Langkah Persiapan Pemerintah Jelang Wajib Halal 18 Oktober 2026
Pemerintah menetapkan kebijakan wajib sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Aturan teknis pelaksanaannya ditargetkan rampung paling lambat 11 Oktober 2026 untuk memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi kebijakan tersebut.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah menetapkan kebijakan wajib sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Aturan teknis pelaksanaannya ditargetkan rampung paling lambat 11 Oktober 2026 untuk memastikan kesiapan pelaku usaha menghadapi implementasi kebijakan tersebut.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan, pemerintah bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan kementerian/lembaga terkait tengah menyiapkan regulasi teknis untuk mengatur tahapan implementasi, pendampingan usaha mikro dan kecil (UMK), serta penataan ketentuan barang gunaan.
“Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban. Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026 untuk segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait,” ujar Dradjad.
Pernyataan tersebut disampaikan saat mewakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Forum Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (8/10).
Kebijakan wajib halal mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Pemberlakuannya mencakup sejumlah kategori produk, termasuk alat kesehatan kategori risiko A.
Dradjad menegaskan, penguatan ekosistem halal merupakan langkah strategis untuk mengembangkan ekonomi syariah, meningkatkan daya saing industri nasional, serta memberikan kepastian dan rasa aman kepada konsumen.
Menurut dia, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan ekonomi syariah. Dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025/2026, Indonesia menempati peringkat keempat dunia. Sementara itu, total aset industri keuangan syariah nasional mencapai Rp3.131,02 triliun.
“Ekonomi syariah dan instrumennya ini sangat bagus ya. Kita menjadi salah satu dari 5 negara dengan skor ekonomi syariah tertinggi di dunia,” kata Dradjad.
Dalam kesempatan tersebut, Dradjad memaparkan bahwa pemerintah telah menerbitkan sekitar 4,4 juta sertifikat halal bagi 3,47 juta pelaku usaha, dengan total 14,68 juta produk bersertifikat halal.
Indonesia juga telah menjalin pengakuan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 39 negara. Kerja sama ini menjadi salah satu upaya memperluas akses pasar produk halal Indonesia di tingkat internasional.
Meski demikian, pemerintah masih melihat peluang untuk meningkatkan pangsa pasar dan inklusi keuangan syariah. Optimalisasi instrumen sosial syariah, seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), juga dinilai dapat memperkuat kontribusi ekonomi syariah terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Perkuat Pendampingan UMK
Untuk mendukung pelaksanaan wajib halal, pemerintah menyiapkan sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung. Ekosistem tersebut saat ini mencakup 587 verifikator, 2.036 auditor halal, 108.211 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 5.561 Juru Sembelih Halal (JULEHA), serta 5.745 Rumah Potong Hewan/Rumah Potong Unggas (RPH/RPU) bersertifikat.
Pemerintah juga melanjutkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi usaha mikro dan kecil guna membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi.
Dradjad menambahkan, kesiapan ekosistem halal tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga infrastruktur, sumber daya manusia, tata kelola, rantai pasok (supply chain), serta dukungan sistem dan industri keuangan syariah.
“Karena merupakan kebijakan baru, evaluasi dan perbaikan akan dilakukan agar potensi sertifikasi halal dapat dimaksimalkan serta ekses yang muncul diminimalkan,” pungkasnya.
Forum tersebut turut dihadiri Ketua Umum MUI K.H. M. Anwar Iskandar, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis, Ketua MUI Bidang Hukum Wahiduddin Adams, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Rofiqul Umam Ahmad, serta sejumlah pejabat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan jajaran pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat.