indonews

indonews.id

Sepekan Setelah Presiden Prabowo Lakukan Sidak, Forum Nelayan Gugat Perpanjangan Izin Tambang Timah di Babel

Tambang timah itu kembali beroperasi di wilayah teluk yang oleh Peraturan Daerah sudah ditetapkan sebagai zona perikanan dan zona zero tambang, dan bahkan izinnya terus diperpanjang oleh Kementerian ESDM.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Sepekan Setelah Presiden Prabowo Lakukan Sidak, Forum Nelayan Gugat Perpanjangan Izin Tambang Timah di Babel
Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka Belitung, bersama kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm beserta Indonesia Corruption Watch (ICW), Walhi Bangka Belitung, dan Walhi Nasional, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (12/10/2026). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perkumpulan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam, Kepulauan Bangka Belitung, bersama kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm beserta Indonesia Corruption Watch (ICW), Walhi Bangka Belitung, dan Walhi Nasional, mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (12/10/2026).

Kedatangan tersebut untuk menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena telah mengeluarkan keputusan memperpanjang tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di perairan zero tambang Teluk Kelabat Dalam, Provinsi Bangka Belitung (Babel), dengan luas hingga 3.746 hektare.

Padahal, baru sepekan lalu, Presiden Prabowo Subianto menyidak tambang ilegal di Bangka Belitung. Tambang timah itu kembali beroperasi di wilayah teluk yang oleh Peraturan Daerah sudah ditetapkan sebagai zona perikanan dan zona zero tambang, dan bahkan izinnya terus diperpanjang oleh Kementerian ESDM.

Persoalannya bukan hanya tambang tanpa izin. Tambangnya berizin, dan izin itulah yang bermasalah.

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif WALHI Mida Saragih, mengatakan, kedatangannya ke PTUN Jakarta, bukan hanya menggugat tiga IUP PT Timah.

“Ini merupakan upaya jangka panjang dalam mempertahankan laut sebagai sumber kehidupan nelayan dan masa depan generasi mendatang di Bangka Belitung. Teluk Kelabat Dalam merupakan sumber penghidupan utama nelayan kecil dan masyarakat pesisir dari 12 desa yang tersebar di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Bangka," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin.

Wishnu, nelayan Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, mengatakan, mayoritas nelayan kecil menangkap ikan di laut yang dekat dengan kampung.

“Semua wilayah tangkap kami berada di bawah tiga mil. Tambang timah telah menghancurkan laut, sumber penghidupan utama kami. Dampaknya kami rasakan, 70% tangkapan menurun dan biaya melaut meningkat. Kami yang menanggung kerugian ekonomi, sosial dan lingkungan. Pembatalan perpanjangan IUP merupakan hal penting dan mendesak untuk menjamin kesejahteraan kami, para nelayan kecil,” ungkapnya.

Kerusakan akibat tambang timah berimbas pada kerugian ekonomi. Pipa ponton bekas produksi tambang timah yang patah dan jatuh ke dasar laut membuat jaring nelayan tersangkut dan rusak, dan biaya membersihkannya membuat nelayan merogoh pengeluaran hingga Rp1 juta s.d Rp2 juta tiap kali pembersihan.

Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) memasukkan Perairan Teluk Kelabat Dalam ke zona budidaya perikanan (Pasal 26 huruf b) dan zona perikanan tangkap (Pasal 29 huruf a). Tidak ada satu pun zona pertambangan di sana. Artinya, teluk ini adalah kawasan bebas tambang laut (zero mining).

Ketiga IUP di wilayah Teluk Kelabat Dalam terbit pada 2010 dan berakhir pada 2025. Namun, data Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM menunjukkan masa berlakunya diperpanjang sampai 20 Juli 2026, lalu diperpanjang lagi sampai 20 Juli 2027. Perpanjangan itu diteken ketika Perda Zonasi No.3 Tahun 2020 sudah berlaku selama lima tahun.

Keberadaan tambang timah di laut telah menggerus mangrove, terumbu karang, dan padang lamun, tempat ikan, udang, dan kepiting berpijah. Sedikitnya 12 desa di sekeliling teluk menggantungkan hidup pada perairan ini.

Penolakan terhadap tambang di teluk ini bukan cerita baru. Sejak 2014, nelayan, organisasi lingkungan, dan mahasiswa turun ke jalan dan mengadu kepada pemerintah daerah serta DPRD. Pada 2015, Gubernur sempat menerbitkan surat penghentian sementara kapal isap produksi di teluk ini. Setahun kemudian surat itu dicabut, dan tambang kembali jalan.

Pada 8 Juni 2026, nelayan menggelar audiensi bersama kepala desa, dinas provinsi, DPRD, PT Timah, kepolisian daerah, dan Satpol PP. Sehari kemudian, disepakati verifikasi lapangan dan langkah nyata untuk menangani keluhan warga. Hingga gugatan ini didaftarkan, kesepakatan itu belum terwujud dan penambangan masih berlangsung.

Jalur administratif pun sudah dilalui. Surat keberatan kepada Menteri ESDM diterima pada 12 Agustus 2026 dan tidak berbalas. Banding administratif kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara diterima pada 7 September 2026, juga tanpa jawaban.

Padahal, menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, keberatan yang tidak dijawab dalam 10 hari kerja dianggap dikabulkan. Gugatan didaftarkan dua hari sebelum tenggang waktu 90 hari kerja berakhir pada 14 Oktober 2026.

Penggugat menilai perpanjangan IUP bertentangan dengan Perda RZWP3K dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik: kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, dan kepentingan umum. Sebelum memperpanjang izin, Menteri ESDM seharusnya meniadakan lokasi tambang yang tidak sesuai dengan Perda RZWP3K yang berlaku sejak 2020.

Gugatan juga mengantisipasi dalih yang kemungkinan dipakai Tergugat. Memang, UU Cipta Kerja memindahkan kewenangan menetapkan RZWP3K ke pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat belum menetapkan zonasi yang baru. Selama itu belum ada, Perda Nomor 3 Tahun 2020 tetap berlaku dan harus dipatuhi. Mengabaikannya berarti menciptakan kekosongan hukum.

Merespon persoalan utama tersebut, nelayan Teluk Kelabat Dalam menyampaikan tiga tuntutan kepada Hakim PTUN Jakarta:

Pertama, menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Menteri ESDM yang memperpanjang tiga IUP PT Timah Tbk di Perairan Teluk Kelabat Dalam;

Kedua, memerintahkan Tergugat menghentikan pelaksanaan IUP tersebut dan tidak memperpanjang IUP tersebut sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap;

Ketiga, menghukum Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan Pemerintah Kabupaten Bangka (Turut Tergugat) untuk patuh pada putusan, serta menghukum Tergugat membayar biaya perkara.*

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas