Negara Peduli! Singapura Subsidi Biaya Berobat Warga Terdampak Kabut Asap
Pemerintah Singapura mulai memberikan subsidi biaya pengobatan bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap lintas batas. Kebijakan ini berlaku sejak 12 Oktober 2026, menyusul memburuknya kualitas udara dan meningkatnya jumlah pasien dengan gangguan pernapasan.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah Singapura mulai memberikan subsidi biaya pengobatan bagi warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap lintas batas. Kebijakan ini berlaku sejak 12 Oktober 2026, menyusul memburuknya kualitas udara dan meningkatnya jumlah pasien dengan gangguan pernapasan.
Melalui program Haze Subsidy Scheme (HSS), warga negara Singapura yang memenuhi syarat dapat memperoleh perawatan dengan biaya maksimal 10 dolar Singapura atau sekitar Rp139.000 di seluruh poliklinik pemerintah.
Subsidi juga tersedia di klinik dokter umum yang berpartisipasi dalam skema Public Health Preparedness Clinic (PHPC). Namun, kelayakan penerima subsidi di klinik tersebut dibatasi berdasarkan kelompok usia dan kategori bantuan kesehatan tertentu.
Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung mengatakan, pemerintah mengambil langkah tersebut karena fasilitas kesehatan mulai menangani lebih banyak pasien yang mengalami gangguan pernapasan.
Dikutip dari CNN Indonesia dan sejumlah media Singapura, peningkatan kunjungan pasien terjadi di unit gawat darurat rumah sakit maupun poliklinik seiring memburuknya kondisi udara akibat kabut asap lintas batas.
Ong mengatakan, peningkatan kasus gangguan pernapasan kemungkinan tidak hanya dipicu kabut asap, tetapi juga bertepatan dengan musim influenza A yang dapat memperburuk kondisi kesehatan masyarakat.
Target Lansia dan Warga Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Singapura menetapkan sejumlah kategori penerima subsidi untuk memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan biaya terjangkau.
Seluruh warga negara Singapura berhak mendapatkan subsidi untuk pengobatan penyakit terkait kabut asap di poliklinik pemerintah.
Sementara itu, di klinik PHPC yang berpartisipasi, subsidi berlaku bagi warga berusia 18 tahun ke bawah, warga berusia 65 tahun ke atas, pemegang kartu Community Health Assist Scheme (CHAS) kategori biru dan oranye, serta pemegang Medical Fee Exemption Card.
Warga yang tercakup dalam program Public Assistance akan memperoleh perawatan dengan subsidi penuh. Adapun lansia penerima manfaat program Pioneer Generation dan Merdeka Generation membayar maksimal 5 dolar Singapura atau sekitar Rp69.000.
Bagi warga lain yang memenuhi kriteria subsidi, biaya pengobatan dibatasi maksimal 10 dolar Singapura atau sekitar Rp139.000.
Kebijakan tersebut mencakup penanganan sejumlah penyakit yang berkaitan dengan paparan kabut asap, antara lain rinitis alergi, asma, bronkitis, konjungtivitis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), infeksi saluran pernapasan atas, serta komplikasi yang timbul dari kondisi tersebut.
Dokter akan menilai apakah gangguan kesehatan pasien berkaitan dengan kabut asap dan memenuhi persyaratan program subsidi. Pengobatan untuk penyakit yang tidak terkait dengan kabut asap tidak termasuk dalam cakupan skema tersebut.
Kualitas Udara Memburuk, Kunjungan Pasien Meningkat
Pemberlakuan subsidi kesehatan dilakukan ketika kualitas udara di Singapura berada pada kategori tidak sehat. Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) melaporkan bahwa kabut asap lintas batas masih memengaruhi negara tersebut akibat asap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Sumatra.
Pada 12 Oktober 2026, indeks standar polutan atau Pollutant Standards Index (PSI) selama 24 jam berada pada kisaran 118–155, yang termasuk kategori tidak sehat.
Kondisi tersebut mendorong otoritas kesehatan meningkatkan kesiapsiagaan di rumah sakit, poliklinik, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Ong mengatakan, pemerintah juga memantau ketersediaan persediaan darurat untuk mengantisipasi kemungkinan bertambahnya kebutuhan pelayanan kesehatan.
Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat agar menggunakan fasilitas kesehatan sesuai tingkat keparahan gejala yang dialami.
Warga dengan gangguan pernapasan yang masih dapat ditangani di layanan kesehatan primer dianjurkan mendatangi klinik dokter umum atau poliklinik. Sementara itu, pasien dengan kondisi serius tetap harus memperoleh penanganan di instalasi gawat darurat rumah sakit.
Menurut Ong, langkah tersebut diperlukan agar fasilitas gawat darurat tetap tersedia bagi pasien yang mengalami kondisi mengancam jiwa. Program subsidi pengobatan akibat kabut asap bukan kebijakan baru bagi Singapura. Pemerintah negara tersebut terakhir kali mengaktifkan skema serupa pada 2015, ketika kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menyebabkan kabut asap menyelimuti sebagian wilayah Asia Tenggara selama berminggu-minggu.
Pada periode tersebut, polusi udara berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas sehari-hari di sejumlah negara. Pemberlakuan kembali subsidi pada Oktober 2026 menunjukkan upaya pemerintah Singapura mengantisipasi dampak kesehatan dari kabut asap lintas batas yang kembali memburuk.
Selain penanganan medis, otoritas Singapura terus memantau perkembangan kualitas udara dan menyiapkan langkah tambahan apabila kondisi polusi meningkat.
Kebijakan subsidi tersebut diharapkan membantu warga mendapatkan perawatan lebih cepat tanpa terbebani biaya pengobatan yang tinggi, sekaligus mengurangi tekanan terhadap rumah sakit di tengah meningkatnya gangguan kesehatan akibat kabut asap.