indonews

indonews.id

Lebih dari 40 Juta Jiwa Warga Terdampak Karhutla, Pemerintah Harus Segera Tetapkan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba mengatakan, pemerintah sudah seharusnya menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Lebih dari 40 Juta Jiwa Warga Terdampak Karhutla, Pemerintah Harus Segera Tetapkan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional
Kabut asap di Kalimantan Selatan. (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia semakin meluas dan melanda berbagai wilayah dari Sumatra, Kalimantan, Jawa, hingga Papua sepanjang Oktober 2026.

Kementerian Kehutanan melalui SiPongi mencatat ada sebanyak 12.183 titik panas yang tersebar di 33 provinsi sepanjang 1–12 Oktober 2026. Wilayah dengan titik panas terbanyak berada di Kalimantan Tengah (3.268 titik), Papua Selatan (2.921 titik), dan Sumatera Selatan (2.376 titik).

Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polkam Dudung Abdurachman mengatakan, belum ada rencana untuk menetapkan kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana nasional. Dia mengatakan, pemerintah masih mampu menangani bencana tersebut.

"Belum, belum. Masih mampu kita mengatasi," kata Dudung usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Dudung mengatakan, pemerintah terus memaksimalkan penanganan karhutla di sejumlah wilayah. Berdasarkan laporan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rapat bersama Prabowo, terdapat 6 provinsi yang menjadi konsentrasi penanganan karhutla.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Belgis Habiba mengatakan, pemerintah sudah seharusnya menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional.

“Menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional ini penting, karena hari ini sudah lebih dari 40 juta jiwa di 10 provinsi terpapar kabut asap, yang dampaknya tidak hanya dampak ekonomi sosial, dampak kesehatan hingga kematian juga sudah terjadi di beberapa wilayah,” ujarnya menjawab INDONEWS.ID di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Dia mengatakan, hingga kini, sudah ada relawan pemadam, pengemudi ojek online (ojol) meninggal dunia. “Artinya dampaknya cukup serius. Selain itu kabut asap juga sudah melewati batas administrasi, setidaknya 7 negara tetangga sudah menerima asap lintas batas (Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Kamboja dan Thailand), ini membuktikan bahwa kabut asap punya dampak yang signifikan dan penting pemerintah Indonesia menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional,” tegasnya.

Belgis mengatakan, analisis Greenpeace Indonesia menemukan, dari total 6.811 titik sumber asap yang teridentifikasi selama periode 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026, sebanyak 970 titik terpantau berada tepat di dalam 120 konsesi PBPH dan 980 titik berada di dalam 233 konsesi perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, sebanyak 3.557 titik berada di dalam 141 kawasan KHG (Kesatuan Hidrologis Gambut), serta 2.719 titik ditemukan berulang pada areal yang pernah terbakar pada periode 2015–2023.

“Data ini membuktikan keengganan pemerintah dalam menindak tegas para penjahat lingkungan yang terus beroperasi di wilayah rawan bencana. Krisis ini bahkan telah menembus batas-batas teritorial dan memicu ketegangan lintas negara,” ungkapnya.

Dia mengatakan, akar masalah karhutla tersebut juga karena adanya kerusakan lanskap gambut. Hanya saja, katanya, cara pandang pemerintah dalam melihat lanskap gambut dan kemudian membaginya menjadi fungsi budidaya dan fungsi lindung membuktikan bahwa pemerintah tidak melihat gambut sebagai kesatuan lanskap yang utuh.

 

Pertanyakan Pembentukan BPGMN

Dia juga mempertanyakan pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto pada September 2026, terkait upaya perlindungan dan pemulihan gambut oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang dianggap belum berjalan efektif hingga kini.

Pasalnya, lanskap gambut rusak justru karena pemerintah memberikan izin konsesi untuk perusahaan perkebunan dengan luasan masif, bahkan hingga ratusan ribu hektare.

”Publik patut mempertanyakan tujuan pembentukan lembaga baru ini, apakah menyasar pemulihan parsial atau pemulihan berdasarkan lanskap secara utuh. Alih-alih berfokus pada pembentukan badan baru, pemerintah semestinya memperkuat regulasi pelindungan gambut berbasis lanskap yang menyeluruh, sekaligus menerbitkan aturan tegas untuk memulihkan area gambut yang rusak akibat konsesi kelapa sawit dan HTI,” ujarnya.

Pembentukan badan baru, kata Belgis, akan sia-sia jika pemerintahan Prabowo tetap tak memiliki perspektif yang jernih dan komitmen serius untuk pelindungan lahan gambut dan pemulihan lanskap gambut kritis.

”Pemerintah harus memastikan kedua langkah kunci itu dijalankan demi mencegah kebakaran berulang dan menghindarkan warga dari dampak kabut asap yang berbahaya, seiring dengan penegakan hukum yang tegas terhadap korporasi, termasuk mencabut izin dan mendesak pertanggungjawaban korporasi atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” pungkasnya. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas