Menuju KTT Hukum Rakyat 2026: Hukum Rakyat sebagai Alternatif di Tengah Krisis Demokrasi dan Ekologis
Banyak aturan adat tidak memiliki jejak tertulis, tetapi masyarakat mengetahui, menaati, dan menjalankannya. Ini perlu didengar ketika kebijakan mengenai hutan dan masyarakat adat dirumuskan.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Hukum yang dibentuk negara terasa belum mampu menjawab rasa keadilan masyarakat. Apalagi di tengah konflik agraria, krisis ekologis dan pengakuan hak adat masyarakat yang masih terus terjadi.
Berbagai aturan, pengetahuan, dan praktik berhukum yang hidup dalam masyarakat kerap belum memperoleh pengakuan yang setara dalam pembentukan kebijakan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Konferensi Pers “Hukum Rakyat di Tengah Krisis Demokrasi dan Ekologis” (14/10) yang menghadirkan Chalid Muhammad, Anggota Perkumpulan HuMa Indonesia sekaligus Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026, Siti Sopariah, Pendamping Hukum Rakyat Kasepuhan Pasir Eurih, dan Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia.
Chalid Muhammad menjelaskan bahwa hukum tidak semestinya dipersempit menjadi peraturan perundang-undangan yang diproduksi oleh pemerintah dan parlemen.
“Nilai, tatanan, dan aturan yang tumbuh dalam masyarakat sering kali dikerucutkan seolah-olah hukum hanya merupakan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh mereka yang diberi kewenangan untuk mengurus negara. Padahal, di tengah masyarakat terdapat tata nilai dan aturan yang hidup serta dijalankan. Itu juga merupakan sumber hukum yang seharusnya dihormati dan dipertimbangkan dalam menghadirkan keadilan,” ujar Chalid Muhammad melalui pernyataan yang dikutip di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Chalid, persoalan muncul ketika hukum formal semakin jauh dari rasa keadilan, terutama apabila proses pembentukan kebijakan didominasi kepentingan ekonomi dan politik.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kondisi ekologis Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik. Kerentanan terhadap bencana semakin berat ketika berhadapan dengan praktik eksploitatif.
“Ketika membandingkan keuntungan yang diperoleh dari praktik eksploitasi alam dengan biaya yang harus ditanggung untuk menangani bencana ekologis, kita perlu mempertanyakan kembali arah pengelolaan sumber daya alam,” tambah Chalid.
Dia mengatakan, pengalaman masyarakat adat memperlihatkan bahwa hukum rakyat bukan sekadar gagasan konseptual.
Banyak Aturan Adat Diwariskan Melalui Tutur
Siti Sopariah, Pendamping Hukum Rakyat dari Kasepuhan Pasir Eurih, menjelaskan bahwa pengetahuan tentang pengelolaan hutan diwariskan dari generasi ke generasi melalui tutur.
”Banyak aturan adat tidak memiliki jejak tertulis, tetapi masyarakat mengetahui, menaati, dan menjalankannya. Ini perlu didengar ketika kebijakan mengenai hutan dan masyarakat adat dirumuskan,” katanya.
Menurut Siti, pengakuan formal terhadap hutan adat merupakan langkah penting, tetapi belum dengan sendirinya menjamin kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aturan dan mengelola wilayahnya.
“Apakah selembar SK cukup kuat memberikan kepastian hukum ketika aturan yang dijalankan masyarakat masih berbenturan dengan kebijakan pemerintah? Masyarakat tetap harus memperjuangkan hutan adatnya dan membangun jejaring dengan komunitas lain untuk menghadapi ancaman terhadap ruang hidup,” tambah Siti.
Siti juga mengingatkan, perubahan kondisi lingkungan dirasakan langsung oleh masyarakat. Pengetahuan orang tua di Kasepuhan, misalnya, menyebut sekitar 40 jenis padi yang dikenal dan dimanfaatkan pada masa lalu, sedangkan jenis yang dijumpai atau dikenali generasi sekarang disebut semakin sedikit. Di wilayah pegunungan sekalipun, masyarakat juga mulai merasakan kekeringan.
Hukum Harus Bekerja untuk Menghadirkan Keadilan
Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, menegaskan bahwa keberadaan hukum tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat.
Prinsip ubi societas, ibi ius—di mana ada masyarakat, di situ ada hukum—menunjukkan bahwa praktik berhukum tumbuh bersama kehidupan sosial.
“Persoalannya adalah bagaimana hukum benar-benar bekerja untuk menghadirkan keadilan. Ketika sistem hukum yang berlaku belum mampu menjawab rasa keadilan masyarakat, kita perlu membuka ruang bagi alternatif dan belajar dari pengetahuan serta praktik yang telah hidup di tengah masyarakat,” ujar Agung.
Menurut Agung, KTT Hukum Rakyat 2026 juga menjadi ruang untuk mempertemukan pengalaman masyarakat di tingkat tapak dengan percakapan yang lebih luas mengenai demokrasi, hak masyarakat adat, dan keadilan ekologis. Solidaritas yang dibangun tidak hanya penting di tingkat nasional, tetapi juga perlu terhubung dengan gerakan dan agenda internasional.
Keterhubungan tersebut relevan dengan perkembangan kebijakan global mengenai hak masyarakat adat dan perlindungan keanekaragaman hayati. Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) menjadi salah satu rujukan penting dalam perjuangan pengakuan hak masyarakat adat. Sementara itu, pelaksanaan Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) pada 19–30 Oktober 2026 di Yerevan, Armenia, menjadi momentum untuk meninjau kemajuan pelaksanaan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KMGBF).
Bagi HuMa, agenda internasional tersebut perlu terhubung dengan pengalaman dan kebutuhan masyarakat yang menjaga wilayah serta keanekaragaman hayati. Komitmen global tidak cukup berhenti pada pernyataan dan target kebijakan, tetapi perlu memperkuat pengakuan hak, perlindungan pengetahuan masyarakat, serta keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan mengenai ruang hidupnya.
Dalam konteks Indonesia, hal itu berkaitan pula dengan perkembangan kebijakan nasional, termasuk pengesahan undang-undang mengenai Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026, agenda pembentukan RUU Masyarakat Adat, serta kebutuhan pembaruan kebijakan kehutanan dan pengelolaan sumber daya alam.
Agung menambahkan bahwa KTT Hukum Rakyat 2026 diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan beragam pengalaman, pengetahuan, dan alternatif yang berkembang di masyarakat. Melalui proses tersebut, masyarakat sipil dapat memperkuat solidaritas sekaligus menyampaikan rekomendasi bagi penyelenggaraan negara yang lebih demokratis dan berkeadilan.
Tentang KTT Hukum Rakyat 2026
KTT Hukum Rakyat 2026 diselenggarakan pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta dengan tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi.” KTT mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional untuk membahas hukum rakyat dalam konteks keadilan sosial dan ekologis.
Agenda KTT mencakup keynote speech, talkshow mengenai peran Pendamping Hukum Rakyat dan Hak Menguasai dari Negara dalam tata kelola sumber daya alam, pemaparan hasil konsolidasi regional, diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, serta pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat.
Selain agenda diskusi, KTT juga menghadirkan pameran hutan adat, pameran foto, Coaching Participatory Action Research, Coaching Legal Drafting, pembacaan puisi oleh komunitas puisi, serta produk-produk publikasi HuMa, termasuk HuMaWin dan seri kajian HuMa. *