indonews

indonews.id

KPK Ungkap Asal-usul Uang Rp800 Juta Milik Hercules, Diduga dari Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan asal-usul uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal, kepada penyidik.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in KPK Ungkap Asal-usul Uang Rp800 Juta Milik Hercules, Diduga dari Summarecon
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan asal-usul uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal, kepada penyidik.

Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK menduga uang itu berhubungan dengan permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang tengah diusut dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan melalui kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh Saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya,” kata Budi, seperti dikutip dari pemberitaan media, Jumat (16/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidik menduga dalam proses pembukaan blokir dan pengurusan HGB tersebut terdapat tindak pidana penyuapan terhadap oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penyerahan uang itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan. KPK menyatakan langkah tersebut dapat mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Delapan Tersangka dalam Kasus HGB

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Penyidik masih perlu mendalami hubungan uang Rp800 juta yang diduga diterima Hercules dengan rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penyerahan dan penyitaan uang itu menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hingga perkembangan informasi yang diberitakan pada Jumat (16/10/2026), dugaan keterkaitan uang tersebut dengan tindak pidana korupsi masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Karena itu, asal-usul dan tujuan pemberian uang tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.*


© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas