MK Revisi UU Peradilan Militer, Wakil Panglima TNI: Hukuman Kami Lebih Tegas
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Maruli menilai, selama ini peradilan militer telah menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk hukuman penjara seumur hidup.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Maruli Simanjuntak merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Maruli menilai, selama ini peradilan militer telah menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk hukuman penjara seumur hidup.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026), saat menanggapi putusan MK yang berkaitan dengan batas kewenangan peradilan militer dan peradilan umum.
“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang,” kata Maruli, dikutip dari pemberitaan media.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut menegaskan bahwa aturan hukum di lingkungan militer selama ini memiliki ketentuan yang ketat. Menurut dia, perbedaan berat-ringannya hukuman dalam suatu perkara perlu dilihat berdasarkan proses persidangan dan pertimbangan hakim.
Meski demikian, Maruli menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan MK tersebut serta mendiskusikan perkembangan revisi UU Peradilan Militer.
“Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” ujarnya.
Putusan yang direspons Maruli adalah Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (15/10/2026). Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan seluruh permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
MK menilai undang-undang tersebut perlu diubah untuk memberikan kejelasan mengenai perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, termasuk batas kewenangan mengadili perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Perubahan juga harus mengatur yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum serta memperkuat integrasi sistem peradilan militer ke dalam kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Apabila perubahan tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut, UU Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Persoalan Peradilan Umum dan Militer
Selama ini, UU Peradilan Militer menjadi dasar hukum bagi pengadilan militer dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI. Persoalan muncul ketika kewenangan peradilan militer juga mencakup tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI.
Para pemohon pengujian undang-undang menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan persoalan kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan perlunya batas kewenangan yang jelas agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.
Dengan demikian, perubahan undang-undang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat prinsip peradilan yang merdeka. Terpisah, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa institusi TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan MK.
“Sebagai institusi negara yang taat hukum, TNI menghormati dan tunduk pada seluruh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Muhammad Nas, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan komitmen TNI untuk menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan supremasi hukum di Indonesia. Putusan MK tersebut kini menjadi bagian penting dalam pembahasan pembaruan sistem peradilan militer. Perubahan aturan diharapkan mampu memperjelas kewenangan antarlembaga peradilan serta memastikan penanganan tindak pidana berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.