indonews

indonews.id

Polemik Ijazah Gibran, Eks Direktur E BAIS: Ini Bukan Urusan Pribadi dengan Gibran, Tapi Masalah Konstitusi

Poernomo berharap adanya respons dari pemerintah, DPR, MPR, partai politik, dan aparat penegak hukum dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Polemik Ijazah Gibran, Eks Direktur E BAIS: Ini Bukan Urusan Pribadi dengan Gibran, Tapi Masalah Konstitusi
Mantan Direktur E Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI (Purn) Poernomo. (Foto: Tangkap layar Youtube)

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan Direktur E Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI (Purn) Poernomo, menilai polemik mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memicu konflik horizontal apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

Ia menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil peran untuk menengahi persoalan tersebut secara jujur dan adil.

Poernomo mengatakan, situasi politik nasional semakin memanas setelah muncul berbagai persoalan yang berkaitan dengan Gibran, termasuk polemik persyaratan pendidikan dan dinamika pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai konflik pribadi terhadap Gibran maupun keluarganya, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi dan persyaratan yang harus dipenuhi seorang pejabat negara.

“Situasi saat ini makin panas, khususnya tentang Gibran. Ini realitas yang harus kita lihat. Persoalannya bukan urusan pribadi dengan Gibran, tetapi masalah konstitusi. Jokowi tak legawa Gibran diturunkan,” ujar Poernomo melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/10/2026).

Ia menilai sikap politik pihak-pihak yang tidak menerima perkembangan situasi tersebut dapat memperbesar ketegangan di tengah masyarakat. Dalam pandangannya, polemik yang berlarut-larut berisiko membelah masyarakat ke dalam kelompok yang mendukung dan menolak Gibran.

“Presiden harus menengahi secara jujur. Kita bisa pecah menjadi kelompok pro-Gibran dan anti-Gibran kalau persoalan ini tidak diselesaikan dengan baik,” katanya.

Poernomo juga menyinggung dinamika pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan dan TNI. Ia menilai perombakan tersebut dapat membawa dampak positif bagi rakyat apabila benar-benar diarahkan untuk memperbaiki tata kelola negara.

Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan persyaratan pendidikan Gibran tetap membutuhkan penjelasan dan tindak lanjut dari lembaga yang berwenang.

Dalam keterangannya, Poernomo menyebut dirinya terlibat sebagai penyelenggara Kaukus Daulat Rakyat, wadah perjuangan yang dibentuk untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.

Ia mengatakan, sejumlah perwakilan dari berbagai daerah telah hadir, antara lain dari Medan, Lampung, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur.

Menurut Poernomo, kaukus tersebut telah mengirimkan surat kepada Presiden, partai politik, serta DPR terkait kasus ijazah Gibran yang telah diputuskan MK. Mereka berharap surat tersebut mendapat perhatian dan respons konkret dari para pemegang kewenangan.

Poernomo mengungkapkan, agenda mereka belum memperoleh respons yang diharapkan, sementara DPR sedang memasuki masa reses ketika surat-surat tersebut disampaikan.

“Kami sudah mengirim surat kepada Presiden, partai politik, dan DPR. Harapan kami, ada respons dari Senayan dan dari para ketua partai politik,” ujarnya.

Ia mempertanyakan sikap partai-partai politik terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, partai politik memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan sikapnya kepada masyarakat, terutama ketika muncul persoalan yang berkaitan dengan persyaratan pejabat publik.

Poernomo juga menyinggung perbincangan mengenai kunjungan Joko Widodo ke kediaman Presiden Prabowo di Kertanegara sebelum putusan MK dibacakan.

Bagi Poernomo, yang terpenting adalah memastikan bahwa persoalan Gibran tidak berkembang menjadi pertarungan antarkelompok masyarakat.

“Kami tidak ada urusan pribadi dengan Gibran. Ini masalah konstitusi. Pejabat negara harus memenuhi persyaratan yang berlaku,” tegasnya.

Pernyataan Poernomo muncul setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Dokumen tersebut, menurut pertimbangan MK, hanya menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.

Meski demikian, terdapat hal penting yang harus dibedakan. MK tidak memutuskan bahwa Gibran secara definitif tidak pernah memiliki ijazah SMA. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan sebagaimana dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Pada saat yang sama, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Mahkamah juga menilai penyelesaian melalui sengketa hasil pemilu tidak lagi tepat setelah Gibran dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden. Namun, temuan dalam pertimbangan hukum MK telah memunculkan tuntutan dari sejumlah pihak agar persoalan persyaratan pendidikan itu memperoleh penjelasan lebih lanjut melalui jalur yang berwenang.

 

Presiden Prabowo Harus Menjadi Penengah

Poernomo mendesak Bareskrim Polri menindaklanjuti persoalan ijazah Gibran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta DPR dan MPR memperhatikan persoalan tersebut serta menentukan langkah konstitusional apabila ditemukan dasar hukum yang memadai.

Menurut dia, persoalan menyangkut persyaratan pejabat negara tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan karena dapat memperbesar kecurigaan publik terhadap institusi negara.

Ia berharap lembaga penegak hukum dapat memberikan kepastian berdasarkan bukti, bukan tekanan politik ataupun kepentingan kelompok tertentu.

Poernomo juga meminta partai-partai politik tidak menghindari persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Respons terbuka dari lembaga negara dan partai politik, menurut dia, diperlukan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi permusuhan di antara masyarakat.

Meski demikian, permintaan agar DPR, MPR, dan Bareskrim mengambil langkah lebih lanjut tidak dengan sendirinya berarti bahwa pemakzulan, pemberhentian, ataupun penetapan adanya tindak pidana telah memiliki dasar hukum yang terpenuhi. Setiap tindakan harus mengikuti prosedur, kewenangan, dan pembuktian yang berlaku.

Bagi Poernomo, kepentingan utama dari penyelesaian polemik tersebut adalah menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan prinsip konstitusi diterapkan secara konsisten.

Ia menilai Presiden Prabowo memiliki posisi strategis untuk mendorong penyelesaian yang transparan dan tidak memihak. Menurut dia, persoalan ini seharusnya tidak dibiarkan berubah menjadi pertarungan politik yang membelah masyarakat.

“Presiden harus menengahi secara jujur,” ujarnya.

Poernomo berharap adanya respons dari pemerintah, DPR, MPR, partai politik, dan aparat penegak hukum dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Ia mengingatkan bahwa ketika persoalan persyaratan pejabat negara terus menjadi perdebatan tanpa kejelasan, risiko polarisasi masyarakat akan semakin besar. Karena itu, ia meminta semua pihak menempatkan kepentingan konstitusi dan persatuan bangsa di atas kepentingan politik masing-masing. *

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas