Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Amnesty International Indonesia: Rapor Merah dalam Pemajuan dan Perlindungan HAM
Bisa diperkirakan bahwa kalau tahun 2029 Pemerintah ini berubah, maka program MBG itu akan hilang. Bisa diperkirakan kalau Pemerintah ini tidak terpilih kembali dalam tahun 2029, maka program Koperasi Merah Putih akan hilang.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam dua tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, pemerintah membukukan rapor merah dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Amnesty International Indonesia mencatat mandeknya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, memburuknya perlindungan ruang sipil, meningkatnya pelibatan aparat keamanan dalam urusan sipil, serta berbagai kebijakan yang berdampak negatif terhadap hak-hak masyarakat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers bertajuk ”Rapor Merah HAM Dua Tahun Prabowo-Gibran” di Jakarta, Senin (19/10/2026) mengatakan penilaian tersebut didasarkan pada pemantauan Amnesty International Indonesia pada periode 20 Oktober 2024 – 19 Oktober 2026, dan dilengkapi dengan verifikasi temuan dari lembaga negara termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan sejumlah organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya.
“Penilain tersebut juga ditopang oleh tiga faktor yaitu pertama, pembuatan kebijakan dan legislasi strategis tanpa partisipasi publik dan prioritas HAM. Kedua, perluasan jabatan dan proyek sipil bagi TNI/Polri yang melemahkan sistem karier ASN dan HAM. Ketiga, delegitimasi dan penggunaan narasi negatif terhadap kritik oleh pejabat publik yang berkontribusi terhadap penyempitan ruang sipil dan meningkatnya risiko bagi pembela HAM,” ujar Usman.
Turut hadir dalam acara tersebut yakni Ketua Dewan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman, Jaksa Agung RI 1999-2001, Pembela HAM Tanah Papua, Anggota Amnesty International Indonesia, Esther Haluk, dan Mantan Direktur Eksekutif ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance (AHA Centre), Pendiri Southeast Asian Women Peace Mediators (SEAWPM), Anggota Amnesty International Indonesia, Adelina Kamal.
Usman mengatakan, Amnesty juga menyoroti dua indikator utama dalam mengevaluasi dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran ini, yaitu indikator politik.
Indikator politik ini mencakup penulisan ulang sejarah dan status pahlawan nasional Soeharto yang menghapus sejarah pelanggaran HAM berat masa lalu; pendirian ratusan batalion teritorial pembangunan dan Kodam-kodam baru, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT); pelibatan militer di proyek koperasi yang terpusat hingga revisi UU TNI; hingga revisi KUHAP, KUHP, dan UU Polri 2026, yang tanpa partisipasi bermakna publik membuka jalan menguatnya praktik otoriter di Indonesia.
Kedua, indikator ekonomi. Amnesty menyoroti meningkatnya pengaruh kepentingan ekonomi-politik yang berdampak pada perlindungan hak masyarakat; resentralisasi pemerintahan melalui pemotongan Transfer ke Daerah; PSN yang mengambil tanah rakyat; serta program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan dampaknya terhadap pemenuhan hak masyarakat, sementara layanan dasar seperti pasokan minyak tanah dan bahan bakar di berbagai daerah terus bermasalah.
Menurut Usman, juga terjadi erosi di ruang sipil. Hal ini diperburuk oleh stigmatisasi sistematis dari puncak kekuasaan. “Presiden mengulang label seperti ’antek asing’, ’londo ireng’, ’ndasmu’, ‘makar’, hingga ‘teroris’ terhadap pengkritik dan gerakan masyarakat sipil. Narasi itu diamplifikasi pejabat lainnya yang menyebut aktivis dengan label serupa, termasuk ’separatis’. Akun terafiliasi pemerintah turut menyebar narasi ‘antek asing’,” bebernya.
Militerisasi Merayap
Istilah ”militerisasi merayap” sudah diperkenalkan Amnesty International Indonesia dalam laporannya tahun lalu. Kali ini, militerisasi merayap itu kembali terjadi.
Istilah ini merupakan proses penguatan atau pengembalian kekuatan militer secara bertahap, perlahan, dan diam-diam di suatu wilayah atau lembaga yang sebelumnya bersifat sipil.
Marzuki mengatakan, militerisasi itu terjadi untuk mencapai tujuan dari program-program yang menjadi prioritas (PSN) Presiden Prabowo.
"(Creeping Remilitarization) penyebabnya ialah bahwa pemerintah ini dikejar oleh waktu untuk melaksanakan program-program yang tidak mungkin bisa selesai dalam satu masa jabatan kepresidenan. Maka diperlukan proses politik yang dipersenjatai dengan kemampuan militer dan polisionil untuk menjajarkan rakyat, membariskan rakyat untuk mencapai tujuan-tujuan program-program yang menjadi prioritas presiden," ujar Marzuki.
Beberapa program prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah-Putih (KDMP), dan Sekolah Rakyat.
Menurut Marzuki, pengerahan militer dalam program-program tersebut untuk memastikan pelaksanaan program sehingga mencapai target yang sudah ditetapkan pemerintah.
Marzuki berandai-andai, jika Presiden Prabowo tidak terpilih lagi dalam Pemilu Presiden 2029 mendatang, maka program tersebut tidak akan dilaksanakan oleh presiden baru.
"Bisa diperkirakan bahwa kalau tahun 2029 Pemerintah ini berubah, maka program MBG itu akan hilang. Bisa diperkirakan kalau Pemerintah ini tidak terpilih kembali dalam tahun 2029, maka program Koperasi Merah Putih akan hilang," kata Marzuki.
Karena itu, katanya, Prabowo membutuhkan percepatan program prioritasnya dalam satu masa pemerintahan ini. ”Tidak bisa lain memang bahwa proses politik bagi manfaat dari kelompok-kelompok politik tertentu memerlukan percepatan dan itu hanya dimungkinkan kalau ada keyakinan di kalangan Pemerintah bahwa tata kelola secara militer itu diperlukan untuk menggerakkan program-program politik yang sekarang sedang dimanfaatkan," katanya.
Namun, kata Marzuki, pengerahan militer tersebut berimplikasi bagi semakin besarnya potensi aksi kekerasan aparat terhadap masyarakat sipil.
"Implikasinya tentu ialah bahwa kita akan menantikan lebih lagi banyak kekerasan yang akan datang,” ujarnya.
Perampasan Hak Rakyat: Dari Nabire sampai Merauke
Esther Haluk mengatakan, perluasan peran militer di ranah sipil merupakan salah satu dari menguatnya praktik-praktik otoriter pemerintahan Prabowo. Polanya sama, perusahaan mendapat konsesi di bawah Proyek Strategis Nasional (PSN) dan seringkali melibatkan aparat dalam proses pengelolaannya, berakibat masyarakat kehilangan hak dasarnya, termasuk tanah dan sumber kehidupan.
Hak dasar masyarakat seringkali menjadi korban dari industri ekstraktif. Pertama, emas. Di Nabire, Papua Tengah, pengelolaan tambang emas mengambil wilayah adat Suku Wate dan Yerisiam Gua, merusak hutan sagu dan mencemari sungai. Masyarakat adat yang menolak justru dikriminalisasi. Kondisi serupa juga terjadi di Mimika, di mana konflik lahan adat Amungme dan Kamoro dengan perusahaan tambang berujung pada pencemaran sungai dan militerisasi wilayah.
Kedua, nikel. Di Morowali dan Halmahera, hilirisasi mengakibatkan berbagai pelanggaran HAM. Pembabatan hutan adat untuk hilirisasi nikel turut memicu banjir lumpur. Warga yang menolak kerusakan wilayah hidupnya justru dilabeli antek asing.
Ketiga, batu bara. Di Kalimantan, perusahaan meninggalkan ratusan lubang bekas penambangan batu bara yang menelan korban anak. Selain itu, sumber air warga tercemar dan aksi protes warga direpresi. Alih-alih melakukan evaluasi, konsesi perusahaan justru diperpanjang otomatis sebagaimana diatur dalam UU Minerba.
Keempat, sawit. Di Merauke, Papua Selatan, ribuan hektar hutan adat Malind untuk industri kelapa sawit dan tebu tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dari masyarakat terdampak Di Kalimantan dan Sumatra, perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap petani. Saat warga palang adat, aparat militer dan polisi dikerahkan.
Di Nusa Tenggara Timur (NTT), Kodam baru dibangun, Babinsa mengawasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dan aparat menggarap kebun sayur untuk MBG. Tugas pokok militer sebagai pertahanan negara diperluas menjadi pengawas proyek pembangunan.
Program Bermasalah Cederai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob)
Implementasi MBG terus menimbulkan berbagai persoalan HAM yang memerlukan evaluasi menyeluruh pemerintah. Data Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat 50.059 korban anak sekolah mengalami gejala keracunan dari 560 kejadian di 245 kabupaten/kota sejak Januari 2025.
Komnas HAM menemukan kegagalan tata kelola MBG. ICW menilai hampir sepertiga yayasan mitra MBG terafiliasi milik aparat dan keluarga elite di lingkar kekuasaan, lalu realokasi dari pemotongan TKD mengurangi dana pendidikan. YLBHI menilai pembangunan KDMP mendorong pengambilalihan ruang warga tanpa prinsip Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.
Pemerintah Menghambat Pemulihan Bencana
Dalam pemulihan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra akhir 2025 lalu, Pemerintah bukan hanya gagal, tapi menghambat pemulihan pasca-bencana.
BBM langka sehingga solar untuk alat berat jadi tanggung jawab warga dan sarat pungli. Semen sempat langka sehingga menghambat rekonstruksi. Semua terjadi di tengah pembangunan SPPG dan KDMP yang kontras dengan penderitaan warga.
Pola serupa terjadi di NTT pasca-gempa dan Kalimantan pasca-karhutla. Karhutla di Sumatra, Kalimantan, dan Papua dilaporkan berdampak pada 14,5 juta jiwa. Sangat disayangkan bahwa presiden pada 12 Oktober lalu telah mengklaim wilayah karhutla telah turun drastis setelah pemerintah turun tangan besar-besaran. Ini klaim yang gegabah saat banyak warga di wilayah-wilayah terdampak masih menderita akibat kabut asap karhutla.
Begitu pula saat pemerintah tidak ingin melanjutkan bantuan tim pemadam dari Jepang di Kalimantan, yang telah berakhir 29 September lalu, padahal titik-titik api dilaporkan belum sepenuhnya padam. Hingga pertengahan Oktober lalu, warga di lokasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan merekam langit berwarna kemerahan akibat kabut asap.
Apalagi karhutla telah merenggut korban jiwa. Per September lalu, Kemenkes mencatat setidaknya ada empat korban meninggal akibat karhutla, di antaranya tiga orang di Kalteng dan satu orang di Kalbar. Ini belum termasuk kematian seorang anak enam tahun di Kayong Utara, Kalbar, akibat infeksi saluran pernafasan pada 14 Oktober lalu dan seorang balita berusia satu tahun di Samarinda, Kaltim, pada 15 Oktober lalu setelah menderita sesak napas. Kedua anak ini meninggal saat kabut asap menyelimuti wilayah tempat mereka tinggal.
Di NTT, setidaknya 108 penyintas gempa bumi meninggal di pengungsian. Ini menambah kabar duka, setelah sebelumnya sebanyak 119 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT tercatat meninggal dunia di Malaysia sepanjang tahun 2024 lalu. Mereka adalah korban langsung perampasan ruang hidup. Ketika tanah dirampas dan kesempatan kerja tidak ada, warga terpaksa bekerja di luar negeri walau banyak dengan status ilegal atau non-prosedural. Negara sibuk membangun Kodam dan MBG, tapi nol besar melindungi hak warga.
Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas
Klaim kerukunan sosial keagamaan tertinggi dari Menteri Agama pada 17 Agustus lalu bertentangan dengan data. SETARA Institute mencatat 221 peristiwa dengan 331 tindakan pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) pada 2025, setelah 260 peristiwa dengan 402 tindakan pada 2024. Komnas Perempuan mencatat tren peningkatan KBB dalam lima tahun. Beberapa hari sebelum klaim Menag tersebut, terjadi penolakan pembangunan gereja di Citraland, Surabaya, dan penyegelan Gereja GKPI di Rajeg, Tangerang, setelah jemaatnya dibubarkan kelompok intoleran.
Kelompok dengan orientasi seksual dan identitas gender beragam juga mengalami diskriminasi sistemik. Pada Februari dan Juni 2025, polisi menangkap lebih dari 100 orang dalam penggerebekan di Jakarta dan Megamendung secara sewenang-wenang, disertai pengambilan dan penyebaran foto tanpa izin, tes HIV paksa, dan penyitaan barang. Di Bogor, transpuan menjadi korban kekerasan tanpa penegakan hukum. Pengkategorian LGBTQI+ sebagai ancaman non-militer dalam Perpres 111/2025 memperkuat stigma yang bertentangan dengan prinsip non-diskriminasi dalam Konstitusi.
Korupsi dan pelanggaran HAM
Dua tahun terakhir, korupsi di Indonesia mengorbankan nyawa: dari mega-skandal hingga merampok uang bencana. Indonesia anjlok dalam Skor Indeks Persepsi Korupsi, dan KPK mencatat 270 perkara baru. Sejumlah kasus besar korupsi, di antaranya kasus PT Timah Rp300 triliun (2024), kasus Pertamina Rp285 triliun (2025), kasus Bank BJB Rp223,6 miliar, dan kasus pemerasan Rp26,2 miliar oleh 43 polisi yang dilaporkan ICW-KontraS. Kasus terbaru, 16 Oktober 2026, korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB senilai Rp148 miliar — terdiri dari Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026. Dana cadangan untuk penanganan bencana karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di NTT, dan banjir Sumatera malah dipakai pejabat BNPB yang ditangkap KPK untuk membeli 150,4 juta lembar saham senilai Rp30,98 miliar.
Di sinilah korupsi menjadi sebab dari pelanggaran HAM. Ketika dana karhutla dikorupsi, hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak atas udara bersih sengaja diabaikan. Kabut asap karhutla, yang hari ini sudah menjadi headline media massa internasional, sulit dipadamkan bisa jadi akibat korupsi dana bencana. Ketika dana banjir dan gempa dikorupsi, hak atas air bersih, hak atas rumah yang layak, dan hak hidup dirampas. Ketika Rp49,5 miliar dana gizi anak di BGN dikorupsi, hak atas pangan dan kesehatan anak dirampas. Korupsi bukan lagi sekadar kejahatan keuangan, melainkan pelanggaran hak dasar yang sistematis.
Perempuan dan Papua: Darurat Ganda
Bagi perempuan, ada pula kerentanan berlapis. Di Aceh, perempuan penyintas konflik butuh pemulihan berupa pengakuan, reparasi, layanan kesehatan dan psikososial. Perempuan pembela HAM menghadapi kekerasan berbasis gender. Dalam bencana, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas memerlukan kebutuhan khusus, yaitu keamanan, kesehatan reproduksi, privasi, dan sanitasi. Sayangnya, kebijakan-kebijakan pemerintah masih belum responsif gender.
Di Aceh, perluasan peran TNI harus dilihat dengan sensitivitas sejarah. MoU Helsinki 2005 menegaskan pengurangan militer non-organik. Perluasan militer berpotensi membawa trauma. Ketika pembangunan didefinisikan sebagai barak dan kebun aparat, perempuan menjadi korban pertama. Mereka kehilangan tanah adat dan layanan kesehatan reproduksi.
Terkait masalah kemanusiaan di Papua, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Tanah Papua mengungkapkan per 2026 jumlah Orang Asli Papua itu 2.283.703 jiwa atau 39,4 persen dari total 5.797.499 jiwa, dengan non-OAP 60,6 persen. OAP menjadi minoritas di tanahnya sendiri.
Sementara TNI AD non-organik di Papua berjumlah 15.980 personel, ungkap laporan media, yang terdiri dari: Sektor Timur 11.480, Selatan 1.800, Utara 1.800, Barat 900, belum termasuk organik AL, AU, Polri, BIN/BAIS. Artinya, satu jiwa OAP berbanding lima personel. Ini artinya Papua kembali menjadi Daerah Operasi Militer.
Dari keseluruhan catatan di atas, Amnesty International Indonesia mendesak:
1. Bentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk Pelanggaran HAM berat masa lalu.
2. Cabut status gelar Pahlawan Nasional Soeharto, dan juga penyangkalan fakta pelanggaran HAM berat masa lalu dan perkosaan Mei 1998.
3. Hentikan kriminalisasi pembela HAM menggunakan UU ITE untuk kritik damai, dan cabut labelisasi antek asing.
4. Hentikan perluasan penempatan anggota TNI/Polri aktif dalam jabatan dan urusan sipil, evaluasi revisi UU TNI dan UU Polri, dan hentikan pembangunan Kodam baru.
5. Audit secara independen program MBG dan KDMP, tegakkan akuntabilitas hukum atas korban keracunan, dan hentikan realokasi dana pendidikan untuk MBG.
6. Usut tuntas penghambatan pemulihan bencana di Sumatra, kematian penyintas korban gempa di pengungsian di NTT, dan perdagangan orang termasuk kematian 119 PMI di Malaysia.
7. Hentikan dan evaluasi operasi tambang dan semua PSN yang merusak alam dan merugikan rakyat.
8. Cabut ketentuan diskriminatif Perpres 111/2025 dan pastikan kebijakan pemulihan responsif gender.
9. Buka dialog kemanusiaan di Papua, hormati MoU Helsinki di Aceh, dan hentikan pendekatan militeristik terhadap ruang hidup warga terutama petani. *