indonews

indonews.id

Era AI Mengubah Dunia Kerja, Sertifikasi Kompetensi Makin Strategis bagi Talenta Indonesia

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Transformasi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI) semakin mengubah kebutuhan dunia kerja. Dalam situasi ini, penguatan pendidikan vokasi, sertifikasi kompetensi, dan profesionalisme asesor menjadi langkah strategis untuk memastikan tenaga kerja Indonesia tidak hanya siap bekerja, tetapi juga mampu beradaptasi, berkembang, dan bersaing di tingkat global.

Dalam Global Digital Forum (GDF) II 2026 di Moskow, Assoc. Prof. Dr. Devie Rahmawati, CICS, yang tampil sebagai pembicara, mengapresiasi arah kebijakan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang memperkuat ekosistem sertifikasi kompetensi, termasuk penerapan sertifikat kompetensi elektronik, pengembangan skema sertifikasi nasional, serta integrasi sertifikasi dengan penjaminan mutu pendidikan vokasi.

Kegiatan tahunan ini diikuti peserta lebih dari 100 negara, yang menghadirkan lebih dari 1.000 pakar teknologi informasi, sekitar 50 tamu VVIP setingkat menteri, serta perwakilan lebih dari 50 perusahaan teknologi.

“Teknologi boleh semakin canggih, tetapi kualitas manusia tetap menjadi penentu. Karena itu, kita perlu menghubungkan pendidikan, keterampilan, dan pengakuan kompetensi. Bukan hanya belajar untuk mendapatkan ijazah, melainkan belajar untuk memiliki kecakapan, sekaligus bukan hanya mengaku kompeten, melainkan mampu membuktikan kemampuan,” ujar penerima Australia Award ini.

Urgensi penguatan kompetensi tersebut sejalan dengan The Future of Jobs Report 2025 dari World Economic Forum. Laporan yang menghimpun perspektif lebih dari 1.000 perusahaan di 55 negara itu memperkirakan bahwa, 39 persen keterampilan pekerja saat ini akan berubah atau menjadi kurang relevan pada periode 2025–2030. Sebanyak 63 persen pemberi kerja juga mengidentifikasi kesenjangan keterampilan sebagai hambatan utama transformasi bisnis.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa tantangan tenaga kerja bukan sekadar memperoleh pekerjaan pertama, melainkan mempertahankan relevansi kompetensi ketika teknologi, proses bisnis, dan kebutuhan industri terus berubah.

“Di era AI, yang dibutuhkan bukan pertentangan antara pendidikan akademik dan vokasi. Keduanya saling melengkapi. Pendidikan membangun fondasi pengetahuan, vokasi mengasah keterampilan terapan, dan sertifikasi membantu memberikan pengakuan atas kompetensi yang telah diuji. Ilmu perlu diamalkan, keterampilan perlu dibuktikan, dan kompetensi perlu diakui,” tambah Devie, wakil Indonesia dalam PR Leadership Forum di San Fransisco.

Karena itu, sertifikasi perlu dirancang agar terhubung dengan kebutuhan nyata industri, didukung asesmen yang objektif, serta diperbarui mengikuti perkembangan profesi. Dengan pendekatan tersebut, sertifikat tidak berhenti sebagai persyaratan administratif, tetapi menjadi salah satu sinyal kredibel bagi pemberi kerja dalam menilai kemampuan seseorang.

Arah penguatan tersebut tercermin dalam pernyataan Ketua BNSP, Syamsi Hari, mengenai peran Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 di perguruan tinggi. “LSP P1 harus bertransformasi dari sekadar penerbit sertifikat menjadi quality engine perguruan tinggi.”

Pernyataan Ketua BNSP ini, menegaskan pergeseran penting dalam tata kelola sertifikasi. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tidak cukup hanya menguji mahasiswa menjelang kelulusan, tetapi perlu menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu yang memastikan kompetensi lulusan sesuai dengan standar profesi dan kebutuhan industri.

Bagi Devie, arah tersebut relevan dengan tantangan global. “Keberhasilan pendidikan tidak cukup diukur dari berapa banyak mahasiswa yang lulus atau sertifikat yang diterbitkan, namun yang lebih penting, apakah kompetensi mereka benar-benar dibutuhkan, dapat dibuktikan, dan mampu berkembang mengikuti perubahan zaman,” katanya.

“Ke depan, kita perlu menggeser orientasi dari sekadar graduation-centric menjadi employability-centric. Artinya, keberhasilan pendidikan bukan hanya ketika seseorang lulus, tetapi ketika kompetensinya relevan, diakui, dan benar-benar dibutuhkan dunia kerja,” ujar Alumni Beasiswa DAAD dari Pemerintah Jerman ini.

Jika BNSP memperkuat arah kebijakan dan standar sistem sertifikasi, kualitas implementasinya sangat bergantung pada proses asesmen. Di sinilah peran asesor menjadi penting, karena merekalah yang menilai apakah seseorang benar-benar memenuhi standar kompetensi berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Master Asesor BNSP, Budiman Arief, menyoroti pentingnya integritas, objektivitas, dan konsistensi dalam menjaga kepercayaan terhadap sertifikasi. “Kepercayaan terhadap sertifikasi dimulai dari kualitas asesmennya. Asesor harus menilai berdasarkan bukti kompetensi, bukan sekadar kelengkapan administrasi. Integritas, objektivitas, dan konsistensi standar menjadi fondasi agar sertifikat benar-benar bermakna bagi industri dan masyarakat.”

Penguatan ekosistem sertifikasi tidak berhenti pada kebijakan nasional. Implementasinya juga dapat dilihat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Indonesia (LSP UI), yang menjalankan sertifikasi kompetensi dengan lisensi BNSP.

LSP UI tercatat memiliki 38 skema sertifikasi, 133 asesor, dan 14 Tempat Uji Kompetensi (TUK), dengan status lisensi aktif hingga 15 Agustus 2030. Capaian tersebut menunjukkan tersedianya infrastruktur sertifikasi yang mencakup berbagai rumpun profesi dan bidang keahlian diantaranya komunikasi dan industri kreatif, seperti Public Relations Officer, Marketing Communication Specialist, Public Speaking, fotografi, dan penyiaran; administrasi, perpajakan, serta keuangan; teknologi dan pemrograman; beberapa skema merupakan pionir di Indonesia, seperti skema Orthopedic Manipulative Physiotherapy dan pemeriksaan kondisi umum untuk bidang Fisioterapi serta Okupasi Terapi.

Keragaman tersebut menjadi keunggulan penting karena kebutuhan kompetensi dunia kerja tidak seragam. Setiap sektor memiliki standar, karakteristik pekerjaan, dan tuntutan profesional yang berbeda.

LSP UI juga memiliki pengalaman menyelenggarakan sertifikasi bagi lebih dari 700 mahasiswa Vokasi UI setiap tahun. Selain itu, LSP UI diantaranya juga mendapatkan mandat dari Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelenggarakan sertifikasi penerjemah tersumpah.

Direktur Program Pendidikan Vokasi UI, Dr. Safrin Arifin, M.Sc., menekankan bahwa pendidikan vokasi harus melampaui penguasaan keterampilan teknis semata.

“Lulusan Vokasi UI lebih dari sekadar pekerja teknis. Standar lulusan Vokasi UI adalah profesional berdaya saing global, dengan skills unggul, attitude berkarakter, dan sertifikasi profesional untuk menjadi bekal dalam menembus persaingan global.”

Pandangan tersebut mempertegas bahwa kompetensi profesional mencakup keterampilan, sikap kerja, integritas, dan kemampuan beradaptasi. Sertifikasi menjadi salah satu instrumen untuk menunjukkan bahwa keterampilan tertentu telah diuji berdasarkan standar yang berlaku.

Bagi Safrin, hubungan antara pendidikan dan industri juga perlu dibangun sejak proses pembelajaran, bukan hanya ketika mahasiswa akan lulus. Kampus perlu memahami perubahan kebutuhan industri, sementara mahasiswa harus disiapkan untuk menghadapi pekerjaan yang terus berkembang.

Bagi Devie, model ini relevan dengan arah penguatan BNSP, yakni menjadikan lembaga sertifikasi bukan sekadar penerbit sertifikat, tetapi bagian dari sistem penjaminan mutu kompetensi. “Tentunya yang penting bukan sekadar berapa banyak sertifikat diterbitkan, tetapi apakah proses asesmennya kredibel, apakah kompetensinya sesuai kebutuhan industri, dan apakah pengakuan tersebut membantu lulusan memasuki dunia kerja dengan lebih siap,” ujar wakil Indonesia dalam pertemuan negara-negara maju, OECD di Paris.

Arah kebijakan BNSP juga sejalan dengan rekomendasi OECD mengenai pendekatan skills-first, yaitu memberikan perhatian lebih besar pada keterampilan yang dapat dibuktikan, disertai sistem asesmen dan pengakuan kredensial yang transparan. Pendekatan ini berpotensi memperluas mobilitas tenaga kerja dan membantu pemberi kerja mengidentifikasi talenta berdasarkan kompetensi, bukan hanya latar belakang pendidikan.

Dalam konteks tersebut, penguatan sertifikasi nasional perlu dibarengi dengan dialog yang konsisten bersama industri, pembaruan standar kompetensi, digitalisasi layanan, dan upaya memperluas pengakuan sertifikasi lintas sektor maupun lintas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Devie menilai bahwa keterhubungan antara pendidikan, sertifikasi, dan kebutuhan industri merupakan salah satu fondasi penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan global.

“Jangan sampai industri membutuhkan keterampilan baru, sementara sistem pendidikan dan sertifikasi tertinggal oleh perubahan. Kita perlu memastikan bahwa standar kompetensi terus bergerak bersama perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja. Prinsipnya tiga hal yaitu kompetensi harus nyata, asesmen harus terpercaya, dan sertifikasi harus relevan, “ imbuh penulis buku Communication Technology and Society; Exploring the Multicultural and Digital World ini.

“Pada akhirnya, masa depan pekerjaan bukan hanya tentang siapa yang paling cepat mengadopsi teknologi, tetapi juga siapa yang paling siap menggunakannya secara kompeten dan bertanggung jawab. Belajar membuka jalan, keterampilan memberi andalan, sertifikasi membangun kepercayaan. Inilah momentum untuk memperkuat vokasi Indonesia agar mampu menjawab kebutuhan nasional sekaligus mengambil peluang di panggung global,” tutup Devie, yang telah menjadi asesor kompetensi sejak tahun 2015 ini.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas