indonews

indonews.id

Belum Sepakat Terkait Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, Langkah Mundur Diplomasi Indonesia di COP17 CBD

Sudah selayaknya pemerintah menempatkan masyarakat adat pada posisi partisipatif secara penuh dan efektif.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Belum Sepakat Terkait Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, Langkah Mundur Diplomasi Indonesia di COP17 CBD
Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. (Foto: ist)

Armenia, INDONEWS.ID - Pemerintah Indonesia menjadi pihak yang belum menyepakati mengenai sistem pemilihan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam struktur badan permanen konvensi keanekaragaman hayati (Subsidiary Body on Article 8j) untuk memperkuat perlindungan pengetahuan tradisional serta partisipasi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengambilan keputusan terkait keanekaragaman hayati atau yang disebut juga dengan Modus Operandi of the Article 8j.

Persoalan ini terjadi di hari ketiga negosiasi dari perundingan Konferensi Para Pihak ke-17 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP17 CBD) yang berlangsung di Yerevan, Armenia. Tim negosiasi pemerintah Indonesia dari Kementerian Luar Negeri mempersoalkan keberadaan perwakilan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di struktur pimpinan sidang/ Co- Chair dari SB8J.

Sikap tim negosiator Kementerian Luar Negeri ini merupakan suatu langkah mundur besar dari COP sebelumnya. “Sudah selayaknya pemerintah menempatkan masyarakat adat pada posisi partisipatif secara penuh dan efektif,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Pikul Torry Kuswardono.

Padahal pemerintah RI sudah memiliki kemajuan terkait dengan peran dan posisi masyarakat adat terkait pemajuan dan kearifan lokal dalam konservasi kehati.

Kementerian Negara Lingkungan Hidup /BPLH sudah membentuk Tim Koordinasi Pemajuan Perlindungan dan Pengakuan Kearifan Lokal dalam Konservasi Kehati dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan bagian implementasi SB8j.

Dia menilai selama ini pemerintah menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal pada posisi yang bersifat konsultatif. Sifat yang demikian membuat masyarakat adat dan komunitas lokal hanya dimintai pendapat ketika dirasa dibutuhkan.

Padahal, menurut Torry, masyarakat adat dan komunitas lokal merupakan kelompok yang paling terdampak oleh krisis iklim dan biodiversitas ini. “Sehingga memang seharusnya mereka menjadi bagian dari pengambilan keputusan di konvensi semacam ini seperti SB8j,” tegasnya seperti dikutip dari pernyataan tertulis.

Kemajuan yang ada terjadi dalam negeri seharusnya tercermin di arena multinasional seperti UNCBD COP 17.

Meski berada dalam struktur badan konvensi itu, Torry mengatakan bahwa peran masyarakat adat tidak serta-merta sebagai pengambil keputusan puncak dan menggantikan peran pemerintah dalam konvensi keanekaragaman hayati.

“Tidak ada keterhubungan sebenarnya antara posisi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di level konvensi keanekaragaman hayati dengan ketakutan bahwa mereka akan menggantikan peran negara apalagi mengancam kedaulatan negara. Karena keberadaan mereka SB8J tetap sebagai observer, dan berfungsi untuk menyusun rekomendasi, yang kemudian akan disepakati oleh negara melalui COP” katanya.

Torry juga menyoroti embrio badan itu yang bermula puluhan tahun silam. Sejarah menahun badan itu membuktikan perjuangan panjang masyarakat adat dan masyarakat sipil untuk memastikan masyarakat adat terlibat secara formal dalam konvensi keanekaragaman hayati.

Pada Konferensi Para Pihak ke-16 Konvensi Keanekaragaman Hayati (COP16 CBD) yang berlangsung di Cali, Kolombia, pemerintah Indonesia turut mendukung pengesahan pembentukan Badan Subsidi Permanen terkait Pasal 8(j) atau SB8j.

Badan tersebut disahkan untuk mengintegrasikan hak-hak, pengetahuan tradisional serta kontribusi masyarakat adat dan komunitas lokal secara permanen ke dalam tiga pilar CBD—masing-masing konservasi, pemanfaatan berkelanjutan serta pembagian keuntungan yang adil.

Delegasi Indonesia awalnya menolak pembentukan badan itu. Seruan organisasi masyarakat sipil akhirnya membalikkan pendirian pemerintah, yang secara resmi menyatakan mendukung pembentukannya.

Saat itu pemerintah menyatakan harapan agar badan tersebut dapat berfungsi secara efisien dan transparan, memenuhi mandatnya dalam mempromosikan pelaksanaan Pasal 8(j) yang berfokus pada penghormatan dan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional serta praktik berkelanjutan masyarakat adat.

Ketika disahkan, SB8j baru menyepakati hal-hal umum, misalnya siapa yang ditunjuk sebagai pemimpin sidang. Pembahasan SB8j kian mendetail dalam COP17 CBD tahun ini. Salah satu isu negosiasi utama adalah bagaimana SB8j akan bekerja, termasuk pemilihan ketua bersama dari masyarakat adat (Indigenous Co-Chair), representasi regional, dan cara memastikan tata kelola serta struktur representasi masyarakat adat dihormati.

Di sini, para delegasi mendiskusikan struktur badan tersebut. Sebagian besar negara bersepakat bahwa masyarakat adat selayaknya masuk dalam struktur badan itu sebagai pemantau (observer). Keberadaan masyarakat adat dan komunitas lokal menjadi krusial untuk mengamplifikasi suara mereka.

June Rubis sebagai perwakilan IPLCs Caucus atau IIFB juga menanyampaikan agar proses negosiasi ini tidak mundur dari apa yang disepakati di COP-16 di Columbia, dan justru memperkuat praktik baik yang sudah ada saat badan ini bersifat Ad Hoc “We hope that we are not setback from the prior commitment that we have in Cali, maybe like “hoping to see the progress for SB8J, since years ago, WG8J have shown full effective participation for convention decision making progress. SB8J has been an important milestone to ensure full and effective participation of Indigenous Peoples and Local Communities, particularly in Southeast Asia, we urge Asean Members States to support Modus Operandi and respect our voices and rights in decision making process”

Selain itu, Marko Mahin dari JPH-AKKM juga menyampaikan bahwa sebenarnya Indonesia sudah punya Tim Koordinasi tentang Pemajuan dan Perlindungan Kearifan Lokal sebagai friends of focal point dari SB8J di Indonesia yang dibentuk melalui SK Menteri Lingkungan Hidup bulan lalu.

“Kami, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan di nasional, dan berharap apa yang dilakukan konsisten dengan sikap pemerintah di level negosiasi Internasional seperti CBD ini, karena kamilah yang akan menerima beban dan dampak dari apapun yang diputuskan di forum secamam COP-17 CBD ini, contohnya seperti kasus karhutla di Indonesia,” ujarnya sambil mengajak agar pemerintah bisa bersikap terbuka dan mendukung negosiasi SB8J. *

 


© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas