Empat Orang Kepercayaannya Jadi Tersangka,KPK Segera Panggil Lagi Nusron Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan praktik suap dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Nusron diperlukan karena sejumlah pihak yang berada di lingkaran dekatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW. Apalagi pihak-pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini beberapa ditetapkan sebagai tersangka, baik orang kepercayaan maupun juga ada Dirjen, dan beberapa pihak yang ada di lingkaran saudara NW ini sudah dilakukan penggeledahan," ujar Budi, Senin (26/10/2026).
Menurut Budi, keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengonfirmasi temuan penyidik sekaligus memperjelas alur dugaan praktik suap dan penerimaan uang dalam perkara tersebut.
Penyidik juga ingin mendalami apakah dugaan tindak pidana itu berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan atau terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Nusron sebelumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron meminta penjadwalan ulang dengan alasan memiliki agenda internal di kementerian.
KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan kembali pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan menjalankan perjalanan dinas ke luar negeri.
KPK menyatakan akan mengevaluasi ketidakhadiran tersebut dan menentukan langkah penyidikan selanjutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Meski demikian, hingga Senin (26/10/2026), KPK belum mengumumkan tanggal pasti pemeriksaan ulang terhadap Menteri ATR/BPN tersebut.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Selain itu, terdapat mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
Empat nama terakhir, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut.
Penyidik menduga perkara ini berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan pengelolaan jabatan.
Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas alur peristiwa, dugaan aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hingga kini, Nusron dijadwalkan kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemanggilan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana yang sedang disidik.*