Terkait Tata Kelola Pengadaan dan Dugaan Korupsi, Pemerintah Korea Selatan Didesak Hentikan Ekspor Gas Air Mata ke Indonesia
Pemerintah Korea Selatan juga didesak menghentikan sementara ekspor amunisi, dan perangkat peluncurnya kepada Polri, serta meninjau kembali pemberian izin ekspor dengan mempertimbangkan risiko penyalahgunaan dan pelanggaran HAM di Indonesia.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak pemerintah Korea Selatan menghentikan ekspor gas air mata beserta perlengkapannya untuk penggunaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pemerintah Korea Selatan juga didesak menghentikan sementara ekspor amunisi, dan perangkat peluncurnya kepada Polri, serta meninjau kembali pemberian izin ekspor dengan mempertimbangkan risiko penyalahgunaan dan pelanggaran HAM di Indonesia.
“Pemerintah Korea Selatan membuka informasi mengenai perdagangan gas air mata ke Indonesia, termasuk jenis dan jumlah barang, nilai transaksi, izin ekspor, serta penerima akhir. Evaluasi perlu mengacu pada preseden penghentian pengiriman gas air mata ke Bahrain pada 2014,” ujar Plt. Wakil Koordinator ICW, Wana Alamsyah dan Plt. Wakil Koordinator (KontraS) Nadine Sherani melalui pernyataan tertulis bersama di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Mereka juga mendesak produsen, eksportir, dan distributor untuk melakukan uji tuntas hak asasi manusia terhadap rantai pasok, termasuk memeriksa penggunaan akhir produknya dan menghentikan transaksi apabila terdapat risiko serius peralatan tersebut digunakan untuk melakukan pelanggaran HAM.
“Polri membuka seluruh dokumen pengadaan gas air mata, termasuk kontrak, harga satuan, spesifikasi teknis, identitas penyedia, asal barang, serta informasi mengenai penerimaan, penyimpanan, penggunaan, dan pemusnahan amunisi,” desak ICW dan KontraS.
Selain itu, mereka juga meminta KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi pengadaan gas air mata dan perangkat peluncurnya, termasuk mengusut dugaan penggelembungan harga, konflik kepentingan, dan kemungkinan keterlibatan pihak yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Pemerintah Indonesia juga didesak segera mengevaluasi penggunaan gas air mata oleh kepolisian, menyelidiki dugaan penyalahgunaannya, serta memastikan pertanggungjawaban aparat atas tindakan yang menyebabkan korban luka maupun meninggal dunia.
ICW dan KontraS menduga sebagian gas air mata yang diekspor oleh pemerintah Korea Selatan digunakan pada tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan berulangnya penyalahgunaan gas air mata. Selain itu, juga terdapat masalah terkait dengan tata kelola pengadaan gas air mata yang berpotensi menimbulkan dugaan korupsi.
Pada 21-23 Oktober 2026, ICW dan KontraS bersama Omega Research Foundation mengunjungi Korea Selatan atas undangan World Without War, organisasi masyarakat sipil yang berfokus pada perdagangan senjata. Melalui kunjungan ini, koalisi meminta pemerintah Korea Selatan memeriksa dampak penggunaan peralatan yang diekspor ke Indonesia dan menghentikan pasokannya selama masih terdapat risiko penyalahgunaan.
Hasil pemantauan ICW dan KontraS melalui sumber terbuka mencatat sedikitnya 250 peristiwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian sepanjang 2015–2026 di 35 provinsi dan 108 kota/kabupaten. Peristiwa tersebut mencakup penanganan demonstrasi, konflik lahan, bentrokan antarwarga, dan kegiatan olahraga.
Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 memperlihatkan akibat fatal penggunaan gas air mata. Penembakan oleh polisi ke arah tribun memicu kepanikan penonton yang berdesakan mencari jalan keluar. Sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Empat tahun setelah tragedi itu, laporan penyalahgunaan gas air mata masih muncul. Investigasi Amnesty International Indonesia terhadap demonstrasi 25 Agustus hingga 1 September 2025 menemukan penggunaan gas air mata yang melanggar standar HAM, termasuk penembakan ke ruang terbatas. Temuan tersebut menuntut evaluasi terhadap keputusan penggunaan kekuatan, pengawasan atasan, dan pertanggungjawaban aparat yang terlibat.
Belanja Triliunan Rupiah, Kontrak Tidak Dapat Diakses
Sepanjang 2013 hingga 2024, Polri melakukan 51 paket pengadaan gas air mata dan perlengkapan terkait dengan total nilai kontrak sekitar Rp2,20 triliun. Pengadaan melalui Korbrimob Polri, Korsabhara Baharkam Polri, dan SLOG Polri tersebut mencakup amunisi, peluncur, drone pelontar, jasa pengepakan dan pengiriman, serta peluncur proyektil merica dan peluncur granat 40×46 mm.
Belanja sebesar itu harus disertai keterbukaan mengenai dasar kebutuhan, kewajaran harga, dan jumlah barang yang diterima. Polri juga harus membuka catatan persediaan, distribusi, penggunaan, dan pemusnahan amunisi agar publik dapat memeriksa pertanggungjawabannya. Sebab, dalam beberapa peristiwa penembakan gas air mata, ditemukan selongsong peluru kedaluwarsa yang digunakan oleh polisi untuk merepresi warga ketika demonstrasi.
Selain itu, akses terhadap kontrak pengadaan gas air mata pun dibatasi oleh Polri. Sejak Agustus 2023, ICW bersama KontraS telah meminta informasi kontrak pembelian gas air mata kepada Polri. Penolakan pemberian dokumen membuat permohonan tersebut berlanjut menjadi sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP). Hasilnya, putusan KIP menyatakan bahwa dokumen pengadaan terbuka, tetapi ICW hanya boleh melihat, tanpa boleh memiliki salinannya.
“Putusan tersebut merupakan preseden buruk. Sebab, informasi yang diminta seharusnya dapat dibaca oleh publik secara luas, bukan hanya oleh ICW saja,” tutur ICW dan KontraS.
Kebutuhan untuk membuka kontrak semakin mendesak karena pengadaan perlengkapan tersebut telah dilaporkan kepada KPK. Pada 2 September 2024, koalisi masyarakat sipil melaporkan dugaan korupsi dalam dua proyek pengadaan pepper projectile launcher. Laporan itu memuat dugaan penggelembungan harga dan persoalan dalam pemilihan penyedia yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen serta pihak-pihak terkait.
Keterbukaan kontrak diperlukan untuk menguji dugaan tersebut sekaligus memeriksa apakah pembelian sesuai kebutuhan. Tanpa dokumen pengadaan dan catatan persediaan, publik kesulitan mengetahui alasan pembelian, jumlah barang yang tersedia, serta pertanggungjawaban penggunaannya di lapangan.
Alih-alih membuka informasi pengadaan, Polri malah membuat aplikasi pengadaan khusus untuk senjata yang tidak bisa diakses oleh publik. Hal ini menunjukkan bahwa Polri memang tidak memiliki niat untuk transparan pada setiap anggaran yang mereka kelola.

Korea Selatan Memasok Lebih dari Separuh Nilai Impor yang Tercatat
Pada 21 Oktober 2026, ICW dan KontraS mengunjungi Korea Police World Expo 2026 di Incheon untuk menelusuri perdagangan gas air mata dan perangkat pendukungnya. Penelusuran ini berkaitan dengan besarnya pasokan barang asal Korea Selatan ke Indonesia.
Sepanjang Januari 2019 hingga Juli 2026, ICW dan KontraS mencatat 148 transaksi impor gas air mata dan perlengkapan terkait dengan estimasi nilai Rp1,47 triliun. Barang tersebut mencakup launcher, amunisi gas air mata dan peralatan pendukungnya.
Korea Selatan merupakan negara asal barang dengan nilai terbesar, yakni sekitar Rp811,73 miliar atau 55,2 persen dari keseluruhan nilai impor yang dihimpun. Pasokan tersebut tercatat dalam 91 transaksi impor. *
Khusus amunisi gas air mata CS, pasokan asal Korea Selatan mencapai 781.118 unit dengan estimasi nilai Rp433,26 miliar. Untuk peluncur, tercatat 792 unit dengan estimasi nilai Rp232,69 miliar. Sisanya mencakup peralatan pendukung lainnya terkait dengan gas air mata.
Penerima barang mencakup perusahaan swasta, PT Pindad, dan satuan kerja Polri. SLOG Polri, Korbrimob Polri, Puskeu Polri, serta Satker Sarpras Polri tercatat langsung sebagai penerima dalam 41 transaksi impor dengan estimasi nilai Rp207,05 miliar. Pasokan tetap berlangsung setelah Tragedi Kanjuruhan. Pada 2023, estimasi nilai impor barang asal Korea Selatan mencapai Rp413,27 miliar. Nilai tersebut mencakup amunisi dan berbagai perlengkapan terkait.
Besarnya pasokan, kata ICW dan KontraS, menuntut penjelasan dari kedua negara. Pemerintah Korea Selatan perlu membuka izin ekspor, jenis dan jumlah barang, serta pengguna akhir yang menjadi dasar pemberian izin. Pemerintah Indonesia perlu membuka dokumen penerimaan dan distribusi untuk memastikan ke mana barang disalurkan.
Kiriman melalui perusahaan dan BUMN harus ditelusuri sampai kepada pengguna akhirnya. Sementara itu, kiriman yang mencantumkan satuan kerja Polri sebagai penerima perlu dicocokkan dengan kontrak, berita acara penerimaan, dan catatan distribusi. Hal ini untuk memastikan pertanggungjawaban terhadap setiap gas air mata yang digunakan oleh Polri pada setiap penjagaan aksi demonstrasi berasal dari negara mana.
Belajar dari Penghentian Pengiriman ke Bahrain
Desakan penghentian ekspor gas air mata ke Indonesia memiliki preseden yang pernah dilakukan pemerintah Korea Selatan sendiri.
Pada 7 Januari 2014, pemerintah Korea Selatan mengumumkan penghentian pengiriman gas air mata ke Bahrain setelah mendapat tekanan dari organisasi masyarakat sipil dan kelompok hak asasi manusia internasional. Keputusan tersebut berkaitan dengan penggunaan gas air mata secara berlebihan oleh aparat keamanan Bahrain terhadap demonstran sejak 2011, yang telah menyebabkan korban jiwa.
Sebelumnya, pada Oktober 2013, Bahrain Watch mengungkap dokumen pengadaan Kementerian Dalam Negeri Bahrain yang mencantumkan rencana pembelian hingga 1,6 juta tabung gas air mata, 90.000 granat gas air mata, dan 145.000 granat kejut.
Temuan tersebut memicu kampanye internasional StopTheShipment, yang melibatkan Bahrain Watch, Amnesty International, dan berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk aktivis di Korea Selatan. Kampanye dilakukan melalui pengiriman surat elektronik kepada pemerintah, aksi demonstrasi, dan tekanan publik untuk menghentikan pasokan gas air mata ke Bahrain.
“Tekanan tersebut membuahkan hasil. Pemerintah Korea Selatan memutuskan menghentikan pengiriman gas air mata dengan mempertimbangkan situasi politik Bahrain, kematian akibat penggunaan gas air mata, dan berbagai keberatan yang disampaikan organisasi HAM,” ujar ICW dan KontraS.
Preseden Bahrain membuktikan bahwa pemerintah Korea Selatan pernah mengambil langkah untuk mencegah peralatan yang diekspor digunakan kembali dalam tindakan represif terhadap masyarakat sipil.
Situasi serupa patut menjadi perhatian dalam perdagangan gas air mata ke Indonesia. Tragedi Kanjuruhan, berulangnya penggunaan gas air mata dalam penanganan demonstrasi, dan lemahnya pertanggungjawaban kepolisian merupakan alasan yang cukup untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap risiko ekspor.
Jika pemerintah Korea Selatan pernah menghentikan pengiriman gas air mata ke Bahrain karena risiko pelanggaran HAM, semestinya laporan mengenai penggunaan gas air mata oleh kepolisian Indonesia juga menjadi pertimbangan dalam kebijakan pemberian izin ekspor.
Menghentikan Ekspor untuk Mencegah Kekerasan Berulang
Perdagangan gas air mata tidak dapat semata-mata dipandang sebagai transaksi komersial antara penjual dan pembeli. Pemerintah negara pengekspor perlu mempertimbangkan bagaimana barang tersebut digunakan, siapa pengguna akhirnya, serta risiko terjadinya pelanggaran HAM.
Kewajiban tersebut juga relevan bagi perusahaan yang terlibat dalam rantai pasok. Produsen, eksportir, dan distributor perlu melakukan uji tuntas hak asasi manusia, termasuk memeriksa rekam jejak institusi pengguna dan mengambil langkah pencegahan apabila terdapat risiko serius penyalahgunaan produk.
Dalam konteks Indonesia, persoalan semakin kompleks karena perdagangan gas air mata berkaitan dengan pengadaan publik yang masih tertutup.
“Ketika informasi mengenai asal barang, kontrak pembelian, jumlah persediaan, dan penggunaan amunisi tidak tersedia, pengawasan terhadap peralatan tersebut menjadi semakin sulit,” pungkas ICW dan KonstraS.
* Data lengkapnya dapat dicek pada tautan berikut: bit.ly/teargasindonesia. *