Penggeledahan Dini Hari di Asrama Santriwati Sukoharjo Uji Batas Kewenangan Polisi di Ruang Anak
Penggeledahan aparat gabungan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur`an, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari kini diuji dari sisi prosedur. Komnas HAM meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran tata cara penggeledahan dan penyitaan di asrama yang dihuni belasan santriwati itu.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Penggeledahan aparat gabungan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur`an, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari kini diuji dari sisi prosedur. Komnas HAM meminta Divisi Propam Polri dan Kompolnas memeriksa dugaan pelanggaran tata cara penggeledahan dan penyitaan di asrama yang dihuni belasan santriwati itu.
Berdasarkan surat yayasan tertanggal 29 Oktober 2026 dan informasi yang dihimpun Komnas HAM, penggeledahan dilakukan sekitar pukul 03.20 WIB oleh personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob. Saat itu, 12 santriwati berusia 10–16 tahun tengah tidur bersama empat ustazah.
Pihak yayasan menuding aparat bersenjata mendobrak pintu, melakukan intimidasi, menodongkan senjata, serta menarik seorang santriwati yang belum mengenakan jilbab. Tudingan ini belum diuji secara independen.
Sebanyak 15 penghuni, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, kemudian dibawa ke Polsek Mojolaban lalu ke Polres Sukoharjo. Menurut keterangan yayasan, mereka diperiksa tanpa pendamping hukum. Seluruhnya dilepas setelah pemeriksaan.
Yayasan juga menyebut sejumlah barang disita tanpa surat resmi, antara lain telepon genggam, tabungan santri Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Komnas HAM Ingatkan Penegakan Hukum Tak Boleh Langgar Hukum
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan, pihaknya tetap mendukung pengusutan kasus pembakaran warung yang menjadi dasar penggeledahan tersebut, sebagaimana dilansir Liputan6.com.
"Penegakan hukum harus tetap berjalan dan pelaku pembakaran serta perusakan warung harus diproses sesuai hukum," kata Anis.
Namun, ia mengingatkan cara aparat menegakkan hukum juga harus tunduk pada aturan.
"Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," tegasnya.
Komnas HAM juga meminta audit keabsahan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Lembaga itu akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak yayasan, para santriwati, dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sukoharjo.
Batas Kewenangan di Ruang Anak
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mensyaratkan penggeledahan rumah dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri setempat dan dibuatkan berita acara. Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat bertindak lebih dulu, tetapi wajib segera meminta persetujuan pengadilan.
Ketika penghuninya anak, prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam UU Perlindungan Anak ikut berlaku.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan pembakaran sebuah warung makan di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Polda Jawa Tengah telah menangkap tersangka berinisial ST, mantan narapidana terorisme, pada 19 Oktober dan masih memburu tersangka berinisial I.
Penggeledahan di dua pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober itu tidak menemukan tersangka yang dicari.
Polri Lakukan Pendalaman
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan Polri menerima keluhan tersebut sebagai masukan dan akan mendalaminya, termasuk melalui Propam.
"Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi," kata Isir, Minggu (1/11/2026).
Menurut Isir, pendalaman itu penting agar setiap tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyebut polisi wanita dan UPTD PPA Sukoharjo ikut mendampingi, dan para santri dikembalikan kepada orang tua atau wali pada hari yang sama.
"Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Dari Senayan, anggota Komisi III DPR Abdullah mengusulkan pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan Komnas HAM, KPAI, Ombudsman, Kompolnas, serta ahli hukum dan perlindungan anak, sebagaimana dilansir Antara.
"Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen," kata Abdullah.
Ia menegaskan, sanksi harus dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran oleh aparat.
"Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, Polda Jawa Tengah belum memberikan tanggapan rinci atas tudingan penodongan senjata dan penyitaan tanpa surat yang disampaikan pihak yayasan.