indonews

indonews.id

Waduh! Pria di Cengkareng Ditangkap Bawa Uang Palsu Rp20 Juta, Diduga untuk Beli Etomidate

Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial NA (31) yang membawa uang pecahan Rp100.000 diduga palsu senilai Rp20 juta. Uang itu diduga akan dipakai untuk membeli vape berisi etomidate.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in Waduh! Pria di Cengkareng Ditangkap Bawa Uang Palsu Rp20 Juta, Diduga untuk Beli Etomidate
Pria berinisial NA (31) ditangkap terkait dugaan peredaran uang palsu Rp20 juta di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. (Foto: Liputan6.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial NA (31) yang membawa uang pecahan Rp100.000 diduga palsu senilai Rp20 juta. Uang itu diduga akan dipakai untuk membeli pod atau vape berisi etomidate.

NA ditangkap di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 23.40 WIB. Penangkapan berawal dari laporan warga soal adanya orang yang berbelanja menggunakan uang palsu.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, dari tangan NA polisi menyita uang diduga palsu senilai Rp20 juta, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Scoopy.

Dalam pemeriksaan, NA mengaku sebelumnya sudah membelanjakan sekitar Rp16 juta uang diduga palsu untuk membeli etomidate di Kompleks Permata atau yang dikenal sebagai Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Polisi menduga sisa uang Rp20 juta itu akan kembali dipakai untuk membeli barang serupa. Harga etomidate disebut sekitar Rp3 juta per unit.

NA mengaku mengambil uang tersebut atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais, yang diduga berada di Sukmajaya, Depok. Saat polisi mendatangi alamat itu, FA tidak ditemukan. Ia kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Etomidate merupakan obat anestesi atau obat bius yang kerap disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik.

Rahis menegaskan, perkara ini masih menunggu proses pembuktian lebih lanjut.

"Atas dugaan perbuatannya, perkara ini ditangani berdasarkan Pasal 375 KUHP," kata Rahis, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (3/11/2026).*

(Rikard Djegadut)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas