KEDAULATAN DIGITAL: SIAPA MENGAWASI PENGAWAS?
KEDAULATAN DIGITAL: SIAPA MENGAWASI PENGAWAS?
Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut
Kasus Dugaan Penyadapan Presiden dan Ujian Arsitektur Pengawasan Kekuasaan Negara
Oleh: Brigjen (Purn.) MJP. Hutagaol
Jakarta, 4 November 2026
Perkembangan teknologi telah mengubah wajah kekuasaan negara. Informasi kini menjadi sumber kekuatan strategis, sementara kemampuan mengumpulkan, mengolah, dan mengendalikan data dapat menentukan keamanan, kebijakan, bahkan arah kehidupan berbangsa.
Namun, semakin besar kemampuan negara mengakses informasi, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Tiga orang yang disebut Bareskrim adalah Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia; Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Kadivkum Polri; dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri. Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi disebut masih berstatus saksi.
Menurut keterangan Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, dugaan perbuatan berlangsung pada periode 2025–2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Bareskrim juga menyampaikan adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Informasi tersebut merupakan keterangan penyidik pada tahap awal proses hukum. Motif dan keseluruhan fakta perkara masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan peradilan.
Peristiwa ini bukan hanya persoalan hukum yang melibatkan sejumlah individu. Ada pertanyaan lebih besar yang perlu dijawab: apakah negara telah memiliki arsitektur pengawasan yang cukup kuat untuk memastikan bahwa instrumen pengumpulan informasi tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan?
1. NEGARA MODERN MEMILIKI KEKUASAAN DIGITAL, TETAPI HARUS MEMILIKI REM DIGITAL
Dalam negara modern, penyadapan dapat menjadi instrumen penting untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan nasional. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak boleh berdiri di luar hukum.
Penyadapan menyentuh wilayah privasi, komunikasi, kebebasan individu, dan hak konstitusional warga negara. Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, batas kewenangan, serta mekanisme pengawasan.
Pertanyaan mendasarnya bukan sekadar siapa yang boleh melakukan penyadapan, melainkan bagaimana seluruh proses dikendalikan.
Siapa yang mengajukan permintaan? Siapa yang memberikan persetujuan? Siapa yang memasukkan nomor sasaran ke sistem? Siapa yang dapat mengakses hasilnya? Siapa yang mengawasi penyimpanan, pemindahan, penggunaan, dan penghapusan data?
Setiap tahapan harus memiliki penanggung jawab dan jejak administrasi maupun digital yang dapat diperiksa.
Salah satu rujukan pengaturan internal Polri mengenai tata cara penyadapan adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri. Peraturan tersebut memuat prinsip legalitas, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mekanisme permintaan dan pelaksanaan penyadapan.
Dalam mekanisme yang diatur, terdapat prosedur permohonan dan persetujuan, termasuk mekanisme perizinan pengadilan dalam kondisi yang ditentukan. Terdapat pula pengaturan khusus untuk keadaan mendesak.
Ketentuan tersebut perlu dibaca bersama perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010 tidak boleh dianggap sebagai satu-satunya dasar hukum penyadapan di Indonesia.
Prinsipnya sederhana: kewenangan yang besar harus diimbangi pengawasan yang kuat.
2. LIMS: KETIKA TEKNOLOGI MENJADI INSTRUMEN KEKUASAAN
Lawful Interception Management System atau LIMS merupakan sistem yang disebut Bareskrim dalam penjelasan perkara ini.
Menurut keterangan penyidik, sejumlah nomor diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum. Penyidik juga menyampaikan dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak log pada Oktober 2026.
Kita belum memiliki informasi teknis yang cukup untuk menyimpulkan secara mandiri bagaimana keseluruhan arsitektur LIMS, konfigurasi akses, maupun mekanisme pengamanannya bekerja. Karena itu, tidak tepat membuat kesimpulan tentang kelemahan teknis sistem sebelum hasil pemeriksaan dibuka.
Namun, peristiwa ini memberikan pelajaran penting tentang tata kelola teknologi.
Sistem yang menyimpan informasi sensitif harus memiliki sekurang-kurangnya:
1. Pengendalian akses berdasarkan kewenangan dan kebutuhan tugas.
2. Pemisahan fungsi antara pemohon, pemberi persetujuan, operator, dan pengawas.
3. Pencatatan aktivitas digital yang dapat diaudit.
4. Perlindungan terhadap perubahan atau penghapusan data tanpa kewenangan.
5. Mekanisme penyimpanan dan pemusnahan data yang sah serta terdokumentasi.
6. Pemeriksaan independen terhadap penggunaan sistem.
Satu prinsip harus menjadi pegangan: orang yang memiliki akses terhadap sistem tidak boleh sekaligus memiliki kekuasaan tanpa pengawasan untuk mengubah atau menghapus seluruh jejak aktivitasnya sendiri.
Inilah perbedaan antara sekadar memiliki teknologi dan memiliki tata kelola teknologi.
Negara tidak cukup hanya membangun kemampuan digital. Negara juga harus membangun sistem pertanggungjawaban digital.
3. PERSOALAN HUKUM: KETEPATAN WAKTU DAN KEPASTIAN PENERAPAN ATURAN
Perkara ini memiliki dimensi hukum yang perlu diperhatikan secara cermat karena dugaan perbuatannya disebut berlangsung pada 2025 hingga 2026.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam keterangan Bareskrim yang disampaikan pada 3 November 2026, pasal-pasal yang disebut sebagai sangkaan antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP baru, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 258 KUHP mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
Sementara itu, Pasal 332 KUHP mengatur akses tanpa hak terhadap komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik.
Adapun Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengatur perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.
Namun, terdapat persoalan penting mengenai waktu berlakunya hukum.
Pasal 1 KUHP baru memuat asas legalitas. Pasal 3 mengatur perubahan peraturan setelah perbuatan dilakukan, termasuk ketentuan mengenai penerapan aturan yang lebih menguntungkan bagi pelaku dalam kondisi yang diatur undang-undang.
Karena dugaan perbuatan disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan waktu terjadinya setiap perbuatan, hukum yang berlaku pada saat itu, serta ketentuan peralihan dan penyesuaian pidana yang relevan.
Tidak tepat jika seluruh rangkaian perbuatan langsung dinilai menggunakan satu ketentuan tanpa pemeriksaan waktu dan unsur tindak pidananya.
Hal ini merupakan bagian dari kepastian hukum dan harus menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum.
4. MEMBACA PERKARA INI MELALUI PERANG FONDASI: ENERGI, DATA, DAN PERSEPSI
Perang modern tidak hanya berlangsung melalui kekuatan fisik dan persenjataan. Energi, data, dan persepsi semakin menentukan kemampuan suatu negara mempertahankan kedaulatannya.
Energi menopang kehidupan dan kemampuan operasional negara. Data menjadi bahan pengambilan keputusan dan sumber keunggulan strategis. Persepsi memengaruhi kepercayaan, legitimasi, dan stabilitas masyarakat.
Dalam konteks ini, perkara dugaan penyadapan memiliki dimensi yang lebih luas daripada persoalan teknis penggunaan alat.
Pertama, dimensi data. Informasi komunikasi merupakan aset sensitif. Pengumpulan dan penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan pengendalian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, dimensi persepsi. Ketika masyarakat mengetahui adanya dugaan penyadapan terhadap Presiden dan berbagai tokoh, pertanyaan publik tidak hanya menyangkut siapa yang terlibat, tetapi juga apakah sistem pengawasan negara bekerja sebagaimana mestinya.
Ketiga, dimensi kepercayaan. Institusi negara membutuhkan legitimasi. Kepercayaan tidak dibangun melalui pernyataan semata, tetapi melalui proses yang profesional, transparan, dan konsisten.
Perkara ini berpotensi menjadi ruang persaingan narasi di tengah masyarakat. Namun, belum terdapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari operasi perang persepsi, manipulasi informasi, atau Gerilya Kognitif yang terorganisasi.
Kita harus membedakan antara kemungkinan risiko dan fakta yang telah terbukti.
Justru di sinilah pentingnya Pertahanan Nir-Materi: menjaga integritas, kepercayaan, legitimasi, dan ketahanan institusi agar tidak mudah terguncang oleh persoalan internal maupun tekanan informasi.
5. APA YANG MUNGKIN TERJADI BERIKUTNYA?
Perkembangan perkara ini dapat dibaca melalui beberapa skenario. Skenario bukan ramalan, melainkan kemungkinan yang perlu dipantau berdasarkan perkembangan fakta.
Pertama, pembenahan tata kelola internal.
Jika penyidikan menemukan kelemahan dalam prosedur, pengawasan, atau pengendalian akses sistem, Polri dapat melakukan audit menyeluruh, memperbaiki mekanisme persetujuan, memperkuat pemisahan fungsi, dan meningkatkan pengawasan.
Kedua, ujian kepercayaan terhadap institusi.
Jika proses hukum tidak disertai penjelasan yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan, ruang ketidakpastian dapat membesar. Masyarakat bisa mempertanyakan apakah persoalan tersebut terbatas pada tindakan individu atau juga menunjukkan kelemahan tata kelola.
Ketiga, dorongan pembaruan kebijakan nasional.
Jika ditemukan kelemahan mendasar dalam pengawasan penyadapan, perkara ini dapat mendorong evaluasi lebih luas terhadap tata kelola teknologi pengawasan, perlindungan privasi, dan mekanisme pengawasan independen.
Indikator yang perlu diperhatikan adalah hasil audit sistem, keterbukaan proses hukum, kejelasan dasar kewenangan, serta tindak lanjut pembenahan kelembagaan.
6. APA YANG HARUS DISIAPKAN INDONESIA?
Ada beberapa agenda strategis yang perlu dipertimbangkan.
Pertama, audit tata kelola penyadapan.
Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada individu yang diduga terlibat. Harus diperiksa pula prosedur, sistem persetujuan, pengendalian akses, dan pengawasan seluruh proses.
Kedua, pemisahan kewenangan.
Pihak yang meminta, menyetujui, menjalankan, menyimpan, dan mengawasi hasil penyadapan tidak boleh berada dalam satu rantai kewenangan tanpa kontrol yang memadai.
Ketiga, penguatan pengawasan independen.
Kegiatan yang menyentuh hak privasi warga negara harus memiliki mekanisme pengawasan yang efektif, termasuk pemeriksaan terhadap kepatuhan hukum dan penggunaan kewenangan.
Keempat, perlindungan bukti digital.
Data elektronik harus dikelola dengan standar keamanan, integritas, dokumentasi, dan audit yang memungkinkan setiap aktivitas ditelusuri.
Kelima, komunikasi publik berbasis fakta.
Negara perlu menjelaskan perkembangan perkara secara proporsional. Keterbukaan tidak berarti membuka seluruh informasi penyidikan, tetapi masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai pembanding, putusan Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa dalam perkara Centrum för Rättvisa v. Sweden, Grand Chamber, 25 Mei 2021, memberikan pelajaran mengenai pentingnya pengamanan dan pengawasan dalam kegiatan intelijen sinyal. Putusan tersebut membahas antara lain perlindungan data, pemusnahan materi hasil intersepsi, serta pengawasan terhadap penggunaan informasi.
Putusan itu bukan hukum yang mengikat Indonesia. Namun, prinsip perlindungan hak dan pengawasan terhadap kewenangan negara dapat menjadi bahan pembelajaran dalam membangun tata kelola yang lebih kuat.
PENUTUP: KEKUASAAN HARUS DAPAT DIAWASI
Perkara dugaan penyadapan ini harus diselesaikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Kita tidak boleh menghakimi individu sebelum proses peradilan membuktikan kesalahannya. Namun, kita juga tidak boleh berhenti pada penjelasan bahwa persoalan ini semata-mata tindakan individu tanpa memastikan apakah sistem pengawasan telah bekerja dengan baik.
Institusi yang kuat bukan institusi yang tidak pernah menghadapi persoalan. Institusi yang kuat adalah institusi yang mampu mengungkap kesalahan, memperbaiki kelemahan, dan memastikan kesalahan serupa tidak terulang.
Dalam menghadapi perubahan teknologi, Indonesia membutuhkan kemampuan digital yang kuat sekaligus pengendalian kekuasaan yang dapat dipercaya.
Kerangka ESTOM—Environment, Sensing, Thinking, Operation, dan Maneuver—mengingatkan bahwa kemampuan membaca lingkungan, mengelola informasi, mengambil keputusan, melaksanakan tindakan, dan menyesuaikan strategi harus berjalan sebagai satu kesatuan.
Teknologi tanpa integritas dapat menjadi ancaman. Kewenangan tanpa pengawasan dapat melahirkan penyalahgunaan. Dan keamanan tanpa kepastian hukum justru dapat melemahkan kepercayaan masyarakat.
Pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi menentukan masa depan demokrasi dan keamanan nasional:
Jika negara memiliki kemampuan untuk mengawasi, siapa yang memastikan bahwa pengawasan itu sendiri tidak disalahgunakan?
---
DAFTAR PUSTAKA DAN RUJUKAN
Pemberitaan dan keterangan perkara
1. DetikNews. “Pernyataan Lengkap Polri Tetapkan Listyo Sigit dkk Tersangka Penyadapan Prabowo.” 3 November 2026.
https://news.detik.com/berita/d-8737091/pernyataan-lengkap-polri-tetapkan-listyo-sigit-dkk-tersangka-penyadapan-prabowo
2. CNN Indonesia. “Jenderal Listyo Sigit, Ahrie Sonta & Eko Hadi Tersangka Sadap Prabowo.” 3 November 2026.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20261103203456-12-1422928/jenderal-listyo-sigit-ahrie-sonta-eko-hadi-tersangka-sadap-prabowo
3. ANTARA News. “Irwasum Polri: Kasus penyadapan ilegal murni oknum, bukan kebijakan.” 3 November 2026.
https://www.antaranews.com/berita/5829955/irwasum-polri-kasus-penyadapan-ilegal-murni-oknum-bukan-kebijakan
4. Kantor Staf Presiden. “Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo Resmi Menjabat Kepala Staf Kepresidenan.” 5 Oktober 2026.
https://www.ksp.go.id/jenderal-pol-drs-listyo-sigit-prabowo-resmi-menjabat-kepala-staf-kepresidenan-berkomitmen-mengawal-program-prioritas-presiden.html
Peraturan perundang-undangan dan putusan
5. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/274494/uu-no-1-tahun-2024
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869
9. European Court of Human Rights. Centrum för Rättvisa v. Sweden [GC], 25 May 2021.