Orasi Purnabhakti FISIP UI, Prof Billy Sarwono Soroti Paradoks Perempuan Digital dan Prof Iwan Dorong Kampus Awasi Koupsi
Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP UI Prof. Dr. Billy K. Sarwono menyampaikan orasi ilmiah purnabhakti di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Depok, Rabu (4/11/2026). (Foto: Rikard Djegadut/INDONEWS.ID)
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Prof. Dr. Billy K. Sarwono menilai proses digitalisasi perempuan di Indonesia, terutama dari kelompok marjinal, terperangkap dalam paradoks yang mendalam. Akses teknologi makin luas, tetapi beban yang dipikul perempuan justru bertambah.
Pandangan itu ia sampaikan dalam orasi ilmiah guru besar purnabhakti berjudul "Paradox Multi Peran Perempuan di Era Digital: Literasi Kritis dan Beban Ganda Pengawasan Algoritmik Anak". Orasi berlangsung di Auditorium Juwono Sudarsono, Gedung F Lantai 2, Kampus FISIP UI, Depok, Rabu (4/11/2026).
Orasi tersebut menjadi bagian dari acara Penyerahan Penghargaan Purnabhakti serta Tanda Kehormatan Dosen dan Tenaga Kependidikan FISIP UI Tahun 2026. Pada acara yang sama, Guru Besar Sosiologi FISIP UI Prof. Iwan Gardono Sujatmiko, Ph.D. menyampaikan orasi bertajuk "Transformasi Strategis Struktur Kekuasaan: Peran Universitas sebagai Organisasi Gerakan Sosial".
Dalam paparannya, Billy menyebut penetrasi perangkat dan akses internet telah menjangkau seluruh lapisan ekonomi. Namun, menurut dia, adaptasi teknologi oleh perempuan dalam kelompok marjinal juga melahirkan beban bias yang tak terhindarkan.
Kesenjangan gender di ruang digital, lanjut Billy, kini bergeser. Persoalannya tidak lagi sebatas akses terhadap perangkat. Yang muncul sekarang adalah ketimpangan kognitif, ketimpangan kultural, dan bias tersembunyi yang menyertai keduanya.
Billy juga menyoroti peran perempuan sebagai penyangga ekonomi keluarga. Setelah pandemi COVID-19, kata dia, perempuan lebih dulu bangkit dan menopang ketahanan ekonomi rumah tangga melalui usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Paparannya mencatat 53,7 hingga 60 persen dari 65 juta unit UMKM dimiliki dan dikelola perempuan. Selain itu, 95 persen dari 5,4 juta debitur penerima skema pembiayaan inklusif ultra mikro adalah perempuan pelaku usaha mikro.
Meski begitu, menurut Billy, partisipasi perempuan dalam ekonomi digital tidak otomatis menghapus pembagian kerja patriarkis. Ia menyebut kondisi ini sebagai beban ganda atau *double burden*.
"Perempuan sudah masuk ke ekonomi digital dan menopang ekonomi keluarga. Tetapi pekerjaan di rumah tetap dibebankan kepada mereka," kata Billy.
Beban itu bertambah dengan tugas mengawasi anak di ruang digital. Billy merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Perlindungan Anak. Aturan itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Kedua regulasi tersebut mewajibkan PSE menerapkan prinsip keselamatan anak dan menetapkan batasan usia pengguna yang ketat.
Di sisi lain, kata Billy, ibu tidak hanya bertanggung jawab di ranah domestik, tetapi juga berperan sebagai pengawas digital bagi anak-anak di rumah.
Sebagai jalan keluar, Billy mendorong pergeseran paradigma akademis dan praksis menuju literasi digital kritis (*critical digital literacy*) yang berlandaskan pedagogi emansipatoris. Kerangka itu bertumpu pada tiga pilar: dekonstruksi ideologi platform, penumbuhan kesadaran atas praktik algoritmik, serta pemenuhan hak-hak digital dan kedaulatan data.
Ia juga mengajak kalangan kampus mengarusutamakan agenda riset dan pengabdian masyarakat yang berperspektif emansipatoris. Empat kajian yang ia usulkan adalah ekonomi politik ekstraksi data dan *platform labor*, dekonstruksi bias gender dalam kajian media digital, kajian komunikasi keluarga di era digital, serta pedagogi literasi digital kritis berbasis komunitas.
"Literasi digital tidak cukup hanya mengajarkan cara memakai gawai. Perempuan perlu memahami cara kerja platform dan algoritma, serta menyadari hak atas data mereka sendiri," ujar Billy.

Suasana penyerahan penghargaan purnabhakti kepada dosen dan tenaga kependidikan FISIP UI Tahun 2026 di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Depok, Rabu (4/11/2026). (Foto: Rikard Djegadut/INDONEWS.ID)
Prof Iwan: Universitas sebagai Gerakan Sosial
Sementara itu, Iwan Gardono Sujatmiko dalam orasinya menyoroti korupsi kekuasaan di lembaga negara yang menurut dia semakin meningkat. Korupsi itu terjadi di eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta merambah sektor sumber daya alam dan perdagangan. Pola ini, kata Iwan, terlihat sejak Reformasi 1998 dan menjadi tren jangka menengah hingga panjang yang membayangi target Indonesia Emas 2045.
Iwan merujuk rumus Robert Klitgaard (1988), yakni korupsi sama dengan monopoli ditambah diskresi dikurangi akuntabilitas (C = M + D – A). Menurut dia, rumus itu belum memasukkan peran kontrol sosial. Ia pun melengkapinya menjadi C = M + D – A – SC, dengan SC sebagai kontrol sosial (social control).
Kontrol sosial, kata Iwan, sebenarnya sudah dijalankan lembaga swadaya masyarakat dan komunitas lokal. Namun, upaya itu terhambat keterbatasan sumber daya manusia dan dana. Warga sendiri tidak ikut mengawasi karena sibuk atau merasa hal itu bukan tugas mereka.
Ia mengibaratkan eksekutif dan legislatif sebagai "direksi" yang mewakili warga daerah pemilihan sebagai "komisaris". Karena itu, keduanya perlu berkomunikasi dengan warga dan menyampaikan laporan kinerja berindikator secara berkala. Tujuannya agar lembaga negara dan partai politik tidak mengalami malfungsi dan disfungsi.
Sebagai solusi, Iwan menawarkan peran universitas sebagai aktor organisasi gerakan sosial. Kampus dinilai mampu melakukan kontrol dan audit secara digital karena memiliki dosen dan mahasiswa. Kampus juga punya sistem insentif seperti satuan kredit semester (SKS) dan angka kredit dosen (KUM). Lewat jalur itu, kampus bisa mengoreksi dan mengaudit pembentukan undang-undang, penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
Audit terhadap anggota DPR dan DPRD, menurut Iwan, dilakukan oleh dosen dan mahasiswa di daerah pemilihan masing-masing. Dengan begitu, mereka memiliki kedudukan hukum dan politik (legal and political standing).
Jaringan universitas di berbagai provinsi, yang berjejaring dengan warga dan organisasi masyarakat sipil, akan menjadi bagian baru dari struktur kekuasaan. Jaringan ini diharapkan menekan korupsi dan menjadi "Mesin Demokrasi", bukan mesin politik yang kerap dipandang negatif.
Bila berjalan terstruktur, sistematis, masif, dan berkelanjutan sebagai public think tank, peran kampus ini menurut Iwan akan melahirkan "Reformasi Permanen". Hasilnya adalah transformasi kekuasaan menuju demokrasi, keadilan, dan persatuan.
Untuk mendukung gagasannya, Iwan memaparkan data bahwa Indonesia memiliki 4.303 universitas, 328.241 dosen, dan 11,5 juta mahasiswa. UI sendiri memiliki 2.471 dosen dan 50.408 mahasiswa.
Ia juga mencatat kebocoran APBN sebelum Reformasi 1998 sekitar 30 persen, dan setelah reformasi justru di atas 30 persen. Sekitar 80 persen korupsi terjadi pada APBN dan APBD. Sejak Pilkada 2005, sebanyak 415 kepala daerah dan wakil kepala daerah terjerat korupsi.
Iwan mengingatkan, tanpa peran universitas sebagai gerakan sosial, Indonesia akan menghadapi skenario buruk dan sulit mencapai Indonesia Emas.
"Kampus punya dosen dan mahasiswa di setiap daerah pemilihan. Kalau mereka mengawasi wakil rakyatnya secara teratur, kontrol sosial tidak lagi bergantung pada kelompok kecil," kata Iwan.
Acara ditutup dengan penyerahan penghargaan purnabhakti kepada para dosen dan tenaga kependidikan FISIP UI Tahun 2026. Penghargaan diserahkan oleh Dekan FISIP UI Prof. Evi Fitriani, M.A., M.I.A., Ph.D.
(Rikard Djegadut)