indonews

indonews.id

Laporan Dicabut, Kasus Kembali Diproses, Hie Meli Mengadu ke Propam

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Hie Meli resmi mengadukan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menjerat dirinya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Pengaduan tersebut dilayangkan karena Meli mempertanyakan proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan, terutama setelah laporan polisi yang menjadi dasar perkara disebut telah dicabut oleh pelapor.

Berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/011/X/2026/Subbagyanduan, Bidpropam Polda Metro Jaya menerima pengaduan dari Hie Meli pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 16.00 WIB.

Pengaduan yang ditujukan kepada Kabidpropam Polda Metro Jaya tersebut pada pokoknya memohon perlindungan hukum terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/797/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Siti Raminah. Surat pengaduan itu diterima Operator Sentra Pelayanan Propam, Bripka Teguh Apriyanto.

Meli mempersoalkan mengapa perkara yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor justru kembali diproses oleh penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, terlebih dirinya mengaku telah menerima panggilan pemeriksaan hingga empat kali.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 7 Maret 2025 yang dibuat Siti Raminah atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Namun, berdasarkan surat pernyataan bermaterai tertanggal 3 Juni 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Jakarta Selatan, Siti Raminah menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara tersebut dan secara resmi meminta pencabutan laporan.

"Sehingga saya ingin mencabut laporan ini, oleh karena itu saya mohon kepada bapak Kapolres untuk memaklumi keputusan saya," tulis Siti Raminah dalam surat pencabutan tersebut.

Meski demikian, menurut Meli, perkara dengan objek dugaan tindak pidana yang sama kembali diproses oleh penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Anehnya perkara yang dicabut dimohon kembali oleh pelapor, penyelidik Unit II Harda Bangta Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerima, padahal LP yang diajukan oleh pelapor dengan kasus yang sama yaitu dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Meli di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Meli juga mempertanyakan penanganan perkara tersebut karena sebelumnya terdapat pernyataan dari Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol S. Dwi Manggala Yudha, yang menyebut tidak ditemukan unsur pidana dalam rekaman video jumpa pers yang menjadi objek laporan.

Pernyataan tersebut disampaikan Kompol Dwi saat dikonfirmasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (9/1/2026). Ia menjelaskan bahwa setelah melihat dan menganalisis rekaman video jumpa pers terkait kasus penganiayaan yang melibatkan mantan karyawan pelapor, tidak ditemukan unsur tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Di video tersebut tidak ditemukan pelanggaran tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam jumpa pers tersebut dan kasusnya pun sudah selesai melalui Pengadilan Negeri, jadi tidak bisa dilanjutkan," jelas Kompol Dwi saat itu.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan Meli dalam pengaduannya. Ia menilai perlu ada evaluasi terhadap proses penanganan perkara, mengingat laporan telah dicabut oleh pelapor dan terdapat pernyataan dari unsur pimpinan Satreskrim mengenai tidak ditemukannya unsur pidana dalam video yang dipersoalkan.

Atas dasar itu, Meli berharap Bidpropam Polda Metro Jaya menindaklanjuti pengaduannya secara objektif serta memeriksa proses penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain meminta perlindungan hukum melalui Propam, Meli juga mendesak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberikan kepastian atas status perkara yang menjeratnya. Ia meminta agar penyidikan dihentikan apabila memang tidak ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melanjutkan proses tersebut.

"Karena fakta yang telah diputuskan PN Jaksel, kemudian LP yang sebelumnya telah dicabut oleh pelapor, seharusnya perkara ini dihentikan," tegas Meli.

Ia pun secara resmi meminta penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi memperoleh kepastian hukum dan mengakhiri proses perkara yang dinilainya penuh kejanggalan.

Tags:
© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas