indonews

indonews.id

Menuntun Murid Duduk Saat Jam Makan, Guru Playgroup di Batam Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Anak

Fitri Sidabutar (31), tenaga pengajar playgroup di Batam, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak setelah orang tua murid keberatan. Menurut Fitri, ia hanya menuntun murid yang berlari sambil menarik kursi agar kembali duduk.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in Menuntun Murid Duduk Saat Jam Makan, Guru Playgroup di Batam Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Anak
Ilustrasi. Kota Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Wikimedia Commons)

Batam, INDONEWS.ID - Seorang tenaga pengajar playgroup di Batam, Kepulauan Riau, Fitri Sidabutar (31), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak. Menurut pengakuan Fitri, perkara itu bermula saat ia menuntun seorang murid untuk duduk pada jam makan siang.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Kamis (29/10/2026). Fitri kini wajib lapor dua kali dalam sepekan dan tidak boleh bepergian ke luar wilayah Kepulauan Riau, seperti dilaporkan Kompas.com.

Menurut versi Fitri, peristiwa terjadi pada Oktober 2026 ketika ia membantu mendampingi kelas lain. Ia melihat seorang murid berinisial R berlari sambil menarik kursi. Karena khawatir anak itu membahayakan diri sendiri atau mengganggu murid lain, ia menghampiri dan menuntunnya untuk duduk. Fitri mengaku tidak membentak dan tidak bertindak kasar.

Orang tua murid berinisial SS keberatan atas kejadian tersebut hingga perkara berlanjut ke ranah hukum. Fitri menyatakan sudah meminta maaf dan memberikan penjelasan kepada orang tua murid.

Fitri menuturkan, polisi menyebut memegang sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan ahli forensik, dan hasil visum. Namun, ia bersama penasihat hukumnya mengaku belum mendapat penjelasan utuh soal alat bukti tersebut. Ia juga mengaku sempat merasa ditekan saat diperiksa.

Kasus ini menyentuh dua kepentingan yang sama-sama dilindungi. Di satu sisi, anak berhak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Di sisi lain, guru membutuhkan kepastian tentang batas tindakan yang boleh dilakukan saat menjaga keselamatan murid di kelas.

Pasal yang disangkakan kepada Fitri belum diketahui. Hingga berita ini diturunkan, Indonews.id belum memperoleh keterangan dari kepolisian, orang tua murid, maupun pihak sekolah. Karena itu, kronologi di atas merupakan versi Fitri dan belum dikonfirmasi pihak lain. Fitri tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

"Jangan sampai kejadian kecil seperti mendudukkan anak saat makan dijadikan tindak pidana kekerasan," kata Fitri, seperti dikutip dari Kompas.com.*

(Rikard Djegadut)

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas