indonews

indonews.id

Pengawasan Penyadapan Minim Transparansi dan Akuntabilitas: Aktivis, Jurnalis dan Masyarakat Sipil dalam Posisi Rentan

Lemahnya mekanisme checks and balances membuat praktik penyadapan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Selama ini, pengawasan kewenangan penyadapan oleh Polri masih bertumpu pada mekanisme internal.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Pengawasan Penyadapan Minim Transparansi dan Akuntabilitas: Aktivis, Jurnalis dan Masyarakat Sipil dalam Posisi Rentan
Penyadapan. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID – Beberapa waktu lalu, Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan terjadi dugaan kasus penyadapan ilegal oleh sejumlah personel perwira Polri, yang juga melibatkan mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara dan tokoh-tokoh lain seperti masyarakat sipil serta jurnalis.

Hal tersebut memperlihatkan persoalan serius mengenai pengawasan kewenangan penyadapan di Indonesia.

"Lemahnya mekanisme checks and balances membuat praktik penyadapan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai. Selama ini, pengawasan kewenangan penyadapan oleh Polri masih bertumpu pada mekanisme internal,” ujar Seira Tamara dan Ibrahim dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Zakki Amali dari Trend Asia melalui siaran tertulis di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan keterangan Bareskrim, penyadapan tersebut dilakukan tanpa verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Kasus ini, menurut mereka, tidak dapat dipandang sekadar sebagai pelanggaran individu, melainkan menunjukkan kegagalan tata kelola dan pengawasan kewenangan penyadapan oleh Polri.

Dalih keamanan nasional, kepentingan negara, atau kerahasiaan operasi juga kerap digunakan untuk membatasi pengawasan dari luar institusi. Akibatnya, kewenangan penyadapan berjalan tanpa kontrol independen yang mampu memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan lainnya, kata aktivis, adalah lemahnya akuntabilitas penggunaan teknologi penyadapan.

Menurut aktivis, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, pertanggungjawaban atas penggunaan sistem penyadapan yang seharusnya terbatas untuk kepentingan penegakan hukum.

“Kasus ini (penyadapan sejumlah tokoh penting) justru mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan politik,” ungkapnya.

Kedua, pertanggungjawaban atas hasil penyadapan. Informasi yang diperoleh merupakan data sensitif sehingga akses, penyimpanan, penggunaan, hingga penyebarannya wajib diawasi dan dipertanggungjawabkan.

Informasi tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kepentingan politik maupun diserahkan kepada pihak yang tidak berwenang.

Aktivis mengatakan, tanpa mekanisme yang ketat, kewenangan penyadapan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam hak warga negara.

“Kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat justru diduga menggunakan teknologi yang dibeli dari uang pajak masyarakat untuk mengintai warga tanpa dasar hukum,” kata mereka.

 

Bagaimana Bila Korbannya Masyarakat Sipil

Aktivis mengatakan, dugaan penyadapan ilegal tersebut baru mendapat perhatian serius setelah Presiden, dan sejumlah aktor politik serta pejabat negara diketahui menjadi sasaran.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar yakni apakah penyalahgunaan kewenangan yang sama akan diusut apabila korbannya hanya masyarakat sipil dan jurnalis?

“Di saat yang sama, patut diragukan apakah kasus serupa juga akan diungkap dan diusut secara serius apabila hanya menyasar aktivis dan jurnalis,” tuturnya.

Padahal, penyadapan dapat menjadi pintu masuk bagi serangan digital lainnya, termasuk doxing dan peretasan, yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik dan pengawasan publik terhadap pemerintah.

Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mencatat 29 kasus serangan digital terhadap jurnalis sepanjang tahun 2025, tertinggi dalam 12 tahun terakhir. Namun, pengusutan berbagai serangan digital terhadap aktivis dan jurnalis masih menghadapi persoalan impunitas.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan ketika institusi yang bertanggung jawab mengusut serangan justru menguasai teknologi penyadapan yang berpotensi disalahgunakan.

“Karena itu, keterlibatan aparat dalam serangan digital terhadap masyarakat sipil harus diperiksa secara independen, bukan dibiarkan tanpa pengusutan,” kata aktivis.


Kekosongan Aturan Penyadapan Selama 16 Tahun

Sejak Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tata cara penyadapan harus diatur melalui undang-undang. Namun, hingga kini undang-undang tersebut tidak kunjung dibentuk.

Sementara itu, Pasal 136 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kembali menyerahkan pengaturan penyadapan kepada undang-undang tersendiri. Akibatnya, sejak Januari 2026, KUHAP merujuk pengaturan penyadapan kepada aturan yang belum tersedia.

Selama hampir 16 tahun, lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan menjalankan praktiknya berdasarkan aturan masing-masing. Standar, jangka waktu, dan mekanisme perpanjangannya juga berbeda-beda.

Di kepolisian, mekanisme penyadapan hanya diatur lewat Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyadapan Pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, Kabareskrim memegang kewenangan pengajuan izin operasi penyadapan, sementara Pusat Pemantauan bertanggung jawab kepada Kabareskrim.

Secara khusus, Perkap 5/2010 mensyaratkan izin pengadilan sebelum penyadapan dilakukan. Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa Kabareskrim wajib mengajukan permohonan izin penyadapan Ketua Pengadilan Negeri setelah penyadapan dinilai layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). Pasal 6 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa operasi baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Namun, menurut keterangan Bareskrim, nomor telepon Presiden, pejabat negara, media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimasukkan ke LIMS tanpa verifikasi dan tanpa dasar perkara. Kondisi ini menunjukkan dugaan penyadapan dilakukan tanpa prosedur perizinan pengadilan. Juga tidak terdapat pengawasan independen di luar rantai komando untuk memastikan setiap nomor yang disadap memiliki dasar hukum.

Dugaan penyalahgunaan sepanjang 2025-2026 bahkan baru terungkap melalui laporan internal pada Oktober 2026, setelah ada perintah penghapusan data.

“Oleh karena itu, penyadapan tanpa izin harus diproses sebagai tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. Persoalannya bukan hanya karena target penyadapan adalah Kepala Negara, melainkan karena penyadapan ilegal merupakan serangan terhadap demokrasi, kebebasan pers, dan hak privasi setiap warga negara yang dijamin Pasal 28G UUD 1945,” ujar aktivis.


Pertanggungjawaban Penyadapan Harus Dibuka Secara Berkala

Aktivis menyatakan bahwa transparansi laporan pertanggungjawaban penyadapan harus menjadi kewajiban hukum, bukan bergantung pada kemauan institusi.

Selama ini, publik dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bahkan pengadilan tidak memiliki akses yang memadai terhadap informasi mengenai jumlah orang yang disadap, dasar hukum, dan durasi penyadapan.

Karena itu, Polri wajib mengungkap apakah sepanjang 2025–2026 terdapat alat penyadapan selain LIMS yang digunakan, termasuk sistem zero-click intrusion yang dibeli Polri pada 2017–2018, beserta status lisensi dan riwayat penggunaannya.

Lebih lanjut, khusus pada rancangan undang-undang penyadapan perlu mengadopsi mekanisme pertanggungjawaban yang telah berjalan sejak 1968 di Amerika Serikat.

“UU Penyadapan harus mewajibkan setiap pengadilan pemberi izin dan setiap lembaga penyadap melaporkan secara terpisah kepada Mahkamah Agung,” kata aktivis.

Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan laporan publik tahunan yang dapat diawasi oleh DPR tanpa membuka identitas pihak yang disadap. Setiap orang yang menjadi sasaran penyadapan wajib diberitahu paling lambat 90 hari setelah penyadapan berakhir, kecuali terdapat penundaan berdasarkan penetapan hakim.

Untuk penyadapan intelijen, perlu ada review deklasifikasi secara berkala atas penafsiran hukum yang penting dan statistik agregat, dengan mekanisme penyelesaian sengketa informasi yang jelas.

“Sambil menunggu pembentukan UU tersebut, statistik penyadapan seharusnya sudah dapat diminta melalui mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata mereka.

Pada titik ini, kerangka regulasi yang mengatur batas kewenangan serta tata cara penggunaan sistem teknologi penyadapan mutlak diperlukan. Kerangka tersebut penting untuk dilengkapi dengan adanya mekanisme pengawasan independen yang menerapkan prinsip checks and balances guna memastikan kewenangan penyadapan dijalankan secara transparan dan akuntabel, sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Sebelumnya, ICW bersama Trend Asia menelusuri pengadaan teknologi pengawasan (surveillance) oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepanjang 2013-2026.

Hasil penelusuran tersebut menemukan sedikitnya 376 paket pengadaan dengan total nilai kontrak mencapai Rp35,9 triliun yang bersumber dari uang publik. Pengadaan tersebut mencakup pembelian perangkat, pengembangan sistem, hingga pemeliharaan teknologi pengawasan.

Sejumlah perangkat yang dibeli Polri diduga kuat memiliki kemampuan menyadap komunikasi, seperti Active Interception and Monitoring, Cellular Interceptor, dan Radio Monitoring Intercept. ICW juga menemukan pengadaan Zero Click Intrusion System, teknologi yang memungkinkan menyusup ke perangkat elektronik tanpa memerlukan interaksi dari pengguna.

Selain perangkat penyadapan, Polri juga membeli teknologi pelacakan dan identifikasi telepon seluler, seperti IMSI Catcher dan Direction Finder, serta perangkat pengawasan tersembunyi seperti Covert Audio Video Surveillance Equipment. Polri juga membeli perangkat forensik digital, termasuk Cellebrite UFED, yang mampu mengekstraksi data dari perangkat elektronik.

Penelusuran Trend Asia terhadap data perdagangan menemukan sedikitnya sembilan paket pembelian sistem penyadapan dan pusat pemantauan, termasuk perangkat untuk lawful interception. Sebagian besar pembelian dilakukan oleh aparat penegak hukum dan institusi intelijen sepanjang 2020-2025 dengan nilai mencapai USD 219,6 juta atau sekitar Rp3,4 triliun.

Lawful Interception atau Lawful Interception Management System (LIMS) merupakan jenis sistem yang diduga digunakan dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya. Sistem ini memungkinkan penyadapan komunikasi melalui jaringan operator seluler, serta perekaman dan analisis hasil penyadapan melalui pusat pemantauan.

Hasil penelusuran menunjukkan peralatan surveilans tersebut dikirim melalui perusahaan perantara di Singapura, Hongaria, dan Australia, sementara sebagian teknologinya diduga berasal dari Jerman dan Uni Emirat Arab.

Data perdagangan juga mengindikasikan pembelian perangkat penyadapan telepon seluler lain dengan teknologi berbeda dari perusahaan yang terdaftar di Israel senilai USD 67,8 juta atau hampir Rp1 triliun sepanjang 2020-2021. *

 

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas