Kebakaran Hutan dan Lahan di Sejumlah Provinsi telah Menarik Investor Asing maupun Lokal untuk Berkebun Sawit
Praktek ini sering dikaitkan dengan istilah ekonomi land clearing yang murah serta memunculkan fenomena “sawitisasi” pada sejumlah lahan kritis.
Reporter: very
Redaktur: very
Oleh: Atmonobudi Soebagio*)
Jakarta, INDONEWS.ID - Fenomena ketertarikan perusahaan domestik maupun asing untuk berinvestasi di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (kahutla) dan mengubahnya menjadi perkebunan sawit memang nyata terjadi dan terus menjadi perdebatan krusial. Praktek ini sering dikaitkan dengan istilah ekonomi land clearing yang murah serta memunculkan fenomena “sawitisasi” pada sejumlah lahan kritis.
1. Bukti Keterlibatan Perusahaan Dalam dan Luar Negeri
Berdasarkan investigasi penegakan hukum dan riset akademik, banyak korporasi besar yang memanfaatkan atau terlibat dalam konsesi lahan yang terbakar.
· Investigasi Kepolisian dan Hukum: Kepolisian Negara Republik Indonesia menyelidiki 97 perusahaan yang diduga terkait dengan karhutla, dimana 22 diantaranya merupakan perusahaan investasi asing (PMA). Perusahaan investasi tersebut terafiliasi dengan negara tetangga, seperti Singapura (9 perusahaan) dan Malaysia (8 perusahaan), serta Inggris, China, Jepang, dan Korea Selatan.
· Dominasi Kepemilikan Asing: Studi akademis menunjukkan bahwa investor dari Malaysia dan Singapura diperkirakan mengendalikan lebih dari dua pertiga sektor Perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Hubungan investasi ini sangat kuat, bahkan isu investasi sqwit melibatkan komunikasi politik tingkat tinggi antar-negara.
2. Mengapa Lahan Terbakar Menarik bagi Investor?
Di satu sisi, terdapat dorongan ekonomi dari pemerintah untuk memobilisasi investasi swasta dan asing guna meremajakan serta memperluas industri kelapa sawit demi pertumbuhan ekonomi nasional.
Di sisi lain, dari sudut pandang pembukaan lahan merupakan:
· Metode yang Paling Murah: Membakar atau memanfaatkan lahan yang sudah terbakar merupakan metode pembersihan lahan (land clearing) yang secara ekonomi dinilai paling efisien dan murah untuk korporasi nakal ketimbang menggunakan alat berat.
· Memunculkan Konflik Alih Fungsi Lahan: Ditemukannya indikasi adanya penanaman bibit sawit baru di area-area bekas kebakaran hutan (seperti laporan kasus di Sumatera Barat) yang memicu kekhawatiran bahwa kebakaran hutan sengaja dibiarkan, atau dipicu untuk mempermudah alih fungsi lahan komersial.
3. Dilema dan Risiko di Tengah Krisis Lingkungan.
Mengingat saat ini kita dihadapkan pada krisis iklim dan kabut asap lintas batas yang akut, alih fungsi ini menghadapi benturan regulasi dan tantangan ekologis yang berat. Tantangan tersebut meliputi aspek-aspek Kerusakan Tanah, Hukum dan Regulasi, dan Tekanan Pasar Global. Secara umum, motif ekonomi untuk mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan sawit oleh korporasi dalam dan luar negeri memang ada dan terbukti dari kasus-kasus hukum terkait karhutla. Namun, di tengah krisis tersebut, tindakannya menjadi illegal jika melanggar ijin perlindungan kawasan, yang diawasi secara ketat; baik secara domestik maupun internasional.
Jik ada pribahasa yang berbunyi “habis gelap terbitlah terang”, maka dalam kasus ini akan berbunyi “Habis kebakaran hutan dan lahan, terbitlah sertifikat-sertifikat ijin HGU kelapam sawit” untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Semoga ijin-ijin HGU tersebut tidak akan dikeluarkan di masa pemerintah sekarang ini dan yang akan datang.
*) Prof. (Emer.) Atmonobudi Soebagio MSEE, Ph.D. adalah Guru Besar Energi Baru & Terbarukan serta Pengamat Pembangunan Berkelanjutan pada Universitas Kristen Indonesia, dan Rektor UKI periode 2000-2004.