INDONEWS.ID

  • Selasa, 30/05/2017 09:06 WIB
  • Imparsial: Pelibatan Militer dalam Terorisme Cukup Mengacu pada UU TNI

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Imparsial: Pelibatan Militer dalam Terorisme Cukup Mengacu pada UU TNI
Direktur Imparsial Al Araf. (Foto: Kriminalitas.com)
Jakarta, INDONEWS.ID - Pelibatan militer dalam mengatasi terorisme sesungguhnya sudah diatur secara tegas dalam pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI no 34/2004. Mengacu pada pasal itu Presiden sebenarnya sudah memiliki otoritas dan landasan hukum yang jelas untuk dapat melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sepanjang ada keputusan politik negara. Karena itu, keinginan Presiden untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sebenarnya sudah bisa dilakukan tanpa harus mengatur pelibatan militer dalam revisi UU Anti Terorisme karena sudah ada dasar hukumnya dalam UU TNI. Dalam praktiknya selama inipun, militer juga sudah terlibat dalam mengatasi terorisme sebagaimana terjadi dalam operasi perbantuan di poso. “Dalam konteks itu, alangkah lebih tepat jika pelibatan militer itu cukup mengacu pada UU TNI. Seharusnya lebih tepat jika pemerintah dan DPR segera membentuk UU Perbantuan sebagai aturan main lebih lanjut untuk menjabarkan seberapa jauh dan dalam situasi apa militer dapat terlibat dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme,” ujar Direktur Imparsial Al Araf, melalui pernyataan pers, di Jakarta, Selasa (30/5/2017). Al Araf mengatakan, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme merupakan bentuk tugas perbantuan untuk menghadapi ancaman terorisme yang secara nyata mengancam kedaulatan dan keutuhan teritorial negara. “Pelibatan militer seharusnya menjadi last resort (pilihan terakhir) yang dapat digunakan Presiden jika seluruh komponen pemerintah lainnya sudah tidak lagi dapat mengatasi aksi terorisme,” ujarnya. Namun demikian, jika Presiden tetap berkeinginan mengatur dan melibatkan militer dalam revisi UU Anti Terorisme, maka pelibatan itu hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik Presiden. Dalam konteks ini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan Presiden, dan pelibatan itupun merupakan pilihan yang terakhir. Sejumlah Permasalahan Seperti diketahui, pada Senin (29/5) kemarin, Presiden Joko Widodo meminta Menko Polhukam dan DPR agar segera menuntaskan revisi UU Anti Terorisme. Presiden Jokowi juga menyatakan perlunya pelibatan militer dalam revisi UU Anti Terorisme tersebut. Terkait pernyataan itu, Al Araf meminta Presiden Jokowi untuk menjelaskan lebih rinci tentang maksud dan keinginannya untuk melibatkan TNI dalam revisi UU Anti Terorisme tersebut. “Sudah sepatutnya Presiden mempertimbangkan aturan hukum yang sudah ada yakni UU TNI yang sudah mempertegas bahwa pelibatan militer dalam mengatasi terorisme harus atas dasar ada keputusan politik negara,” ujarnya. Al Araf mengatakan, pengaturan pelibatan militer dalam revisi UU Anti Terorisme  tanpa melalui keputusan politik negara akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antara aktor pertahanan dan keamanan, mengancam kehidupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice sistem. Hal tersebut, katanya, akan berlawanan dengan arus reformasi yang sudah menghasilkan capaian positif meletakkan militer sebagai alat pertahanan negara demi terciptanya tentara yang profesional. Permasalahan lain terkait pengaturan keterlibatan TNI dalam UU Anti Terorisme, kata Al Araf, yaitu minimnya mekanisme hukum yang akuntabel untuk menguji (hebeas corpus) terhadap setiap upaya paksa (penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dll) yang dilakukan oleh aparat TNI untuk menjamin terpenuhinya hak asasi manusia (hak-hak para tersangka). Terlebih, anggota TNI juga belum tunduk pada peradilan umum bila terjadi kesalahan dalam penanganan teroris dan hanya diadili melalui peradilan militer yang diragukan independensinya untuk menyelenggarakan peradilan yang adil. Menurut Al Araf, pendekatan criminal justice system model yang selama ini telah digunakan dalam penanganan terorisme di Indonesia sudah tepat dan benar, meski memiliki beberapa catatan terkait hak asasi manusia. Hal inilah justeru yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah dan juga anggota Pansus, yaitu memastikan agar prinsip-prinsip HAM dijamin dan diperkuat dalam penegakan hukum mengatasi terorisme. Karena itu, Imparsial meminta agar revisi UU Anti Terorisme tetap dalam sistem negara demokrasi, penghormatan pada negara hukum dan HAM serta menggunakan model mekanisme criminal justice system. “Karena itu, pelibatan militer dalam mengatasi terorisme hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik negara dengan mempertimbangkan eskalasi ancaman yang berkembang dan merupakan pilihan yang terakhir,” ujar Al Araf. (Very)
Artikel Terkait
Anak-Anak PAUD Belajar Simulasi Cap Paspor di PLBN Entikong
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
Artikel Terkini
Gunungapi Ibu AWAS, Desa Sangaji Nyeku Diminta Dikosongkan
Anak-Anak PAUD Belajar Simulasi Cap Paspor di PLBN Entikong
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Korban Banjir Bandang di Sumbar
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas