Jakarta, INDONEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pihak kepolisian menjelaskan kepada masyarakat terkait alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menjerat Habib Rizieq pada kasus dugaan pornografi.
Menurut anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, langkah itu dimaksudkan agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat terhadap penetapan Imam Besar FPI tersebut.
“Supaya tidak menambah soudzon, polisi harus menjelaskan ke publi,” kata Arsul Sani di Gedung DPR Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Namun demikian, Arsul mengaku, bahwa kasus tindak pidana umum berbasis Undang-undang Informasi, Transaksi dan Elektronik (ITE) memang kewenangan hukum Polri.
Seperti diketahui, Senin (29/5/2017) kemarin, Polda Metro Jaya menaikan status Habib Rizieq yang semula saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Dengan adanya penetapan itu, banyak menimbulkan polemik di masyarakat. (hdr)