Jakarta, INDONEWS.ID – Setelah sempat terunda, akhirnya hari ini, DPRD DKI direncanakan menyelenggarakan rapat paripurna istimewa, Rabu (31/5/2017) pada pukul 14.00 WIB nanti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu agenda dalam rapat paripurna istimewa adalah pengumuman pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)dan pengajuan Djarot Saiful Hidayat menjadi Gubernur DKI.
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik, pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI akan didasarkan pada Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Hal iltu dilakukan karena Ahok memutuskan mengundurkan dirinya dari jabatannya. Bahkan Ahok telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai gubernur kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami mau gampangnya aja deh. Kami pakai UU Pilkada aja. Kemudian, kami usulkan Pak Djarot menjadi gubernur definitif," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (30/5/2017) kemarin.
Lebih jauh Taufik berpendapat, peristiwa pengunduran diri Ahok sama seperti Presiden Indonesia kedua Soeharto. Setelah mundur, Soeharto digantikan oleh wakilnya B.J. Habibie. (hdr)