INDONEWS.ID

  • Sabtu, 03/06/2017 16:34 WIB
  • Revisi UU Terorisme, TNI dan Polri Saling Mendukung

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Revisi UU Terorisme, TNI dan Polri Saling Mendukung
Jakarta, INDONEWS.ID - Berawal dari keberhasilan aparat TNI yang tergabung dalam Densus 88 menembak mati buronan kasus terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, muncul usulan agar kewenangan TNI dalam memberantas terorisme dimasukkan dalam revisi undang-undang terorisme. Panitia khusus atau Pansus DPR revisi Undang-Undang Antiterorisme di DPR saat ini masih menggodok Revisi Undang-Undang tersebut diantaranya meminta masukan dari berbagai pihak, mulai pimpinan TNI, Polri hingga masyarakat di daerah. Kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Kemudian ada usulan juga agar peran TNI dalam memerangi terorisme yang dibahas dalam revisi UU Terorisme untuk memilah dan memperjelas batasan peran polisi dan TNI dalam memerangi terorisme. Menyoal diperlukannya keterlibatan TNI dalam memerangi aksi teroris, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan, jika memang dibutuhkan, itu harus dilakukan. "Kalau sudah mengganggu negara, kenapa nggak? teroris itu ancaman dunia, ancaman negara. Seyogianya tentara dilibatkan," kata Ryamizard saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2017). Ditambahkan Ryamizard mengatakan Presiden Joko Widodo juga telah memerintahkan Menko Polhukam Wiranto memastikan agar TNI dilibatkan dalam UU tersebut. Terkait dengan adanya dugaan akan melanggar HAM, Ryamizard menjawab singkat. "Kalau (korban) pada mati semua kok melanggar HAM?" tuturnya. Wacana masuknya TNI dalam Revisi Undang undang Terorisme ini juga disambut baik oleh dua institusi yang terlibat langsung. Kedua institusi negara ini yaitu TNI dan Polri tidak mempermasalahkan hal tersebut. Justru dalam melaksanakan tugasnya baik TNI maupun Polri saling bahu membahu dan saling koordinasi. Seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Alfret Denny Tueje, TNI AD semakin hari semakin profesional dalam menjalankan tugas pokok dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bukti TNI AD semakin profesional dengan salah satunya sikap prajurit TNI AD yang selalu disiplin dan taat dengan hukum. Ditambahkan Alfret Tueje, sinergi antara TNI, khususnya TNI AD dengan Polri semakin solid, salah satunya dalam penanganan teroris. Menurutnya, walaupun ada sebagian masyarakat yang menolak keterlibatan dalam penanggulangan teroris, tetapi sesungguhnya keterlibatan TNI dalam hal tersebut sudah diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. “Kita (TNI AD) ada amanat tugas penanggulangan teroris, yang selama ini sudah dilaksanakan. Bapak Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) telah menyampaikan bahwa TNI AD siap dalam penanggulangan teroris,” jelas Kadispenad dalam acara silahturahmi kepada wartawan, Rabu (31/5/2017). Dikatakan Kadispenad, TNI Angkatan Darat telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah Islamic State Of Irak and Syiria (ISIS) masuk ke Indonesia. Kalau dari segi persenjataan tambahnya, TNI sangat kuat dibandingkan persenjataan dari teroris yang terlalu kecil, Terkait Islamic State Of Irak and Syiria (ISIS) yang sudah merambah ke Pilifina kata Kadispenad, TNI AD telah mengambil langkah – langkah pencegahan masuknya ISIS ke Indonesia. Seperti Pangdam XIII Merdeka yang menginformasikan kepada Mabesad bahwa Kodam XIII Merdeka telah mengantisipasi masuknya ISIS ke Sulawesi. Hal serupa juga dilakuka. Oleh Pangdam XVI Pattimura melakukan langkah pencegahan atau antisipasi masuknya ISIS ke wilayah Maluku. Dalam hari yang berbeda, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto menyambut baik rencana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme yang sedang dibahas dalam RUU Terorisme. “Saya pernah mengatakan bahwa keterlibatan TNI, dan semua elemen bangsa ini harus ikut bertindak dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Hanya saja, pengaturannya harus jelas,” kata Irjen Setyo di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017). Pengaturan tugas yang dimaksud, lanjut Setyo, yakni perihal tugas pokok dan fungsi serta peranan baik aparat kepolisian ataupun TNI. Di sisi lain, untuk pembagian porsi kerjanya sendiri, ia menilai aparat TNI cukup menjadi back up jika aparat kepolisian melalui Densus 88 tidak bisa menjangkau teroris. “Contohnya kemampuan kepolisian di gunung dan hutan, kami tidak punya kemampuan itu. Sebaliknya, itu yang punya TNI, dan TNI lah yang bermain,” ucapnya. “Kan kita sudah melihat di operasi TNI di Tinombala, yang nembak Santoso siapa? TNI, yang dapatkan Santoso juga TNI. Jadi kalau sudah melebihi kapasitas kemampuan kepolisian, TNI harus berperan di situ,” jelasnya. (Lka)
Artikel Terkait
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
Artikel Terkini
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur, Ada Alumni SMAN 3 Teladan Jakarta
Mendagri Resmi Lantik 5 Penjabat Gubernur
Kak Wulan Bikin Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
PNM Peduli, Gerak Cepat Bantu Bencana Banjir Bandang dan Lahar Dingin Sumatera Barat
Satgas Pamtas Sektor Timur Yonif 742/SWY Laksanakan Patroli di Perbatasan darat RI-RDTL
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas