Jakarta, INDONEWS.ID – Adanya upaya menuduh terhadap mantan Ketua MPR Amien Rais terlibat korupsi kasus alat kesehatan sangat disesalkan oleh Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak.
"Ada politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni Muhammadiyah," ujar Dahnil dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Menurut Dahnil, pembusukan ini dilakukan oleh para pembenci yang merasa terancam dengan sikap-sikap kritis Amien Rais selama ini. Karena itu dirinya menghimbau agar upaya pembusukan ini dihentikan, karena Amien Rais tidak melakukan tindak pidana korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah.
Dahnil menjelaskan, upaya menuduh Amien ini muncul pada tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa di pengadilan Tipikor pada Rabu (31/5/2017) lalu. Jaksa menyebut dana korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menkes Siti Fadilah Supari mengalir ke rekening Amien sebanyak 6 kali, dengan total Rp 600 juta.
Padahal, kata Dahnil, sangat terang dan jelas tuntutan jaksa tak mengkualifikasikan peran Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana, hanya sebatas menerima aliran dana.
"Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana sebatas donasi atau bantuan. Dana yang diberikan hanya berupa bantuan sukarela tanpa motif jahat," kata Dahnil.
Apalagi, lanjut Dahnil, Amien juga mengakui menerima dana itu dari Soetrisno Bachir, yang memang dekat dan kerap membantu Amien. Dahnil menilai wajar apabila Amien tak mempertanyakan asal usul dana tersebut.
Selain itu, jelas Dahnil, dalam tuntutan jaksa Amien Rais sama sekali tidak dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yang disebut Pasal 55 dan 56 KUHP, yaitu turut melakukan, membantu melakukan, membujuk, atau melakukan. (hdr)