Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak bisa serta-merta mencabut paspor milik Habib Rizieq Shihab yang kini berada di luar negeri. Demikian dikatan Dirjen Imigrasi Ronny S Sompie.
Menurut Ronny, pencabutan pasport bisa dilakukan jika ada permintaan dari lembaga penegak hukum untuk mencabut paspor imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang kini menjadi tersangka kasus pornografi itu.
"Jadi harus ada permintaan resmi, permintaan tertulis dari penegakan hukum sesuai undang-undang," kata Ronny di kantornya, Minggu (4/6/2017).
Ronny menjelaskan , ketika ada permintaan pencabutan paspor warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berada di luar negeri, maka pihaknya bisa menggandeng mitra di negara tempat buronan bersembunyi. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemulangan buronan ke Indonesia.
Ketika paspor sudah dicabut, kata Ronny, maka pihaknya akan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). “ Itu dimaksudkan agar bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," ungkap Ronny. (hdr)