INDONEWS.ID

  • Minggu, 04/06/2017 22:12 WIB
  • Dirjen Imigrasi: Tidak Bisa Serta Merta Cabut Pasport Habib Rizieq

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Dirjen Imigrasi: Tidak Bisa Serta Merta Cabut Pasport Habib Rizieq
Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak bisa serta-merta mencabut paspor milik Habib Rizieq Shihab yang kini berada di luar negeri. Demikian dikatan Dirjen Imigrasi Ronny S Sompie. Menurut Ronny, pencabutan pasport bisa dilakukan jika ada permintaan dari lembaga penegak hukum untuk mencabut paspor imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang kini menjadi tersangka kasus pornografi itu. "Jadi harus ada permintaan resmi, permintaan tertulis dari penegakan hukum sesuai undang-undang," kata Ronny di kantornya, Minggu (4/6/2017). Ronny menjelaskan , ketika ada permintaan pencabutan paspor warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berada di luar negeri, maka pihaknya bisa menggandeng mitra di negara tempat buronan bersembunyi. Hal itu dilakukan untuk memudahkan proses pemulangan buronan ke Indonesia. Ketika paspor sudah dicabut, kata Ronny, maka pihaknya akan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP). “ Itu dimaksudkan agar bisa dilakukan penegakan hukum di Indonesia," ungkap Ronny. (hdr)
Artikel Terkait
PTPN IV Regional 4 Salurkan Bantuan Stunting di Muara Bulian
Pos Lookeu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Raya Padi
BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024
Artikel Terkini
Jaga Keberlanjutan Agenda Pembangunan Mendatang, Pemerintah Evaluasi Capaian Kinerja PSN Tahun 2024
PTPN IV Regional 4 Salurkan Bantuan Stunting di Muara Bulian
Pos Lookeu Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Raya Padi
BSKDN Kemendagri Maksimalkan Kualitas Program Kerja Tahun Anggaran 2024
Pj Bupati Maybrat Pantau Ujian Sekolah Dasar di SD YPK Emaus Susumuk dan SD Inpres 13 Kumurkek
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas