INDONEWS.ID

  • Senin, 05/06/2017 20:43 WIB
  • Dinilai Bertentangan Dengan Prinsip Supremasi, Kadispenad Tegaskan TNI Tidak akan Ambil Alih Otoritas Sipil

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Dinilai Bertentangan Dengan Prinsip Supremasi, Kadispenad Tegaskan TNI Tidak akan Ambil Alih Otoritas Sipil
Jakarta, INDONEWS.ID - Menanggapi pernyataan Ketua SETARA Institute Hendardi jika pelibatan TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas, karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil, untuk itu dirinya menolak TNI dilibatkan secara permanen dalam rangka pemberantasan terorisme, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Alfret Denny Tueje menegaskan Apabila negara memutuskan TNI, termasuk TNI AD dilibatkan dalam penanggulangan teroris,maka itu juga merupakan wujud supremasi sipil, dimana TNI AD tunduk kepada keputusan politik negara. Kadispenad menjelaskan saat ini TNI AD sudah semakin profesional sehingga secara proporsional paham betul tugasnya untuk mengawal keutuhan dan keselamatan bangsa sesuai amanat undang-undang. Hal tersebut ditegaskan Kadispenad Alfret Tueje saay dikkonfirmasi oleh Indonews.id melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2017). Yang Pasti, lanjut Alfret Tueje, TNI AD siap melaksanakan tugas, termasuk tugas menanggulangi terorisme di Indonesia. Kadispenad menambahkan, kekuatan dan kemampuan TNI AD untuk mengatasi teroris sudah terbukti bersinergi secara baik dan terkordinasi dengan Polri seperti di Poso, dan TNI AD tidak merasa dan tidak akan mengambil alih otoritas sipil. " Sementara teroris yang sudah menjadi ancaman dan kejahatan terhadap negara sudah menjadi tugas semua komponen bangsa untuk mengatasinya, termasuk TNI AD dan TNI AD hanya melihat upaya pemerintah dan komponen bangsa lain yang berharap masalah teroris dapat ditangani secara efektif,salah satunya melalui pelibatan satuan TNI termasuk TNI AD."pungkasnya. Sebelumnya, Ketua SETARA Institute Hendardi menolak jika pelibatan TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas, karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. "Jika pelibatan TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas, karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil," ujar Hendardi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/6/2017). Dikatakan Hendardi memang TNI memiliki tugas memberantas terorisme sebagai salah satu dari 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP), sesuai Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sebagai sebuah kebijakan dan keputusan politik negara, maka, kata Hendardi, OMSP, termasuk dalam memberantas terorisme adalah keputusan ad hoc dan temporer oleh suatu situasi darurat dimana terorisme dianggap mengancam kedaulatan negara. "Pelibatan TNI secara eksplisit harus ditolak dengan alasan merusak sistem peradilan pidana. Terorisme adalah “crime” yang harus diatasi dengan pendekatan hukum yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan rencana aksi terorisme," ucap Hendardi. Selain itu, Hendardi menilai keterlibatan TNI akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme, karena TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu. "Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI. Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri," kata Hendardi.(Lka)
Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas