Jakarta, INDONEWS.ID � Setelah menunggu sekian lama, akhirnya komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur penggunaan media sosial (medsos). Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni`am Sholeh, fatwa MUI ini lahir karena keresahan atas pemanfaatan medsos yang kurang bijak hingga berpotensi menimbulkan disharmoni dan disintegrasi. "Dengan momentum Ramadhan ini kita sampaikan, agar menjadi salah satu panduan untuk bermedia sosial. Ketentuan terkait aturan setiap muslim yang bermuamalat melalui medos dan memastikan tidak menyebabkan kemaksiatan," kata Ni�am dalam sebuah diskusi publik di Kementerian Kominfo Jakarta,Senin (5/6/2017). lebih jauh Ni`am mengatakan, pihaknya berharap agar penggunaan medsos lebih diperuntukkan untuk menjalin ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan mencegah permusuhan, bukan untuk menyebar kebencian melalui informasi bohong atau hoax. (hdr)