INDONEWS.ID

  • Senin, 05/06/2017 21:11 WIB
  • Cegah Penyalahgunaan, MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan Medsos

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
Cegah Penyalahgunaan, MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan Medsos

Jakarta, INDONEWS.ID � Setelah menunggu sekian lama, akhirnya komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengatur penggunaan media sosial (medsos). Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni`am Sholeh, fatwa MUI ini lahir karena keresahan atas pemanfaatan medsos yang kurang bijak hingga berpotensi menimbulkan disharmoni dan disintegrasi. "Dengan momentum Ramadhan ini kita sampaikan, agar menjadi salah satu panduan untuk bermedia sosial. Ketentuan terkait aturan setiap muslim yang bermuamalat melalui medos dan memastikan tidak menyebabkan kemaksiatan," kata Ni�am dalam sebuah diskusi publik di Kementerian Kominfo Jakarta,Senin (5/6/2017). lebih jauh Ni`am mengatakan, pihaknya berharap agar penggunaan medsos lebih diperuntukkan untuk menjalin ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan mencegah permusuhan, bukan untuk menyebar kebencian melalui informasi bohong atau hoax. (hdr)

Baca juga : Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas