Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengapresiasikan atas fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal beretika dalam bermedia sosial (Medsos).
Setnov menilai MUI sangat memberi pesan positif bagi kehidupan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Novanto hal yang dikeluarkan MUI ini memang sesuai dengan prinsip, ajaran dan nilai yang dikandung oleh ajaran keagamaan khususnya Islam. Sebagai organisasi panutan, Fatwa MUI tersebut merepresentasikannya sebagai organisasi Islam yang betul-betul mencontohkan dan mengaktualisasikan nilai-nilai agama yang sesungguhnya dalam kehidupan sehari-hari.
“Nilai-nilai senantiasa merangkul, mengayomi, menyejukkan serta meneduhkan jiwa dan hati, agar kita senantiasa berada di jalan yang benar,” kata Novanto, kepada wartawan , Selasa (6/6/2017).
Karena itu, Novanto mengapresiasi fatwa MUI itu yang semakin menegaskan jati diri keislaman yang sesungguhnya. Islam yang menyebarkan kedamaian dan ketenangan. Islam yang menghargai perbedaan dan memandangnya sebagai realitas yang harus diterima. Islam yang mengambil sikap tegas atas segala bentuk perilaku yang meresahkan, menyesatkan dan meruntuhkan nilai-nilai persatuan dan kesatuan sebagai sesama anak bangsa.
Ditambahkan Setnov Fatwa MUI yang dikeluarkan bersamaan dengan suasana bulan suci Ramadan juga semakin menambah kekhusyukan kita sebagai Umat Islam dalam rangka menjalankan ibadah puasa dan amaliyah lainnya, demi menggapai kesucian dan fitrah.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkam lima hal dalam rangka interaksi atau muamalah di media sosial.
Pertama, larangan tersebut terkait dengan perilaku gibah (membicarakan keburukan/aib orang), namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan.
Kedua, perilaku bullying, ujaran kebencian, permusuhan atas dasar suku, agama dan ras atau antaragolongan.
Ketiga, menyebarkan hoaks meski dengan tujuan baik.
Keempat, menyebarkan materi pornografi atau kemaksiatan.
Kelima, menyebarkan konten yang tidak benar dan tidak sesuai pada tempatnya.(Lka)