Jakarta, INDONEWS.ID – Polda Metro jaya memperingati kepada siapapun untuk melakukan penimbun bahan kebutuhan pokok jelang hari raya Idul Fitri, jika terbukti melakukan hal itu akan ditindak.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan menegaskan, siapa saja yang kedapatan melakukan penimbunan, maka pelaku akan diseret ke penjara. Karena perbuatan penimbunan bahan pokok melanggar pidana.
Tak hanya itu, Iriawan akan merekomendasikan pencabutan izin distribusi bagi pelaku penimbunan bahan pokok.
"Saya ingatkan jangan main-main timbun, rugikan masyarakat. Silakan untung sesuai dengan harga yang ada, kasihan (masyarakat). Kalau timbun itu kena pidana, bisa dicabut lisensi distribusi," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2017).
Iriawan juga menambahkan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyebar bahan pokok dengan harga murah.
"Intinya adalah bagaimana kesediaan pangan ada di masyarakat. Sesuai dengan perintah Presiden, agar harga terjangkau," kata Iriawan. (hdr)