INDONEWS.ID

  • Kamis, 08/06/2017 12:38 WIB
  • JPU Kasus Ahok Akhirnya Cabut Gugatan Banding

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
JPU Kasus Ahok Akhirnya Cabut Gugatan Banding
Jakarta, INDONEWS.ID – Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama resmi mencabut banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok. Hal itu disampaikan Humas Pengadian Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi. Menurut Hasoloan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding Ahok dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/7/2017) lalu. "Iya betul. Selasa kemarin (6/7/2017) berkas diterima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan. Kamis (8/6/2017). Dengan diterimanya berkas pencabutan ini, kata Hasoloan, pihaknya akan segera meneruskan berkas permintaan pencabutan banding dari JPU tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti dinyatakan menodakan salah satu agama di Indonesia. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta Ahok divonis hukuman percobaan. (hdr)
Artikel Terkait
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Artikel Terkini
Kerja Sama Indonesia-Singapura Terus Berlanjut, Menko Airlangga Bahas Isu-Isu Strategis dengan Menteri Luar Negeri Singapura
Serius Maju Pilgub NTT 2024, Ardy Mbalembout Resmi Mendaftar di DPD Demokrat
Sekjen Kemendagri Dorong Pemprov DKI Jakarta Optimalkan Pengelolaan Urbanisasi
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Kemendagri Bicara Soal Pemimpin Wanita Masa Kini
Pj Bupati Maybrat Jajaki Kerjasama dengan Asdep Pengembangan Logistik Nasional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas