Jakarta, INDONEWS.ID – Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penodaan agama resmi mencabut banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Ahok. Hal itu disampaikan Humas Pengadian Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi.
Menurut Hasoloan, pihaknya telah menerima berkas pencabutan banding Ahok dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/7/2017) lalu. "Iya betul. Selasa kemarin (6/7/2017) berkas diterima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan. Kamis (8/6/2017).
Dengan diterimanya berkas pencabutan ini, kata Hasoloan, pihaknya akan segera meneruskan berkas permintaan pencabutan banding dari JPU tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti dinyatakan menodakan salah satu agama di Indonesia. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya meminta Ahok divonis hukuman percobaan. (hdr)