Jakarta, INDONEWS.ID – Buntut dicabutnya banding dari pihak terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maupun Kejaksaan Agung, banyak kalangan mendesak agar Ahok harus dijebloskan kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). diantara kalangan dari Dewan Perwakilan Rakayat (DPR).
Menurut Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, jika sudah inkrah maka terpidana kasus penistaan agama yaitu Ahok harus menjalani hukumannya di dalam Lapas. Hal itu, didasari oleh hukum yang berlaku.
"Kalau inkrah (berkekuatan hukum tetap) harus ditahan di Lapas. ," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Jakarta, Sabtu (10/6/2017).
Selain itu, Fadli menegaskan. Hal itu harus dilakuan agar Ahok tidak terkesan spesial di negara ini.
Namun demikian sebelumnya, salah seorang penasehat hukum Ahok, I Wayan Sudirta, berharap kliennya tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut Wayan, hal itu dinilai karena Lapas Cipinang tidak aman bagi kliennya. Sebab, Ahok yang menurutnya anti korupsi itu, punya banyak musuh di Lapas tersebut (hdr)