INDONEWS.ID

  • Jum'at, 31/03/2017 23:22 WIB
  • OTT Pembelian Kapal Perang, KPK Berhasil Amankan US$ 25.000

  • Oleh :
    • Abdi Lisa
OTT Pembelian Kapal Perang, KPK Berhasil Amankan US$ 25.000
Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan  dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dan Surabaya, pada Kamis (30/3), petugas berhasil mengamankan 17 orang, juga uang dalam bentuk dolar senilai US$ 25.000. Dijelaskan Basaria, uang tersebut disita dari General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana. Uang dolar itu diduga adalah bagian komitmen fee untuk pejabat PT PAL Indonesia atas penjualan dua unit Kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Pemerintah Filipina. "Uang US$ 25.000 diduga merupakan cash back atau pemberian ke pejabat PT PAL atas penjualan kapal perang SSV ke Pemerintah Filipina. Uang ini merupakan bagian total komitmen fee sekitar 1,25 persen dari nikai kontrak (komisi perantara AS Inc) sebesar US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 1 triliun," ungkap Basaria sat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (31/3/2017) Tetapi, Basaria mengungkapkan bahwa uang sebesar US$ 25.000 itu, merupakan pemberian kedua. Pada bulan Desember 2016, telah diserahkan komitmen fee sebesar US$ 1.630 dari perusahaan AS Inc. "Alokasi untuk oknum pejabat PT PAL sebeaar 1,25 persen dengan tiga tahap pembayaran. Pertama, Desember 2016, sebesar US$ 1.630. Indikasi uang US$ 25.000 ini merupakan pembayaran pada tahapan kedua," ungkapnya. Basaria menjelaskan, kasus bermula dari kontrak penjualan dua unit kapal Perang SSV produksi PT PAL Indonesia dengan Pemerintah Filipina senilai US$ 86,96 juta, pada tahun 2014. Dalam proses jual beli tersebut, Filipina menunjuk AS Inc sebagai perantara. Sebagai perantara AS Inc mendapatkan komisi sebesar 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian, yaitu sekitar US$ 1,087 juta. Diduga dari komisi tersebut, disepakati alokasi fee sebagai cash back untuk pejabat PT PAL Indonesia sebesar 1,25 persen. Dari kasus tersebut KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan suap pejualan kapal perang, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana (AC), Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Saiful Anwar (SAR) dan seorang perantara yang berasal perusahaan AS Inc Agus Nugroho.(Lka)
Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas